
Annisa Eka Nurfitria,Lc- Dunia pendidikan seharusnya menjadi salah satu ruang terakhir yang kehilangan kepercayaan masyarakat. Sekolah dan perguruan tinggi bukan hanya tempat untuk memperoleh pengetahuan, gelar, atau keterampilan profesional. Di dalamnya seseorang belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, keadilan, kedisiplinan, dan bagaimana menggunakan ilmu untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, ketika persoalan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan muncul dari lingkungan pendidikan, yang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya uang negara atau nama baik sebuah institusi, melainkan sesuatu yang jauh lebih besar: integritas dunia pendidikan.
Kasus operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman dan sejumlah pihak lain dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru menjadi pengingat keras mengenai persoalan tersebut. Proses hukum tentu harus tetap dihormati dan setiap pihak harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Namun, kasus ini tetap layak menjadi bahan refleksi bagi dunia pendidikan Indonesia. Sebab, ketika dugaan penyalahgunaan kewenangan terjadi di lingkungan perguruan tinggi, pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai pelanggaran hukum, tetapi juga mengenai nilai-nilai yang sedang diajarkan oleh institusi pendidikan kepada generasi muda.
Penerimaan mahasiswa merupakan salah satu titik yang sangat sensitif. Seorang calon mahasiswa seharusnya diterima berdasarkan kemampuan, persyaratan, dan mekanisme yang telah ditentukan. Proses tersebut harus memberikan kesempatan yang adil kepada setiap orang. Ketika penerimaan mahasiswa mulai dipengaruhi oleh uang, kedekatan, kepentingan pribadi, atau transaksi tertentu, maka pendidikan kehilangan salah satu prinsip dasarnya, yaitu keadilan.
Persoalannya menjadi semakin serius ketika pendidikan dipandang sebagai komoditas. Kursi di perguruan tinggi tidak lagi dipahami sebagai kesempatan untuk menuntut ilmu, tetapi sebagai sesuatu yang dapat diperoleh melalui kemampuan finansial atau akses kepada pihak tertentu. Jika hal seperti ini dibiarkan, maka pesan yang diterima masyarakat sangat berbahaya: seolah-olah kesempatan pendidikan bukan hak yang harus diperjuangkan secara adil, melainkan sesuatu yang dapat dibeli.
Padahal, pendidikan memiliki fungsi sosial yang sangat besar. Perguruan tinggi bukan sekadar institusi yang menghasilkan lulusan, tetapi juga tempat membentuk cara berpikir, karakter, dan orientasi moral generasi mendatang. Karena itu, perilaku para pengelolanya akan menjadi bagian dari pendidikan itu sendiri.
Orang tua mengirim anaknya ke universitas dengan kepercayaan. Mereka percaya bahwa lembaga tersebut akan memberikan pendidikan yang layak dan memperlakukan mahasiswa secara adil. Masyarakat juga memberikan legitimasi dan sumber daya kepada lembaga pendidikan karena percaya bahwa kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan publik. Negara memberikan berbagai bentuk kewenangan kepada perguruan tinggi karena perguruan tinggi dianggap mampu mengelolanya secara profesional dan bertanggung jawab.
Ketika kepercayaan tersebut disalahgunakan, kerugiannya tidak berhenti pada angka rupiah. Yang ikut rusak adalah legitimasi moral lembaga pendidikan.
Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut dapat dilihat melalui konsep amanah. Setiap jabatan dan kewenangan pada hakikatnya merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Al-Qur’an memberikan peringatan yang sangat tegas:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)
Ayat tersebut memberikan prinsip yang sangat penting. Amanah bukan hanya berkaitan dengan sesuatu yang secara langsung diberikan kepada seseorang, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab yang melekat pada jabatan dan kewenangan. Seorang rektor memiliki amanah terhadap universitas yang dipimpinnya. Seorang dekan memiliki amanah terhadap fakultasnya. Seorang dosen memiliki amanah terhadap ilmu dan mahasiswa yang dibimbingnya. Bahkan seorang tenaga kependidikan memiliki amanah dalam setiap tugas administratif yang dipercayakan kepadanya.
Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula amanah yang harus dijaga. Karena itu, integritas tidak boleh berhenti sebagai slogan. Integritas tidak cukup hanya diajarkan dalam mata kuliah, seminar antikorupsi, atau ditulis besar-besar dalam spanduk kampus. Integritas harus terlihat dalam keputusan sehari-hari.
Di sinilah pentingnya membangun sistem yang sehat. Sistem harus dirancang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Proses penerimaan mahasiswa harus transparan. Mekanisme pengawasan harus berjalan. Konflik kepentingan harus dikendalikan. Pengelolaan keuangan harus dapat diaudit. Informasi penting harus dapat diakses. Dan mereka yang menemukan dugaan pelanggaran harus memiliki saluran pelaporan yang aman.
Namun, sistem yang baik juga tidak akan berarti banyak tanpa manusia yang memiliki integritas. Aturan dapat dibuat sebanyak mungkin, tetapi selalu ada ruang untuk disiasati jika orang yang menjalankannya tidak memiliki komitmen moral. Seorang pimpinan perguruan tinggi bukan hanya administrator. Ia adalah figur yang dilihat oleh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan masyarakat. Ketika pimpinan menunjukkan keteladanan, nilai-nilai tersebut dapat menjadi budaya institusi.
Bagaimana mungkin mahasiswa diminta jujur dalam ujian jika mereka melihat praktik ketidakjujuran di lingkungan kampus? Pendidikan karakter tidak akan berhasil jika hanya disampaikan melalui kata-kata. Mahasiswa belajar dari apa yang mereka lihat.
Karena itu, kasus yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi lebih luas. Jangan sampai respons terhadap kasus korupsi hanya berhenti pada penindakan terhadap individu. Penegakan hukum memang penting, tetapi pembenahan sistem juga tidak kalah penting.
Perguruan tinggi perlu memastikan bahwa setiap proses yang menyangkut kepentingan mahasiswa dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Otonomi akademik harus dijaga, tetapi kebebasan akademik harus berjalan bersama akuntabilitas.Masyarakat pun memiliki peran. Orang tua, mahasiswa, alumni, media, dan berbagai kelompok masyarakat perlu ikut mengawasi dunia pendidikan.
Pada akhirnya, kita perlu kembali bertanya: untuk apa pendidikan dibangun? Jika pendidikan hanya menghasilkan manusia yang cerdas tetapi tidak jujur, maka ada sesuatu yang gagal. Jika perguruan tinggi menghasilkan lulusan dengan gelar tinggi tetapi membiarkan penyalahgunaan kekuasaan di dalamnya, maka pendidikan kehilangan sebagian dari maknanya. Ilmu tanpa integritas dapat menjadi alat yang berbahaya, karena kecerdasan yang tidak disertai moral dapat digunakan untuk membenarkan berbagai kepentingan.
Pendidikan seharusnya mengajarkan bahwa keberhasilan tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keadilan. Jabatan bukan kesempatan untuk memperkaya diri. Kekuasaan bukan hak istimewa. Dan kesempatan pendidikan bukan barang dagangan.
Universitas bukan pasar kursi. Gelar bukan komoditas. Jabatan akademik bukan alat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Semua kewenangan yang ada di dalamnya adalah amanah.
Ukuran keberhasilan sebuah perguruan tinggi karena itu tidak cukup hanya dilihat dari jumlah mahasiswa, gedung yang megah, peringkat internasional, jumlah publikasi, atau besarnya anggaran. Ada ukuran yang jauh lebih mendasar: apakah masyarakat masih percaya bahwa institusi tersebut dikelola dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab?
Sebab ketika integritas pendidikan runtuh, yang kehilangan bukan hanya satu universitas. Yang kehilangan adalah generasi yang sedang belajar tentang bagaimana dunia seharusnya bekerja.



