Ushul Fiqih – Dinamika Kelahiran dan Perkembangannya dalam Dunia Islam (Bagian Pertama)
Urgensi Ilmu Ushul Fiqih
Sejak periode awal sejarah Islam, perilaku kehidupan kaum muslimin dalam keseluruhan aspeknya telah diatur oleh hukum Islam. Aturan-aturan ini, pada esensinya, bersifat religius. Oleh karena itu, dalam pembinaan dan pengembangannya, selalu diupayakan berdasarkan kepada al-Quran, sebagai wahyu yang terakhir, yang pengaplikasiannya untuk sebagian besar dicontohkan dan dioperasionalkan oleh sunnah Nabi saww dan para Mashumin as
Memang dari sekian aspek yang diatur oleh Islam, aspek hukum mempunyai kedudukan tersendiri, karena ia menyentuh langsung kenyataan yang dihadapi umat Islam. Dan semakin hari problematika hukum yang dihadapi umat Islam semakin kompleks dan dibutuhkan solusi hukum.
Dalam perjalanannya, para ulama berusaha untuk memproduksi hukum yang sesuai dengan syariat, namun terlebih dahulu mereka harus menentukan referensi yang ingin digunakannya. Kemudian mengolah referensi tersebut sesuai dengan standar ilmiah yang telah ditentukan, hal itu untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak akan melenceng dari koridor syariat.
Standar ilmiah untuk memproduksi hukum tersebut ialah ushul fiqih, disiplin ilmu ini bukan sekedar teori yang ngawang-ngawang di langit , bukan seperti orang yang hidup dimenara gading, jauh dari hiruk pikuk masyarakat dengan segala problematikanya. Ushul fiqh adalah ilmu yang menyatu dengan masyarakat, berbaur dengan segala problematikanya, bahkan menawarkan ribuan, atau mungkin jutaan solusi yang sangat strategis dan relevan, oleh karena itulah ilmu ushul fiqih tumbuh dan bergerak bersama dengan problematika umat yang dihadapi, dari masalah yang sederhana sampai kepada masalah yang sangat kompleks.
Ilmu ushul fiqih lahir dan berkembang sesuai dengan perkembangan periode sejarah kaum muslimin, setiap periode memiliki ciri tersendiri yang berkontribusi pada perkembangan ilmu ushul fiqih dalam periode selanjutnya.
Sebagian intelektual muslim membagi periode perkembangan ilmu ushul fiqih pada delapan periode:
- Periode kelahiran ilmu ushul fiqih menurut Ahlussunnah
Profesor Muhamad Abu Zahrah berpendapat bahwa Imam Syafii adalah peletak dasar ilmu ushul fiqih, beliau mengatakan”Sebagian besar dari pakar hukum Islam telah menetapkan bahwa Imam Syafii adalah orang pertama yang meletakan dasar ilmu ushul fiqih[1] bahkan beliau dalam karyanya as-Syafii mengutip pernyataan Fakhru ar-Razi yang berkata,” Ketahuilah, hubungan antara Imam Syafii dengan ilmu ushul fiqih bagaikan hubungan antara Aristoteles dengan ilmu logika”.[2]
Ibn Khaldun juga mengatakan dalam kitab Muqaddimah-nya, ketika membahas tentang ushul fiqih, beliau menyatakan, “Dan yang pertama kali menulis tentang ushul fiqih adalah asy-Syafii. Beliau mendiktekannya dalam kitabnya yang berjudul Risalah yang masyhur. Beliau berbicara tentang perintah dan larangan, bayan, khabar, nasakh, hukum ‘illat manshush pada qiyas, …”.
Yang dimaksud dengan pernyataan diatas ialah, Imam Syafii adalah pencetus pertama ilmu ushul fiqih dan bukan pencipta disiplin ilmu ini.
Dengan alasan karena sebelum masa imam Syafii kaidah-kaidah ushul fiqih memang belum disusun dalam sebuah buku atau menjadi disiplin ilmu tersendiri dan masih berserakan pada kitab-kitab fiqih para ulama sebelum imam Syafii dan beliau lah orang pertama yang menulis dan menyusun buku ushul fiqh, sehingga kitab ar-Risalah karya beliau menjadi rujukan bagi para ulama sesudahnya untuk mengembangkan dan menyempurnakan ilmu ini sehingga ushul fiqih menjadi disiplin ilmu tersendiri.
