Majlis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah
1. Pendahuluan
Muhammadiyah adalah nama bagi persyarikatan yang didirikan oleh K.H.A Dahlan pada tanggal 8 Dzu al-Hijjah 1330 H., bertepatan dengan tanggal 18 Nopember 1912 M. di Yogyakarta. Persyarikatan ini menurut Kuntowijoyo, mendatangkan perubahan terutama pada dua bidang; pemikiran Islam dan kelembagaan. Dalam bidang pemikiran Islam, Muhammadiyah memudahkan pemahaman pemikiran Islam dari sumber utamanya; al-Qur’an dan al-Sunnah serta berupaya membersihkan Islam dari segala unsur bid’ah, khurafat dan tahayul. Di bidang kelembagaan, Muhammadiyah memperkenalkan pengorganisasian suatu aktivitas secara permanen seumpama rumah sakit, dan Majlis Tarjih; sebuah lembaga yang meghimpun ulama-ulama dan para ilmuan dari berbagai disiplin ilmu untuk bermusyawarah bersama, meneliti, membanding dan memilih pendapat yang dianggap lebih benar dan lebih dekat dengan al-Qur’an dan al-Sunnah. Lembaga ini berdiri tahun 1927, serta lembaga-lembaga lainnya.
Agaknya karena perubahan yang dilakukan dan ciri-ciri kemoderenan yang dimiliki, maka Muhammadiyah dinilai sebagai gerakan moderen. Dalam pendangan Deliar Noer, kemoderenan itu dapat ditandai dengan; apabila organisasi itu memberikan perhatian pada sifat Islam pada umumnya. Artinya Islam diyakini sebagai mengatur segala aspek kehidupan dan tidak sekedar mengatur aspek peribadatatan belaka. Bagi mereka, Islam sesuai dengan tuntutan zaman dan keadaan. Islam berlaku abadi, dapat mengatasi ruang dan waktu. Mereka menolak taql?d. Sebaliknya, mereka mengembangkan ijtihad dengan menjadikan al-Qur’an dan al-Sunnah sebagai sumber utama Islam. Pendapat madzhab dianggap tidak mengikat. Guru, kyai dan Syekh dianggap tidak maksum. Islam juga berarti kemajuan, tidak menghambat mencari ilmu pengetahuan, perkembangan sains dan kedudukan kaum perempuan. Mereka berpendapat, bahwa Islam tidak hanya boleh dibicarakan di masjid-masjid atau pesantren, melainkan ia juga boleh dibicarakan di sekolah-sekolah, gedung bioskop atau gedung pertemuan lainnya, dan media massa seperti radio, majalah, surat kabar dan televisi.
Semangat menolak taql?d, sebaliknya mengembangkan ijtihad dengan menjadikan al-Qur’an dan al-Sunnah sebagai sumber utama Islam, pendapat madzhab dianggap tidak mengikat, Guru, kyai dan Syekh dianggap tidak maksum, agaknya berpengaruh terhadap karekteristik pengembangan ijtihad di kalangan kaum modernis yang cenderung mengabaikan khazanah intelektual Islam klasik. Muhammadiyah sebagai bagian dari gerakan modernis, agaknya juga memiliki karekteristik tersebut.
Yang agaknya menarik untuk didiskusikan adalah, bagaiamana Muhammadiyah menempatkan khazanah intelektual Islam klasik itu dalam aktivitas ijtihadnya? Tulisan ini akan menganalisis apresiasi Muhammadiyah terhadap khazanah intelektual Islam klasik dalam aktivitas ijtihadnya.
2. Metodologi Kajian
Untuk menjawab masalah di atas, kajian ini menggunakan metode deskriptif. Menurut Issac dan Michael, metode deskriptif adalah, mendiskripsikan suatu situasi atau kawasan penting secara sistematis, faktual dan akurat. Dalam konteks kajian ini, data yang terkait dengan topik kajian, dihimpun, dipahami dan dianalisis kemudian dipaparkan dan dideskripsikan.
3. Kerangka Konseptual
Hal ini berarti, suatu aktivitas yang bisa dikategorikan sebagai ijtihad apabila ia membutuhkan pengerahan tenaga sepenuhnya atau kemampuan puncaknya. Segala aktivitas yang hanya memerlukan tenaga tidak pada kemampuan puncak, agaknya belum bisa dikategorikan sebagai ijtihad.
