Badai Al-Aqsha Jihad yang Disyariatkan
Muhammad Ilyas_____ Badai al-Aqsa merupakan operasi militer yang mengejutkan dan kompleks yang dilakukan kelompok perlawanan Palestina, Hamas di Gaza melawan Israel, pada 7 Oktober 2023. Banyak alasan kuat yang mendukung perlawanan ini, di antaranya sebagai respon terhadap pendudukan Israel dan kejahatan selama puluhan tahun terhadap warga Palestina. Juga pembalasan atas serangan terhadap Masjid al-Aqsa di Yerusalem Timur al-Quds yang diduduki dan meningkatnya kekerasan pemukim Israel terhadap warga Palestina.
Perlawanan Islam yang dilakukan para pejuang Palestina merupakan jihad memerangi musuh untuk meninggikan kalimah Islam dan membela tanah, kehormatan serta kaum yang ditindas. Dalam fikih, jihad ini bagian dari kewajiban kifa`i, dalam arti tidak harus dilakukan oleh semua orang, tetapi cukup sebagian dari mereka, dan jika tak ada seorang pun yang melakukannya, maka mereka semua menanggung hukuman siksaan.
Jika soal jumlah orang yang berjihad kecukupannya diragukan, maka wajib bergabung dengan mereka. Apabila tidak memungkinkan untuk turut serta di dalamnya dikarenakan tidak mampu, atau tidak biasa (terlatih) mengoperasikan senjata, wajib berpartisipasi dengan apapun yang dapat dipersembahkan dalam membantu melawan musuh yang menjajah negeri muslimin.
Perlawanan terhadap musuh yang melakukan agresi terhadap sebuah negeri muslimin merupakan wajib kifa`i dalam arti tersebut, dan (bahkan) tidak dikhususkan bagi warga negeri itu saja. Namun tidak wajib bagi perempuan, anak yang belum balig dan orang sakit yang sakitnya menghalangi hal bergabung dalam jihad. Demikian sebagian dari ketentuan yang diterangkan dalam fikih.
Jihad merupakan kewajiban yang disyariatkan dan min dharuriyatiddin (bagian dari perkara-perkara yang jelas) dalam Islam. Dalam dua hal ini tak ada perselisihan di antara muslimin. Banyak ayat yang menunjukkan kewajibannya, di antaranya di dalam:
1-QS.Al-Baqarah 193 yang menyerukan perangi musyrikin. Tentu tidak mutlak memerangi, tetapi dengan syarat apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah.
2-QS.An-Nisa` 74, seruan berjihad di jalan Allah, karena kaum mukmin telah menjual kehidupan dunia demi iman kepada kehidupan akhirat.
Definisi Jihad dan Pembagiannya
Jihad menurut Syahid Awal yang kitab “Lum’ah”nya disyarah oleh Syahid Tsani”, ialah badzlun nafs aw al-mal fi i’la`i kalimatil islam wa iqamati sya’aril iman; menyumbangkan jiwa atau harta demi meninggikan suara Islam dan menegakkan semboyan-semboyan iman. Meski tidak keberatan dengan definisi ini, Syahid Tsatni mempunyai definisi lain, bahwa jihad adalah badzlun wus’i bin nafs.. dan seterusnya, yakni “menyumbangkan upaya dengan jiwa dan harta yang diperlukan dalam memerangi musyrikin atau kaum penganiaya pada aspek tertentu.”
Andai dua definisi tersebut bukan atas ketetapan realitas syar’i atau yang dihukumi syar’i, dapat dikatakan bahwa tujuannya menjelaskan realitas pengertian jihad guna menepis yang ijmal. Alhasil, jihad dalam arti yang disepakati secara ‘urf (opini umum), ialah konfrontasi militer terhadap musuh. Dari sini jelas pengertiannya tidak mencakup jihad melawan diri atau syaitan, tetapi melawan musuh yang tampak seperti kaum lalim, pembid’ah, pelaku kerusakan dengan membunuh, menyandera, membegal dan lain sebagainya.