Lagi pula, sebagaimana kita ketahui bahwa ilmu ushul fiqih terdiri dari berbagai macam tema pembahasan, dari tema bahasa, sastra, ilmu logika, sampai konsep syariat dan rasional dan tema lainnya.
Jika kita ingin mengatakan bahwa Imam Syafii adalah pencipta ilmu ushul fiqih maka kita juga harus menyebutkan terlebih dahulu siapakah pencipta ilmu logika, sastra, bahasa dan tema-tema lain yang dibahas dalam ilmu ushul fiqih.
Bagaimana mungkin kita mengatakan bahwa Imam syafii adalah pencipta bagi tema seperti, kata perintah menunjukan wajib, kata larangan menunjukan pengharaman (berkaitan dengan tema bahasa), kebaikan dan keburukan adalah dua hal yang rasional (berkaitan dengan konsep rasional), perkataan orang yang terpercaya dapat dijadikan arugumentasi, konsep istishab (berkaitan konsep syariat) dan yang lainnya.
Adapun golongan pengikut madzhab imam Hanafi juga mengklaim bahwa yang pertama-pertama menyusun ilmu ushul fiqih ialah Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad Ibnu Ali Al-Hasan. Alasan mereka bahwa Abu Hanifah merupakan orang yang pertama menjelaskan metode istinbath dalam bukunya Ar-Ra’y dan Abu Yusuf adalah orang yang pertama menyusun ushul fiqih dalam madzhab Hanafi, demikian pula Muhammad Ibnu Al-Hasan telah menyusun kitab ushul fiqih sebelum imam Syafii, bahkan Syafii berguru kepadanya.
Golongan Malikiyah juga mengklaim bahwa Imam Malik adalah orang pertama yang berbicara tentang ushul fiqih. Namun, mereka tidak mengklaim bahwa Imam Malik sebagai orang pertama yang menyusun kitab ushul fiqih.
kesimpulan
Walaupun ada perbedaan pendapat tentang siapakah pencetus dari ilmu ushul fiqih namun ada satu hal yang disepakati bahwa Syafii adalah orang pertama yang menulis buku khusus yang membahas tentang ushul fiqih dan karya beliau ar-Risalah adalah karya terlengkap, sehingga pasca era Syafii, ilmu ushul fiqih menjadi disiplin ilmu tersendiri yang terpisah dengan ilmu fiqih.
Ali Shofi
[1] Muhadhoroot fii ushuul al-Fiqhi al-Jafari, hal.6, Abu Zuhro
[2] As-Syafii, hal.196-197, Abu Zuhro
USHUL FIQIH – DINAMIKA KEMUNCULAN DAN PERKEMBANGANNYA DALAM DUNIA ISLAM-. (Bagian Kedua) – Ikmal Online
14 September 2016 @ 10:46 pm
[…] […]
USHUL FIQIH – DINAMIKA KEMUNCULAN DAN PERKEMBANGANNYA DALAM DUNIA ISLAM-. (Bagian Ketiga) | Ikmal Online
21 September 2016 @ 9:28 pm
[…] umum, bukan sebagai sebuah disiplin ilmu yang khas seperti yang dijelaskan pada bagian pertama http://ikmalonline.com/ushul-fiqih-dinamika-kelahiran-dan-perkembangannya-dalam-dunia-islam-bagian-p…dan kedua […]
Ushul Fiqih – Dinamika kemunculan dan perkembangannya (bagian ke empat) | Ikmal Online
3 October 2016 @ 12:48 pm
[…] telah disebutkan sebelumnya, http://ikmalonline.com/ushul-fiqih-dinamika-kelahiran-dan-perkembangannya-dalam-dunia-islam-bagian-p…bahwa Imam Syafii dalam karyanya yang sangat fenomenal ar-Risalah menjadi tonggak […]