Dalam perspektif ushul fiqh, kata ijtihad mempunyai pengertian yang sangat spesifik dan cenderung mengalami pergeseran makna, meski dalam esensi yang sama. Yakni, menetapkan norma hukum terhadap suatu masalah. Dari buku-buku yang bisa dijangkau, definisi ijtihad yang terumuskan secara redaksional, agaknya baru diberikan oleh al-Ghazâliy (w. 505 H). Dalam kitab al-Mustashfâ min ‘ilmi al-Ushûli, ia memberikan definisi ijtihad sebagaimana berikut :
??? ??????? ???? ?? ??? ????? ???????? ???????
Dari definisi al-Ghazâliy ini, segala upaya memberikan norma hukum terhadap suatu masalah, dapat dimasukkan ke dalam kategori ijtihad. Keluasan dari definisi al-Ghazâliy terletak pada kemampuannya mengakomodir segala metode istinbâth yang dipergunakan oleh mujtahid ke dalam definisi ijtihadnya; suatu hal yang tidak didapatkan pada pengertian ijtihad al-Syâfi’i. Kekurangan (kalau bisa dikatakan demikian) yang tampak pada definisi al-Ghazâliy terletak pada tidak terekamnya sifat dari masalah-masalah yang diijtihadkan; apakah masalah-masalah yang bersifat qath’iy atau zhanniy?
Saefuddin al-?midiy (w. 631 H) yang datang belakangan, memberikan definisi
ijtihad relatif lebih detail sebagaimana berikut:
??????? ????? ?? ??? ???? ???? ?? ??????? ???? ??? ??? ??? ??? ?? ????? ????? ?? ?????? ???.
Artinya Mencurahkan segala kemampuan dalam mencari hukum-hukum syari’ah yang bersifat zhan, dalam batas sampai pada keyakinan bahwa dirinya tidak mampu lagi berusaha lebih dari itu.
Dari uraian di atas dapat dipahami, aktivitas ijtihad agaknya berkaitan dengan upaya memperoleh sesuatu yang diduga kuat mempunyai kedekatan dengan nash, baik dengan cara menganalogikan sesuatu dengan sesuatu yang ada dalam nash maupun dengan cara memahami maksud dan tujuan umum dari hikmah syarî’ah yang sering disebut dengan maslahat. Persoalannya kemudian, bagaimana dengan upaya mencari hukum suatu kasus yang ada dalam nash, apakah dapat dikategorikan sebagai ijtihad? Ibn Hazm (996 M/1064 M), memasukkan aktivitas tersebut ke dalam kategori ijtihad.
Di era moderen, aktivitas ijtihad dikelompokkan ke dalam beberapa kategori. Dua di antaranya adalah; modernisme atau pembaharuan dan neo-modernisme. Pembaharuan Islam dalam pengertian modernisme, sebagimana dikemukakan Delliar Noer di atas, mempunyai beberapa ciri. Yaitu, apabila organisasi itu memberikan perhatian pada sifat Islam pada umumnya. Artinya Islam diyakini sebagai mengatur segala aspek kehidupan dan tidak sekedar mengatur aspek peribadatatan belaka. Bagi mereka, Islam sesuai dengan tuntutan zaman dan keadaan. Islam berlaku abadi, dapat mengatasi ruang dan waktu. Mereka menolak taql?d. Sebaliknya, mereka mengembangkan ijtihad dengan menjadikan al-Qur’an dan al-Sunnah sebagai sumber utama Islam. Pendapat madzhab dianggap tidak mengikat. Guru, kyai dan Syekh dianggap tidak maksum. Islam juga berarti kemajuan, tidak menghambat mencari ilmu pengetahuan, perkembangan sains dan kedudukan kaum perempuan. Mereka berpendapat, bahwa Islam tidak hanya boleh dibicarakan di masjid-masjid atau pesantren, melainkan ia juga boleh dibicarakan di sekolah-sekolah, gedung bioskop atau gedung pertemuan lainnya, dan media massa seperti radio, majalah, surat kabar dan televisi.
Semangat menjadikan al-Qur’an dan al-Sunnah sebagai sumber utama Islam, memosisikan pendapat madzhab pada posisi tidak mengikat, memosisikan guru, kyai dan Syekh sebagai tidak maksum, menempatkan gerakan modernisme ini pada posisi kurang (untuk tidak mengatakan tidak) mengapresiasi khazanah intelektual Islam klasik. Kritik terhadap pengabaian ini, di samping modernisme dipandang telah mengalami kejenuhan dan stagnasi, muncul model apresiasi terhadap masalah-masalah aktual dengan tetap mengapresiai khasanah intelektual Islam klasik. Model ini disebut neo-modernisme.