Syaikh Kasyiful Ghita` di dalam kitabnya (Kasyful Ghitha` 4/287-289) menyebutkan lima macam jihad dalam arti tersebut, dua di antaranya:
- Jihad menjaga kesatuan Islam bila kaum kafir yang patut dimurkai Allah hendak merampas tanah dan wilayah muslimin, mereka berhimpun demi mengangkat suara kufr dan membungkam suara Islam, dan lain sebagainya.
- Jihad membela negeri dan wilayah muslimin yang dikuasai, dan dalam membenahi kesatuan Islam serta menyelamatkan mereka dari tangan kekufuran yang terkutuk.
Dua jihad tersebut diinterpretasikan dengan jihad difa’i (pembelaan), dan dibedakan dari jihad macam kelima yang khusus merupakan jihad ibtida`i (mendahului penyerangan). Yaitu, melawan kufur dan mendatangi daerahnya untuk kembali kepada Islam dan mematuhi risalah Nabi saw.
Jihad di Gaza
Jihad melawan Yahudi yang memerangi dan menduduki Palestina merupakan jihad difa’i, sebagaimana diterangkan di atas. Oleh karena wajib mendukung perlawanan terhadap musuh di Gaza dengan jiwa atau harta atau lisan, dan kemampuan yang dimiliki.
Perang dan serangan yang dilancarkan oleh Hamas dan gerakan perlawanan lainnya dalam melawan penjajah, sejalan dengan pandangan dan fatwa ulama sehubungan dengan politik syar’i. Adalah jihad untuk membebaskan tanah mereka, Palestina, yang disyariatkan. Dengan cara memerangi penjajah dalam batasan dan hukum yang orang-orang Islam mempercayakannya kepada ulama mereka. Masalah ini dinyatakan oleh Ulama dahulu maupun kontemporer. Misal di dalam kitab “Majmu’ Fatawa wa Maqalat Asy-Syaikh Ibn Baz” 4/295, Bin Baz menyatakan:
إن جهادهم إسلامي؛ لأنهم مظلومون من اليهود؛ ولأن الواجب عليهم الدفاع عن دينهم وأنفسهم وأهليهم وأولادهم وإخراج عدوهم من أرضهم بكل ما استطاعوا من قوة، فالواجب على الدول الإسلامية وعلى بقية المسلمين تأييدهم ودعمهم ليتخلصوا من عدوهم وليرجعوا إلى بلادهم
“Jihad mereka itu islami, dan karena wajib bagi mereka membela agama, jiwa, keluarga dan anak-anak mereka, dan mengusir penjajah dari tanah mereka dengan segala daya mereka. Jadi, wajib bagi negara-negara islami dan muslimin mendukung mereka (yang berjihad) itu untuk bebas dari musuh mereka dan kembali ke negeri mereka.”
Dengan demikian perlawanan Islami di Palestina merupakan hak syar’i, dan peperangan yang disebut dengan “Badai Aqsha” itu merupakan jihad yang disyariatkan dalam:
1-Menolak agresi dalam membela agama dan kesucian, sebagaimana firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Wahai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir di sekitarmu dan hendaklah mereka merasakan sikap tegas darimu. Ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (QS.At-Taubah 123)
2-Menarik tanah yang diduduki musuh yang didukung oleh kekuatan arogansi di dunia. Dalam QS.Al-Anfal 57, Allah swt berfirman:
فَإِمَّا تَثْقَفَنَّهُمْ فِي الْحَرْبِ فَشَرِّدْ بِهِم مَّنْ خَلْفَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Maka, jika engkau (Nabi Muhammad) benar-benar mendapati mereka dalam peperangan, cerai-beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka agar mereka mengambil pelajaran.
Referensi:
1-Kalimat Taudhihiyah fi Syarhi Durus Tamhidiyah fi Al-Fiqh Al-Islami
2-https://www.almaaref.org/maarefdetails.php?id=12630
3-https://palscholars.org/news/ طوفان-الأقصى-في-ضوء-السياسة-الشرعية-ا
4-https://fa.wikishia.net/view/ طوفان_الاقصی