Peran Perempuan sebagai Agen Budaya Antikorupsi
Perempuan, khususnya ibu, memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak sejak dini. Nilai kejujuran, amanah, tanggung jawab, kesederhanaan, disiplin, dan keberanian mengatakan yang benar dapat ditanamkan melalui pembiasaan di rumah.

Euis Daryati,MA- Banyak dikagetkan oleh berita pencopotan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa pada tanggal 14 September 2026, saat sedang mengikuti rapat kerja gabungan bersama Komite IV DPD RI. Di tengah rapat ia mendapat panggilan telepon dari istana dan langsung meninggalkan ruang rapat. Tak lama setelah itu, stafnya terlihat merapikan barang-barangnya, dan Presiden Prabowo kemudian melantik Suahasil Nazara sebagai sebagai Menteri Keuangan.
Menurut Purbaya, salah satu faktor dirinya dicopot karena ia telah melakukan perombakan besar-besaran di Kementerian Keuangan. Namun ada isu yang berhembus juga karena ada upaya Purbaya dalam pemberantasan korupsi. Bisa dilihat dalam poadcast Purbaya di awal jabatannya dengan Deni Sumargo, di situ disampaikan Purbaya bahwa ia berusaha memeriksa Bea Cukai dan Pajak yang selama ini tidak ada yang berani untuk memeriksanya. Apakah ini mengindikasikan orang yang berusaha bekerja dengan jujur dan amanah itu suatu hal yang sulit di negeri kita tercinta ini. Atau, orang yang bekerja dan berusaha mengusik sarang-sarang koruptor itu akan tersingkirkan?
Negara kita sudah punya lembaga untuk pemberantasan korupsi yaitu KPK, tapi sepertinya belum cukup memberikan perubahan yang lebih baik terkait korupsi. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) yang diterbitkan oleh Transparency International, maka data terbaru menunjukkan bahwa Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 (semakin rendah skor, semakin tinggi persepsi korupsi sektor publik). Indonesia berada di peringkat 109 dari 182 negara dan wilayah yang dinilai. Skor 0 berarti sangat korup, sedangkan 100 berarti sangat bersih. Sebagai perbandingan rata-rata global CPI 2025 berada di sekitar 42 poin. Dengan skor 34, Indonesia berada di bawah rata-rata global.
Perempuan memiliki posisi strategis sebagai agen budaya antikorupsi, terutama karena perempuan dapat berperan dalam keluarga, pendidikan, masyarakat, dunia kerja, dan kepemimpinan. Budaya antikorupsi tidak hanya dibangun melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pembentukan karakter dan kebiasaan sehari-hari.
Perempuan sebagai Pendidik Pertama dalam Keluarga
Perempuan, khususnya ibu, memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak sejak dini. Nilai kejujuran, amanah, tanggung jawab, kesederhanaan, disiplin, dan keberanian mengatakan yang benar dapat ditanamkan melalui pembiasaan di rumah. Contohnya membiasakan anak mengembalikan barang yang bukan miliknya, tidak membenarkan anak berbohong untuk memperoleh keuntungan, mengajarkan bahwa uang harus diperoleh dengan cara halal, mengajarkan perbedaan antara hadiah, sedekah, dan pemberian yang bertujuan memengaruhi keputusan (gratifikasi). Tentunya pendidikan melalui keteladanan sangat berpengaruh disbanding hanya sekedar teori.
“ Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu…” (QS. Al-Ahzab: 21)
Artinya, ibu bukan hanya mengajarkan nilai antikorupsi melalui nasihat, tetapi menjadi contoh nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Perempuan sebagai Penjaga Integritas Keluarga
Perempuan dapat menjadi early warning system dalam keluarga. Ketika suami atau anggota keluarga memperoleh penghasilan, fasilitas, atau pemberian yang tidak wajar, perempuan dapat berperan mengingatkan dan mengajak untuk memeriksa asal-usul harta tersebut. Perempuan dapat membangun budaya keluarga yang tidak menganggap kekayaan sebagai ukuran utama keberhasilan. Prinsipnya adalah bukan hanya berapa banyak yang kita dapatkan, tetapi bagaimana cara mendapatkannya.
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Perempuan sebagai Teladan Kejujuran dan Amanah
Budaya antikorupsi akan sulit tumbuh jika kejujuran hanya diajarkan sebagai teori. Perempuan dapat memulainya dari perilaku sederhana seperti dengan jujur dalam mengelola uang, tidak memanipulasi informasi, tidak mengambil hak orang lain, dan berani mengakui kesalahan.