Kemunculan neo-modernisme, “mencerminkan perkembangan modernisme Islam yang lebih jauh di mana keahlian dan pengetahuan klasik maupun tradisional digabungkan dengan pendekatan aktual dalam menafsirkan sebuah teks”. Neo-Modernime sesungguhnya merupakan model pemikiran yang bukan asli Indonesia. Pemikiran baru ini mempunyai kaitan dengan gerakan intelektual Fazlur Rahman, yang berkembang di Indonesia, baik melalui kunjungannya ke Indonesia maupun melalui terjemahan buku-bukunya ke dalam bahasa Indonesia. Rahman sendiri menyebut pemikirannya sebagai Neo-Modernisme, karena mempunyai sintesis progresif dari rasionalitas modernisme dengan ijtihad dan tradisi klasik.
4. Deskripsi Masalah
Dalam Islam, ucapan salam mempunyai makna yang relatif penting dan mendalam, dan tidak untuk sekedar berbasa-basi. Ucapan al-salâmu ‘alaikum warahmatullâh wa barakâtuh, menunjukkan Islam adalah agama pencinta kedamaian dan mengajarkan perdamaian, kaamanan dan ketentraman.
Pada hakekatnya pemberian salam adalah janji dari orang yang mengucapkan untuk selalu memberikan kedamaian dan keamanan kepada orang yang menerimanya. Orang yang mengucapkan salam sesungguhnya dia berjanji untuk sanggup tidak menyakiti orang yang diberikan salam baik hati maupun fisiknya. Menyakiti hati mapun fisik orang yang diberikan salam sama halnya dengan mengkhianati dan mengingkari janji damai tersebut.
Ajaran mengenai salam dapat ditemukan dalam al-Qur’an surat al-Nisa’ ayat 86 yang
Artinya : apabila kamu diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya atau balaslah penghormatan itu dengan yang sama. Sesungguhnya Allah selalu membuat perhitungan atas segala sesuatu (QS. 4: 86)
Ayat tersebut menegaskan bahwa orang yang menerima salam berkewajiban menjawab salam dengan jawaban yang lebih baik, sekurang-kurangnya dia mengucapkan ucapan salam yang sama. Dalam pandangan Rasyid Ridha, secara tersirat ayat tersebut melarang mengabaikan ucapan salam yang diberikan oleh seseorang. Saling mengucapkan salam menurut Abduh (1849 M-1905 M), menyimbolkan pemeliharaan hubungan baik antar manusia, dan Allah akan selalu memberikan pengawasan terhadap pemeliharaan hubungan baik itu. Hal itu nampak pada penegasan di akhir ayat bahwa, sesungguhnya Allah selalu membuat perhitungan terhadap segala sesuatu.
Bila salam diucapkan oleh muslim agaknya tidak ada beda pendapat mengenai keharusan menjawabnya. Yang menjadi persoalan kemudian bagaimana kalau yang mengucapkan salam tersebut adalah orang non muslim. Di atas telah dikemukakan bahwa ada pendapat yang bertolak belakang; ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkan menjawab salam dari non muslim. Perbedaan ini ada kaitannya dengan beberapa hadis di bawah ini;
?????????? ????????? ???? ????? ???????? ?????????? ???????? ??????????? ???????? ??????? ???? ????? ?????? ???? ?????? ?????????? ?????? ???? ??????? ?????? ??????? ?????? ????? ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ??????? ?????????? ?????? ?????????? ????????? ??????????? (???? ???????)?
Artinya, dari Anas ibn Malik. Bahwa Rasullah saw bersabda; apabila orang ahli kitab mengucapkan salam kepadamu, maka katakanlah; wa’alaikum (HR Bukhâriy).
Penafsiran terhadap al-Nisa’ ayat 86 di atas dalam pandangan Muhammadiyah, lebih disemangati oleh pandangan supersesionis yang berkembang subur dalam situasi hubungan antar agama yang penuh ketegangan. Karena pendapat yang membolehkan menjawab salam orang non muslim juga ditemukan dalam banyak riwayat. Di antara riwayat yang dimaksud adalah suatu riwayat bahwa Ibn ‘Abbâs pernah mengatakan, siapapun makhluk Allah yang mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah sekalipun ia orang Majusi, karena firman Allah dalam surat al-Nisa’ ayat 86 menegaskan bahwa setiap muslim berkewajiban menjawab salam.Al-Sya’biy (w. 103 H), seorang ulama salaf kenamaan diriwayatkan pernah menjawab salam orang Kristen dengan ucapan, wa ‘alaika al-salâm wa rahmatullâh. Ketika jawaban tersebut dikritik oleh ulama lain, dia menjawab; bukankah orang itu hidup di dalam rahmat Allah.
