Peristiwa Asyura dalam Perspektif Fiqh: Pemikiran Soroush Mahalati (bagian 2)
Fardiana Fikria Qur’any, M. Ud- Terdapat tiga tahapan dalam membai’at penguasa zalim. Tahapan pertama, hukum pertamanya ialah, membai’at penguasa zalim adalah haram bagi seorang imam maupun selain imam. Tahapan kedua, hukum kedua ialah, syarat diperbolehkannya takiyah adalah, jika kondisinya darurat. Tahapan ketiga, tidak berlakunya hukum kedua apabila akan menyebabkan kerusakan besar meskipun kondisinya darurat sekalipun. […]