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ
Nabi Muhammad Saw bersabda: “Hendaklah kalian berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan…”
Kejujuran yang dibiasakan di rumah akan menjadi modal karakter ketika anak kelak memasuki sekolah, dunia kerja, birokrasi, bisnis, dan kehidupan politik.
Perempuan sebagai Agen Antisuap
Perempuan juga dapat berperan aktif dalam menolak normalisasi suap dan gratifikasi. Misalnya, ketika menghadapi pelayanan publik, pendidikan, pekerjaan, atau urusan administrasi, perempuan dapat membangun keberanian untuk mengatakan tidak terhadap pemberian yang bertujuan mendapatkan perlakuan khusus.
Anak juga perlu diberi pemahaman bahwa kalau sesuatu memang menjadi hak kita, kita tidak perlu membeli hak tersebut dengan pemberian kepada orang lain.
Perempuan sebagai Agen Budaya Antikorupsi di Sekolah
Guru, dosen, tenaga kependidikan, ibu dalam komite sekolah, dan orang tua perempuan dapat berkontribusi membangun lingkungan pendidikan yang berintegritas. Budaya tersebut dapat diwujudkan melalui tidak menyontek, tidak memalsukan data atau tanda tangan, tidak melakukan manipulasi nilai, pembiasaan mengembalikan barang yang ditemukan, memberikan penghargaan kepada perilaku jujur bukan hanya prestasi akademik, transparansi penggunaan uang kegiatan. Dengan demikian, pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada materi pelajaran, tetapi menjadi budaya sekolah.
Perempuan sebagai Pengawas Sosial
Perempuan dapat menjadi bagian penting dalam pengawasan masyarakat. Dalam lingkungan RT/RW, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, komunitas, hingga organisasi keagamaan, perempuan dapat mendorong transparansi anggaran, keterbukaan informasi, pengambilan keputusan secara adil, pelaporan apabila ditemukan penyimpangan, partisipasi masyarakat dalam mengawasi program publik. Peran ini penting karena korupsi berkembang ketika terdapat kesempatan, ketertutupan, dan lemahnya pengawasan.
Perempuan sebagai Pemimpin Berintegritas
Ketika perempuan menjadi pemimpin di pemerintahan, perusahaan, organisasi, lembaga pendidikan, maupun komunitas, ia mempunyai kesempatan untuk membangun sistem kerja yang transparan dan akuntabel. Kepemimpinan antikorupsi bukan sekadar tidak melakukan korupsi, tetapi juga tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, tidak memberikan keistimewaan berdasarkan hubungan keluarga, mengambil keputusan secara objektif, berani menolak tekanan untuk melakukan penyimpangan, menciptakan sistem yang mempersulit terjadinya korupsi.
Perempuan sebagai Pembentuk Gaya Hidup Antikorupsi
Budaya korupsi kadang berawal dari gaya hidup yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi. Perempuan dapat berperan dalam membangun budaya keluarga yang sehat terhadap uang. Misalnya dengan mengajarkan merasa cukup, hidup sederhana, membedakan kebutuhan dan keinginan, menganggap kekayaan sebagai amanah dan sarana bukan tujuan, kejujuran sebagai bentuk keberhasilan. Anak perlu memahami bahwa seseorang tidak harus memiliki barang mahal atau mengikuti gaya hidup orang lain untuk dianggap berhasil.
Perempuan sebagai Penggerak Keberanian Moral
Agen antikorupsi membutuhkan keberanian moral. Perempuan dapat mengajarkan anak dan lingkungan sekitarnya untuk tidak diam ketika melihat ketidakjujuran.
Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Ayat tersebut dapat menjadi landasan bahwa membangun budaya antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Model sederhananya perempuan sebagai “3P” agen antikorupsi; Pendidik; menanamkan kejujuran dan amanah kepada anak. Pengawas; mendorong transparansi dan berani mengingatkan ketika terjadi penyimpangan. Pemimpin; menghadirkan integritas dalam organisasi, pekerjaan, dan masyarakat.
Perempuan bukan hanya objek yang perlu dilindungi dari dampak korupsi, tetapi juga subjek dan agen perubahan yang mampu membangun budaya antikorupsi. Dari rumah perempuan dapat menanamkan kejujuran, di sekolah membangun karakter di masyarakat serta melakukan pengawasan, dan di ruang publik menghadirkan kepemimpinan yang berintegritas.