Untuk menguatkan argumennya, di samping meletakkan hadis dari Anas ibn Mâlik di atas dalam konteks adanya ketegangan hubungan muslim non muslim sebagai yang telah disebut di atas, Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga meletakkan hadis-hadis senada dalam konteks khusus. Hadis-hadis yang dimaksudkan adalah riwayat A?mad dari ‘Aisyah, hadis riwayat A?mad dari Abû Bashrah, dan hadis riwayat Muslim dari Abû Hurairah.
Hadis riwayat A?mad dari ‘Aisyah menceritakan bahwa serombongan orang Yahudi memberikan salam kepada Rasulallah saw dengan mengatakan, al-samu ‘alaikum (semoga kamu celaka). Aisyah membalas, kamulah yang celaka dan mendapat laknat. Lalu Rasulallah saw mengatakan; wahai Aisyah, sesungguhnya Allah menyukai keramahan dalam dalam segala hal. Aisyah bertanya, apa Engkau tidak mendengar apa yang mereka ucapkan? Rasulallah menjawab, saya sudah menguapkan, wa ‘alaikum.
Hadis riwayat A?mad dari Abû Bashrah menceritakan bahwa Abû Bashrah berkata; telah bersabda Rasulallah saw; kita akan pergi ke tempat oran-orang Yahudi, janganlah kamu memulai mengucapkan salam kepada mereka dan apabila mereka mengucapkan salam kepadamu, jawablah dengan wa ‘alaikum . Dan hadis riwayat Muslim dari Abû Hurairah menceritakan bahwa Abû Hurairah berkata, Rasulallah saw bersabda; Janganlah kamu mendahului mengucapkan salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kamu berpapasan dengan salah seorang dari mereka di tengah jalan, maka pepetkanlah dia ke pinggir jalan.
Dengan merujuk pendapat Ibn Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H.), Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan ‘illah mengenai jawaban, wa ‘alaikum itu. Hadis dari Aisyah yang menceritakan bahwa Nabi saw menjawab wa ‘alaikum, harus diletakkan dalam konteks orang-orang Yahudi memulai provokasi, dan Nabi saw kemudian menjawab provokasi tersebut. Artinya, ucapan wa ‘alaikum muncul tidak dalam kondisi normal atau damai. Hadis dari Abû Bashrah yang menceritakan bahwa Nabi saw meminta kepada para sahabatnya untuk tidak memulai mengucapkan salam karena orang-orang Yahudi yang hendak didatangi itu tidak menampakkan persahabatan terhadap umat Islam. Nabi saw tidak mungkin mengucapkan salam kepada mereka yang selama ini mengkhianatinya, karena ucapan salam, sebagaimana telah diuraikan di atas, adalah simbol perdamaian dan janji pemberian jaminan perlindungan. Begitu pula, hadis yang diriwayatkan oleh Abû Hurairah dipahami dalam konteksnya yang khusus dan tidak bisa menjadi norma umum larangan menjawab salam orang non muslim. Karena tidaklah mungkin Rasulallah saw yang dilukiskan sebagai orang yang luhur dan baik akhlaknya berlaku sewenang-sewenang kepada orang atau memerintahkan supaya memperlakukan orang lain dengan sewenang-wenang, hanya karena perbedaan latar belakan agama yang dipeluknya.
Ayat yang melukiskan kemuliaan akhlak Rasulullah saw adalah sebagai berikut:
???? ???? ??? ????
Artinya, Dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung (QS. 68: 4).
Oleh karena itu, hadis-hadis tersebut mesti diberlakukan untuk kondisi di mana umat Islam diperlakukan dengan tidak baik dan terhormat oleh pemeluk agama lain. Dengan demikian, Islam sebenarnya tidak melarang menjawab salam orang non muslim dalam kondisi normal, damai dan tidak ada perlakuan sewenang-wenang terhadap orang muslim oleh orang non muslim.
Hadis-hadis yang berisi larangan mengucapkan salam kepada orang non muslim juga harus di letakkan dalam konteks ketidaknormalan tersebut. Karena itu, Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah membolehkan menucapkan salam kepada non muslim dalam kondisi normal, damai dan tidak ada perlakuan sewenang-wenang terhadap orang muslim oleh orang non muslim.
