Resensi Buku : Rahbar dan Wilayatul Faqih
Judul Buku : Rahbar & Wilayatul Faqih : Konsep Politik Republik Islam Iran Modern
Penulis : Wahyu Hidayat. Lc, MA
Penerbit : CV. Abdi Fama Group
Tahun Terbit : 2022
Jumlah Halaman : 210
ISBN : 978-623-09-0328-1
Wahyu Hidayat. Lc.MA– Peristiwa Revolusi Islam Iran yang terjadi pada tanggal 11 Februari 1979 telah menghentakkan tatanan politik global. Polarisasi yang kemudian terjadi adalah munculnya Islam sebagai kekuatan baru sekaligus penyeimbang kekuatan politik Barat, dalam hal ini Amerika Serikat dan sekutunya. Revolusi Islam Iran yang telah menjadi fenomena paling spektakuler di abad ke 21, kini usianya yang menanjak 43 tahun tetap eksis serta menunjukkan penegasan kembali posisi agama ke dalam dinamika kehidupan sosial-kemasyarakatan terutama politik dan tidaklah mengherankan apabila wacana tentang keberhasilan Revolusi Islam Iran sampai saat ini masih menjadi topik yang selalu hangat untuk dikaji.
Salah seorang pakar politik Timur Tengah Richard Cottom, mengemukakan bahwasanya Revolusi Islam Iran sebagai : “One of the greatest populist explosions in human history “dimana keberhasilannya mempesonakan dunia Islam di satu sisi, namun di sisi lain menggemparkan rezim pemerintahan muslim lainnya yang cenderung korup dan otoriter saat itu. Revolusi Islam Iran memberikan pelajaran kepada umat Islam se-dunia, untuk membangkitkan dan mengembalikan kepercayaan diri mereka dalam agama, sehingga mereka dapat lagi memimpin dunia dan menepatkan dunia dibawah naungan peradaban Islam yang mulia Revolusi tersebut menjadi pengingat bahwa Islam merupakan jalan hidup yang komprehensif yang mengatur tata cara ibadah dan masyarakat.
Islam adalah agama dan negara, pemerintahan dan politik, organisasi ekonomi dan sosial, pendidikan dan moral, ibadah dan jihad. . Revolusi yang digerakkan oleh seorang Mulllah dari Khomein ini berlangsung selama 15 tahun dalam perjuangannya, dan pada akhirnya membawa sebuah harapan dan pencerahan bagi masyarakat Iran serta memberikan formula baru terhadap sistem dan konsep pemerintahan Republik Islam Iran yang dikenal dengan sebutan Wilayatul Faqih dan pemerintahan Islam (Velayat-e-Faqih va Hukumat-e-Islami) .
Buah dari Revolusi Islam Iran sampai saat ini terbukti ampuh di dalam memberikan solusi atas kritis multidimensi yang dialami masyarakat Iran secara keseluruhan. Tentu saja pada awalnya, bukan tanpa hambatan Iman Khomeini menawarkan gagasan sistem pemerintahan seperti itu. Banyak kritikan dan ketidaksetujuan gagasan tersebut yang datang dari berbagai kalangan masyarakat Iran, mulai dari masyarakat biasa hingga sesama kaum rohaniawan sendiri. Namun tidak sedikit pula masyarakat Iran yang mendukung dam menerimanya secara terbuka terhadap gagasan Wilayatul Faqih Imam Khomeini tersebut.
