Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI JAMIAH AL MUSTHAFA

MUKADIMAH

Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 perlu diisi dengan pembangunan di segala bidang demi tercapainya cita-cita masyarakat Indonesia. Pembangunan Nasional itu menjadi tanggung jawab setiap warga negara dan oleh karenanya memerlukan partisipasi yang sebesar-besarnya dari setiap warga negara.

Dengan menyadari bahwa norma-norma agama dan nilai-nilai moral merupakan tonggak utama bagi kehidupan masyarakat yang berkeadilan dan merupakan ciri bagi masyarakat yang sehat secara ruhani maka dakwah dan penyebaran norma-norma dan nilai-nilai tersebut harus dikembangkan baik sebagai kewajiban sosial-keagamaan setiap individu yang berkelayakan maupun sebagai profesi demi pencerahan umat manusia, khususnya masyarakat muslim Indonesia,� dan dengan menyadari bahwa pengembangan dakwah agama di atas akan lebih dapat berdaya guna dan berhasil guna apabila para Alumni Hauzah berhimpun dalam satu organisasi yang falsafah dasar pembentukannya mengutamakan persatuan dan kesatuan, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, para juru dakwah berasal dari para alumni Hauzah se Indonesia, menghimpun diri dalam organisasi dengan anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU, dan KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi yang didirikan pada tanggal 7 Februari 2009 ini bernama Ikatan Alumni Jamiah� Al Musthafa yang disingkat menjadi IKMAL.

Pasal 2
Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa adalah satu-satunya organisasi yang menghimpun alumni Hauzah se-Indonesia yang bersifat mandiri

Pasal 3
Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 4
Pusat organisasi Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.

BAB II
ASAS DAN DASAR
Pasal 5
Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa berasaskan prinsip-prinsip akidah Islam sesuai ajaran Ahlulbait dan menjunjung tinggi nila-nilai Pancasila serta bertindak berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945.
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 6
Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa bertujuan menghimpun Muballigh Alumni Jamiah Al Musthafa di Indonesia agar dapat :
Mengembangkan dan memajukan dakwah Islam baik sebagai kewajiban individu maupun sebagai Anggota.
Memberikan perlindungan kepada anggotanya
Meningkatkan kualitas, kompetensi dan kesejahteraan Anggota.
Meningkatkan pengetahuan agama umat Islam, khususnya masyarakat Ahlulbayt Indonesia.
Menjalin hubungan yang harmonis dan terarah antar sesama alumni dan perwakilan Jami�atul� Mushtofa di Indonesia
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan tersebut pada Pasal 6, Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa melaksanakan kegiatan-kegiatan :
Meningkatkan kinerja Anggota melalui pendidikan, penelitian dan penerapan.
Memasyarakatkan dan mengembangkan keberadaan Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa.
Memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta kedudukan anggota.
Meningkatkan komunikasi dan kerja sama antar anggota
Menjalin komunikasi dan kerja sama dengan lembaga, instansi dan/atau organisasi lain, baik di dalam maupun di luar negeri
Meningkatkan pembinaan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anggota dalam melaksanakan kegiatan dakwah dan keilmuan
Melaksanakan usaha-usaha untuk kesejahteraan anggota, dengan mengkoordinasi aktifitas para Alumni dan mengalokasikan bantuan-bantuan social serta pusat-pusat kebudayaan
Melakukan pengabdian kepada masyarakat
Memberikan informasi dan membantu memecahkan masalah keagamaan yang dihadapi oleh masyarakat.
BAB IV
BADAN PENYELENGGARA ORGANISASI
Pasal 8
Badan Penyelenggara Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa terdiri atas Kongres dan Badan Pelaksana.

Pasal 9
Kongres
Kongres adalah badan tertinggi Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa yang diadakan 3 tahun sekali.

Pasal 10
Badan Pelaksana
Badan pelaksana adalah pengurus Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa yang dipilih oleh kongres.

BAB V
RAPAT ORGANISASI
Pasal 11
Rapat Kerja :

Rapat Kerja adalah rapat Badan Pelaksana yang dihadiri oleh segenap pengurus organisas.
Rapat Kerja dilakukan sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu periode kepengurusan.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa terdiri atas :

Anggota Biasa
Anggota Luar Biasa.
Anggota Kehormatan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan Organisasi ini diperoleh dari :

Uang pangkal.
Iuran anggota.
Sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan tujuan Organisasi.
BAB VIII
KEPUTUSAN
Pasal 14
Keputusan Kongres, dan Rapat Badan Pelaksana diambil melaluai proses musyawarah dan mufakat.
Dalam keadaan sangat terpaksa dan dipandang perlu, keputusan diambil dengan pemungutan suara.

BAB 1X
BENDERA DAN LAMBANG
Pasal 15
Ketentuan mengenai lambang organisasi diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Anggaran rumah tangga disusun dan disahkan oleh Kongres.
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar ini diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan disetujui oleh paling sedikit dua per tiga dari jumlah peserta yang memiliki hak suara yang hadir dalam Kongres tersebut.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa dapat dibubarkan oleh Kongres Luar biasa yang khusus diadakan untuk keperluan itu.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 19
Anggaran dasar ini disahkan dalam Kongres I IKMAL pada tanggal 7 Februari tahun 2009 di Jakarta.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak saat disahkan.

Last Updated (Wednesday, 26 August 2015 04:53)