Untuk memperkuat argumentasi kebolehan mengucapkan salam kepada orang non muslim, di samping argumentasi di atas, Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga mendasarkan pendapatnya pada surat Maraym ayat 47 yang Artinya : Ibrahim berkata (kepada ayahnya) semoga kedamaian dilimpahkan kepadamu, aku akan memintakan ampunan kepada Tuhanku untukmu. Sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku (QS. 19: 47)
Pada tafsir al-Jâmi’ li A?kâm al-Qur’ân karya al-Qurthubi,ditemukan riwayat bahwa ketika ditanya tentang boleh tidaknya orang memberi salam kepada orang kafir, Sofyan ibn Uyainah (w. 198 H.) menjawab boleh. Allah yang Maha tinggi tidak melarang berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang yang tidak memerangi kamu karena agamamu dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Allah juga mengatakan, sesungguhnya terdapat suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim. Dia mengucapkan salam kepada ayahnya yang kafir.
Diriwayatkan pula bahwa Ibn Mas’ud (w. 32 H.), al-Auza’i (w. 157 H.) dan Abu Umamah al-Bahili (w. 86 H.) mengucapkan salam kepada orang-orang non muslim. Ketika ditanya mengapa memberikan salam kepada orang-orang non muslim, Abu Umamah menjawab, kita diperintahkan menyebarkan salam (perdamaian) oleh Nabi saw.
Pemikiran Muhammadiyah tentang bolehnya mengucapkan dan menjawab salam orang non muslim sebagai telah dikemukakan di atas, agaknya tidak mengagetkan, mengingat Muhammadiyah dalam sejarahnya relatif toleran terhadap kalangan non muslim. Dalam pandangan Alwi Shihab, kehadiran misi Kristen dan penetrasi serta pengaruh yang didesakkan oleh mereka di Indonesia yang merupakan hasil upaya kolonialisme dalam memupuk misi Kristen, menjadi pendorong utama semangat keagamaan Ahmad Dahlan yang pada gilirannya menjadi salah satu latar belakang kelahiran Muhammadiyah.
Namun demikian, Ahmad Dahlan dikenal sangat toleran dengan kalangan non muslim.Toleransi yang dipraktekkan oleh Ahmad Dahlan, tidak mengurangi semangatnya menyadarkan umat Islam agar selalu berusaha keras memelihara dan mempertahankan Islam di Indonesia. Dalam konteks ini, HAMKA mengutip perkataan Ahmad Dahlan, “meskipun Islam tidak akan pernah menghilang dari muka bumi, agama ini dapat pudar dari atas bumi Indonesia, terkecuali orang-orang Indonesia berjuang keras untuk mempertahankannya”.
Semangat toleransi yang diteladankan oleh Ahmad Dahlan kemudian menjadi watak dari gerakan Muhammadiyah. Dengan semangat ber-fastabiqû al-khairât, Muhammadiyah mengimbangi berbagai kegiatan pemurtadan yang dilakukan oleh kalangan tertentu dalam bentuk menyontoh kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan untuk keperluan mempertahankan Islam.
Dalam kaitan ini, relevan untuk disimak perkataan Hadjid pada Kongres tahun 1952 bahwa, “doktrin poletiisme dalam Kristen memang irrasional, namun prakteknya dalam bidang kesejahteraan sosial sangat efektif. Oleh sebab itu, kaum muslimin sebaiknya belajar dari praktek-praktek tersebut guna mempertahankan iman mereka”.
Merespon hal-hal seperti tersebut di atas, lembaga pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial dan keagamaan yang didirikan Muhammadiyah, mempunyai kaitan dengan upaya membendung penetrasi tersebut, di samping untuk keperluan mewujudkan cita-cita dan tujuan Muhammadiyah; mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Karena itu sudah menjadi karakter Muhammadiyah untuk memilih tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam mewujudkan sebuah cita-cita. Buku Tafsir Tematik Al-Qur’an Hubungan Sosial Antraumat Beragama yang dikeluarkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2000, agaknya dimaksudkan untuk memberikan kerangka teologis bagi Muhammadiyah mengenai hubungan sosial antraumat beragama, di samping untuk memberikan panduan sekaligus pencerahan kepada umat Islam Indonesia secara keseluruhan.
5. Analisis
Memperhatikan tahapan-tahapan dalam aktivitas ijtihad Muhammadiyah, dapat dikemukakan bahwa Muhammadiyah memulai aktivitas ijtihadnya dengan memahami secara baik dan mendalam masalah-masalah yang memerlukan penetapan hukumnya. Sesuai dengan kebutuhan, pemahaman dan pendalaman terhadap masalah-masalah tersebut, Muhammadiyah memanfaatkan berbagai jenis ilmu. Dalam banyak kasus, seumpama untuk mendalami masalah bunga bank dan asuransi, keluarga berencana, penetapan awal bulan dan sebagainaya, Muhammadiyah memanfaatkan ilmu perbankan, asuransi, ilmu medis, ilmu astronomi atau falak dan begitu seterusnya.