Ayatullah Khomeini adalah ulama Islam kontemporer yang mengembangkan dan mempraktekan gagasan pemerintahan Islamnya di dunia modern. Beliau merupakan sebuah kekuatan atas semangat puritanisme Islam di tengah-tengah dekadensi moral, korupsi dan hegemoni Barat masa kini. Sebagai negarawan, beliau terikat oleh syariat dan kearifan politik masanya. Lewat visi keagamaan-nya yang reaktif, Imam Khomeini mempercayakan dan memperdayakan institusional Islam model Iran. Dengan institusi inilah yang kemudian membuat republik islam iran muda ini tetap eksis berdiri sampai saat ini. Konsep pemerintahan yang ditinggalkannya bukanlah sekedar pemanis demokrasi, lebih dari itu melainkan mencoba menunjukkan bahwasannya Islam sebagai agama mampu menjadi inspirasi sekaligus solusi atas berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat tidak terkecuali masalah pemerintahan. Revolusi Islam Iran yang merupakan perisai moral terhadap serangan gencar nilai-nilai Barat, kini merupakan jawaban bagi individu dan kelompok sosial yang mengalami prahara ketidakpastian, relativisme dan krisis identitas. Maka dari itu, buah revolusi yang matang dan penuh dengan pertimbangan serta memiliki orientasi yang jelas akan menghasilkan sebuah perubahan yang subtansial. Pengalaman di Iran menunjukkan bahwasannya revolusi sebagai salah satu cara untuk melakukan sebuah proses perubahan dan perbaikkan ke masa depan, dan tentu saja agama tetap menjadi pijakan yang utama didalam memandu sebuah proses perubahan yang diharapkan.
Kini setelah wafatnya Imam Khomeini, konsep Wilayatul Faqih model Iran terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Posisi pemimpin tertinggi spiritual dan komunal beralih kepada Sayyid Ali Khamenei. Sirkulasi kekuasaan yang berjalan mulus itu pada akhirnya membuat masyarakat Iran yakin, bahwasannya konsep Wilayatul Faqih merupakan sistem politik yang cukup mewakili bagi kesinambungan kehidupan bernegara Republik Islam Iran yang mereka cita-citakan. Namun sebagai pemimpin (Rahbar), beliau mempunyai karakteristik dan kharisma tersendiri di mata masyarakat Islam Iran saat ini. Berbeda dengan Ayatulllah Khomenei, Rahbar Ali Khamenei tidak mendapat sebutan sebagai Imam, melainkan sering di sebut dan di kenal sebagai Pemimpin Revolusi Islam. Hal ini tampaknya untuk membedakan antara Imam Khomenei yang secara aklamasi di pilih oleh rakyat Iran secara langsung sedangkan Ali Khamenei di pilih oleh institusi politik yang dikenal dengan nama Majelis-e Khubregon
Oleh karena itu, untuk mencoba memberikan gambaran dan pemahaman yang baik terkait dengan konsep Wilayatul faqih dalam pandangan Sayyid Ali Khamenei beserta sistem pemerintah islam model Iran yang mungkin belum begitu banyak di pahami atau cenderung absurd selama ini. Buku ini hadir sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang khusus terkait dengan konsep kepemimpinan Rahbar dan Wilayatul Faqih ditengah kurangnya informasi yang akurat selama ini mengenai sistem pemerintahan Islam Iran serta, minimnya data-data primer membuat kita cenderung keliru dan apriori terhadap pemberitaan yang datang mengenai Republik Islam Iran selama ini. Sejauh ini buku-buku yang membahas tentang Wilayatul Faqih dan sistem pemerintahan Islam Iran yang kita dapatkan hanya membahas sebagian permasalahan saja yang terkadang kurang tuntas dan cenderung mengabaikan persoalan lainnya, bahkan tidak jarang referensi yang dipakai hanya berupa terjemahan sekunder saja yang kurang komprehensif dan tidak menyentuh persoalan utamanya. Memang kendala utama selama ini adalah masalah literature dan minimnya penguasaan bahasa persia sebagai bahasa sumber primer didalam mengkaji hal tersebut.
Oleh karena itu buku ini menjadi layak dan sangat menarik untuk dibaca. Selain berdasarkan pada sumber primer berbahasa Persia didalam referensinya, buku ini diharapkan dapat memperkaya khazanah intelektual dan dinamika politik Islam modern dan di maksudkan pula untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif dan akurat mengenai konsep Wilayatul Faqih dan sistem pemerintahan Islam Iran saat ini. Serta diharapkan sebagai bahan revisi terhadap pandangan yang keliru selama ini,
Wallahu a’lam.
Maka dari itu dengan penelitian dan penulisan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang utuh dan menyeluruh tentang sistem pemerintah Republik Islam Iran yang sedang berlangsung selama ini.