Ketika pemahaman dan pendalaman terhadap masalah dinilai relatif memadai, selanjutnya Muhammadiyah mengkomunikasikannya kepada nash baik al-Qur’an maupun al-Sunnah. Dalam proses mengkomunikasikan tersebut, beberapa metode ijtihad dipergunakan dan disesuaikan dengan relevansi masalah yang hendak dicarikan ketetapan hukumnya. Untuk keperluan ini, Muhammadiyah terkadang memanfaatkan berbagai pendapat ulama baik dari kalangan sahabat, tabi’in dan bahkan para ulama pasca tabi’in, meski tidak mengikatkan diri secara terus-menerus pada ulama tertentu.
Dalam konteks pemanfaatan berbagai pendapat ulama, dapat dikemukakan umpamanya ketika Muhammadiyah menetapkan hukum menjawab salam dari non muslim. Secara lahiriah ditemukan beberapa hadis yang melarang menjawab salam dari non muslim. Keumumam surat al Nisa’ ayat 86, menegaskan kebolehan menjawab salam dari siapapun, mengingat kosa kata yang dipergunakan oleh al-Qur’an, ????????, tidak menyebut siapa pemberi salamnya. Untuk menyelesaikan dua nash yang secara lahiriah terkesan bertolak belakang ini, metode ????? ???????? dipergunakan oleh Muhammadiyah dengan menempatkan larangan yang ada pada hadis untuk menjawab salam non muslim itu dalam situasi orang non muslim memprovokasi, tidak menampakkan persahabatan dan ketidaknormalan lainnya. Dengan cara seprti itu, maka dua nash yang secara lahiriah terkesan bertolak belakang itu dipahami dan didudukkan. Dalam memperkuat argumen untuk pemahamannya ini, Muhammadiyah mengutip pendapat al-Sya’biy, al-‘Auza’iy, Sofyan ibn Uyainah dan Ibn al-Qayyim.
Dari uraian di atas dapat dikemukakan, aktivitas ijtihad Muhammadiyah dapat dimasukkan dalam katogeri kontektualisasi. Muhammadiyah memahami dan menempatkan al-Qur’ân dan al-Sunnah sebagai sumber hukum Islam secara kritis kontruktif dengan mempertimbangkan asbâb al-nuzûl dan asbâb al-wurûd kedua sumber tersebut. Dari segi penggunaan pendapat ulama klasik untuk memperkuat dan mendudukung pemahamannya, aktivitas ijtihad Muhammadiyah mempunyai kecenderungan memanfaatkan khazanah intelektual klasik untuk merespon persoalan baru. Dalam konteks kecenderungan ini, aktivitas ijtihad dapat dinilai mempunyai kecenderungan ke arah neo-modernisme. Sebagai telah dikemukakan terdahulu, neo-modernisme sesungguhnya mencerminkan perkembangan modernisme Islam yang lebih jauh di mana keahlian dan pengetahuan klasik maupun tradisional digabungkan dengan pendekatan aktual dalam menafsirkan sebuah teks.
Dari pengalaman Muhammadiyah melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum menjawab salam non muslim, yang tidak ditemukan dalil shâri? atasnya sebagaimana diungkapkan di atas, Muhammadiyah melakukan kontekstualisasi terhadap nash-nash yang terkait tanpa mengabaikan semangat dan ruh yang terkandung dalam teks. Dalil-dalil yang secara lahiriah terkesan saling kontradiktif, ditempatkan dalam konteks yang seharusnya. Nash yang secara lahiriah melarang menjawab salam orang non muslim umpamanya, ditempatkan dalam konteks adanya ketegangan antara muslim dan non muslim dan tidak diletakkan dalam kondisi damai. Ketetapan hukum mubah dikeluarkan oleh Muhammadiyah dalam masalah megucapkan salam kepada orang non muslim dalam kondisi damai, tidak ada ketegangan dan tidak ada permusuhan. Akan tetapi apabila kondisi hubungan antar kumunitas pemeluk agama yang berbeda mengalamai ketegangan dan permusuhan, maka lahiriah terks, yang melarang memulai mengucapkan salam kepada orang non muslim, yang dijalankan. Begitu halnya dengan hukum menjawab salam dari orang non muslim. Dengan pemahaman seperti itu, Muhammadiyah sesungguhnya telah memberikan jalan keluar bagi upaya menghilangkan ketegangan antara dua komuninas muslim non muslim, salah satunya dengan cara melakukan pemahaman kontekstual tadi.
Namun demikian, ijtihad Muhammadiyah tetap mempunyai karakteristik modernis, karena ciri-ciri modernis (apabila organisasi itu memberikan perhatian pada sifat Islam pada umumnya. Artinya Islam diyakini sebagai mengatur segala aspek kehidupan dan tidak sekedar mengatur aspek peribadatatan belaka. Bagi mereka, Islam sesuai dengan tuntutan zaman dan keadaan. Islam berlaku abadi, dapat mengatasi ruang dan waktu. Mereka menolak taqlîd. Sebaliknya, mereka mengembangkan ijtihad dengan menjadikan al-Qur’an dan al-Sunnah sebagai sumber utama Islam. Pendapat madzhab dianggap tidak mengikat. Guru, kyai dan Syekh dianggap tidak maksum, tetap melekat pada Muhammadiyah. Meskipun memanfaatkan khazanah intelektual Islam klasik, akan tetapi ijtihad Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada madzhab tertentu sebagai yang lazim dilakukan oleh mujtahid fî al-madzhab.
Dari analisis di atas, dapat dikemukakan dua hal. Pertama, hukum Islam yang juga dikenal sebagai fiqh mempunyai tingkat fleksibilitas dan elastisitas yang relatif tinggi, di samping dinamis dan responsif. Kedua, antara upaya merespon berbagai problema kehidupan moderen yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta globalisasi dan keinginan tetap mengapresiasi dan tidak mengabaikan khazanah intelektual Islam klasik, dapat terjembatani. Kecenderungan neo-modernisme tersebut meniscayakan keahlian dan pengetahuan klasik maupun tradisional bersinergi dengan pendekatan aktual dalam menafsirkan sebuah teks. Dirasakan ada kesenjangan antara upaya merespon berbagai problema kehidupan moderen yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta globalisasi dan keinginan tetap mengapresiasi dan tidak mengabaikan khazanah intelektual Islam klasik. Aktivitas ijtihad Muhammadiyah yang cenderungan mengarah kepada model neo-modernisme, dapat memberikan kontribusi tersendiri dalam menjembatani kesenjangan tersebut. Kecenderungan neo-modernisme tersebut meniscayakan keahlian dan pengetahuan klasik maupun tradisional bersinergi dengan pendekatan aktual dalam menafsirkan sebuah teks”. Meskipun neo-modernisme sesungguhnya bukan merupakan model pemikiran yang asli Indonesia, teks”. akan tetapi, model pemikiran ini dapat dijadikan sebagai salah satu bentuk aktivitas ijtihad kolektif yang dapat mensinergikan ulama dengan keulamaannya (representasi pemilik otoritas keahlian dan pengetahuan klasik maupun tradisional) dengan cerdekiawan muslim sehingga pendekatan aktual dalam menafsirkan sebuah teks dapat dilakukan secara maksimal. Model aktivitas ijtihad seperti ini juga dapat disebut sebagai salah satu bentuk praktik kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunnah.
6. Catatan Penutup
Kecenderungan neo-modernisme dalam aktivitas ijtihad Muhammadiyah, tampak pada penetapan hukum pada masalah-masalah baru dengan memanfaatkan khazanah intelektual Islam klasik untuk keperluan menguatkan argumen yang dibangun. Namun demikian, Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada madzhab tertentu sebagai yang lazim dilakukan oleh mujtahid f? al-madzhab.
Temuan ada kecenderungan neo-modernisme dalam aktivitas ijtihad Muhammadiyah mempunyai implikasi bahwa model pemikiran neo-modernisme dapat dijadikan sebagai salah satu bentuk aktivitas ijtihad kolektif yang dapat mensinergikan ulama dengan keulamaannya (representasi pemilik otoritas keahlian dan pengetahuan klasik maupun tradisional) dengan cerdekiawan muslim sehingga pendekatan aktual dalam menafsirkan sebuah teks dapat dilakukan secara maksimal. Model aktivitas ijtihad seperti ini juga dapat disebut sebagai salah satu bentuk praktik kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunnah.
*Penulis adalah anggota 13 PP Muhammadiyah periode 2010 – 2015
Daftar Pustaka
?midi, Saefuddin, al-I?kâm fî Ushûl al-I?kâm, juz IV, Kairo, Mu’assasa? ?albi, t.t.
Anwar, Syamsul, “Kata Pengantar Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah”, dalam Tim Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fatwa-Fatwa Tarjih; Tanya Jawab Agama, jilid V, cetakan kedua, Yogyakarta, Suara Muhammadiyah, 2007
Barton, Greg, Gagasan Islam Liberal di Indonesia; Pemikiran Neo-Modernisme Nurcholish Madjid, Djohan Efendi, Ahmad Wahib dan Abdurrahman Wahid, terjemahan Nanang Tahqiq, cetakan I, Jakarta, Paramadina-Pustaka Antara, 1999
Ghazâliy, Abû Hamîd, al-Mustashfâ min ‘ilmi al-Ushûli, Mesir, Fannia? Muttahidah, t.t.
HAMKA, KHA Dahlan, Jakarta, Sinar Pujangga, 195
Husen, Ibrahim, ‘’Memecahkan Permasalahan Hukum Baru’’, dalam Haidar Baqir, ed., Ijtihad dalam Sorotan, cet. III, bandung, Mizan, 1994.
Ibn Hazm al-Andalusiy, al-I?kâm fi Ushûl al-A?kâm, juz 8, Mesir, Maktabah ‘Athif,1978
Ibn Qayyim al-Jauziyyah, Zâd al-Ma’âd fî Hadyi Khair al-‘Ibâd, II, Dâr al-Fikr, tt., h
Issac, Stephen and William B. Michael, Handbook in Research and Evaluation for Education and the Behavioral Sciences, Second Edition, San Diego, California, Edits Publishers, 1982
Kuntowijoyo, ‘’Perlu pengembangan Masyarakat’’ dalam Salam, No.20, tahun IV, edisi 20-26, Jumadi al-Awwal, 1410 H.
Ma’lûf, Luis, al-Munjid fî al-Lugho?i wa al-A’lâm, cetakan ke-28, Beirut, Dâr al-Masyriqi, 1986.
Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Tafsir Tematik Al-Qur’an tentang Hubungan Sosial Antraumat Beragama, cetakan pertama, Yogyakarta, Pustaka SM, 2000,
Muhadjir, Noeng, Metodologi Penelitian kualitatif, cetakan II, Yogyakarta, Rake Sarasin, 1990
Maktabah Syamilah edisi II (Imam Bukhâriy, Sha?î? al- Bukhâriy, hadis no. 5788, kitâb al-Isti’dzân, bâb kaifa yuraddu ‘alâ ahl al-dzimmah al-salâmu, A?mad ibn ?anbal, Musnad A?mad, hadis no. 24735, kitâb al-akhlâq wa al-âdâb, bâb radd al-salâm ‘alâ ahl al-kitâb ,A?mad ibn ?anbal, Musnad A?mad, hadis no. 25977, kitâb al-akhlâq wa al-âdâb, bâb radd al-salâm ‘alâ ahl al-kitâb dan Muslim, Shahih Muslim, hadis no. 2167, Kitâb al-Salâm).
Noer, Deliar, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942, cet. VI, jakarta, LP3ES, 1991.
Peacock, James L., Purifying the Faith, California, Menlo Park
Qurthubiy, Abû Abdillâh Mo?ammad ibn A?mad, al-Jâmi’ li A?kâm al-Qur’ân, juz 5, Beirut, Dâr al-Kutubi al-‘Ilmiyyah, 1413/199
Rahman, Fazlur, “Islam: Past Influence and Present Challenge”, dalam Alford T. Welch & Cachia Pierre (ed), Islam: Challengges and Opportunities, Edinburgh, Edinburgh Ubiversity Press, 1979
Rahmat, Jalaludin, Metode penelitian Komunikasi, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991.
Ridhâ, Sayyed Mu?ammad Rasyîd, Tafsîr al-Manâr, juz 2, Kairo, Dâr al-Manâri, 1376 H.
Rosidi, Sahlan, Kemuhammadiyahan untuk Peguruan Tinggi Muhammadiyah II, solo, Mutiara, 1984.
Shihab, Alwi Shihab, Membendung Arus, Respons Gerakan Muhammadiyah terhadap Penetrasi Misi Kristen di Indonesia, cetakan II, Bandung, Mzan, 2002
Syathibi, Abu Ishaq Ibrâhîm ibn Mûsâ al, al-muwâfaqât, juz III, cet. I, Beirut, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1991.
Syaukâniy, Mu?ammad ibn Ali al, Irsyâd al-Fu?ûl ‘ilâ Tahqîq min ‘Ilmi al-Ushûl, Surabaya, Maktabah Ahmd bin Nabhan, t.t.
Thabariy, Ibn Jarîr, Jâmi’ al-Bayân fî Tafsâr al-Qur’ân, juz 5, Beirut, Dâr al-Ma’ârif, 1972
Thabathaba’iy, Al-Mîzân fî Tafsîr al-Qur’ân, 4, Beirut, Mu’assa? al-‘Âlami li al-Mathba’ah, 1983 M/1403 H
Tim Penyususn Kamus Pusat, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. II, jakarta, Balai Pustaka, 1989