Kajian

Dialektika Ghaibnya Imam dan Kehadiran Faqih: Studi Konseptual Wilayatul Faqih dalam Pembentukan Ummah Wahidah

Melalui gagasan Wilayatul Faqih, nilai nilai keagamaan tidak berhenti pada ruang ritual dan spiritual individual, tetapi diterjemahkan ke dalam tata kelola masyarakat, penegakan hukum, keadilan sosial, serta perlawanan terhadap berbagai bentuk penindasan.

Suroyya Solehah Zainal- Bagaimana sebuah tatanan keberagamaan yang berlandaskan tauhid dan sejalan dengan ajaran Al Quran serta Ahlulbait tetap menjaga kewarasan ideologis dan keteraturan sosial ketika pemimpin tertingginya tidak lagi dapat diakses secara fisik? Pertanyaan eksistensial inilah yang membayangi perjalanan sejarah umat sejak dimulainya era ghaibah kubra (kegaiban besar) atau kegaiban besar. Ketiadaan kehadiran fisik Imam Zaman sering kali dipahami dari sudut pandang eksternal sebagai kekosongan otoritas atau bahkan keputusasaan eskatologis. Padahal, dalam metafisika Ahlulbait, keghaiban tidak identik dengan ketiadaan. Imam tetap dipahami sebagai hujjah (bukti hukum Allah) Ilahi, meskipun keberadaannya tidak dapat diakses secara fisik oleh masyarakat. Ibarat matahari yang berada di balik awan, ketidakterlihatan tidak berarti hilangnya keberadaan maupun pengaruhnya.

Namun, realitas sosial manusia tetap membutuhkan kepastian hukum, pembinaan moral, serta kepemimpinan yang mampu mengatur kehidupan bersama. Manusia memiliki kebutuhan mendasar terhadap figur teladan dan otoritas yang dapat memberikan arah agar kehidupan kolektif tidak jatuh ke dalam disorientasi moral maupun kekacauan sosial. Karena itu, masa ghaibah tidak hanya menjadi periode penantian, tetapi juga menjadi ruang ujian bagi umat: bagaimana mempertahankan kesetiaan terhadap ajaran Ilahi ketika Imam maksum tidak dapat diakses secara langsung?

Dalam kerangka pemikiran Imamiyah, persoalan tersebut kemudian melahirkan kebutuhan untuk menjelaskan siapa yang memiliki tanggung jawab menjalankan hukum dan mengelola persoalan masyarakat selama masa kegaiban. Di sinilah gagasan Wilayatul Faqih (Kepemimpinan Ahli Fikih) memperoleh relevansinya. Dalam formulasi Imam Khomeini, Wilayatul Faqih dikembangkan sebagai teori pemerintahan yang menempatkan faqih yang memenuhi kualifikasi sebagai pemegang tanggung jawab kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan Islam selama masa ghaibah. Teori tersebut menjadi salah satu fondasi penting bagi sistem politik Republik Islam Iran setelah Revolusi 1979.

Revolusi Islam Iran pada 1979 dengan demikian tidak hanya merupakan perubahan politik yang mengakhiri monarki Pahlavi, tetapi juga menjadi momentum penting dalam penerapan gagasan bahwa agama dapat menjadi sumber orientasi bagi kehidupan politik dan sosial. Melalui gagasan Wilayatul Faqih, nilai nilai keagamaan tidak berhenti pada ruang ritual dan spiritual individual, tetapi diterjemahkan ke dalam tata kelola masyarakat, penegakan hukum, keadilan sosial, serta perlawanan terhadap berbagai bentuk penindasan. Dalam kerangka ini, pemerintahan dipahami bukan sekadar instrumen administratif, melainkan sarana untuk mengaktualisasikan nilai nilai syariat dalam kehidupan sosial.

Namun, persoalan teologis yang mendasarinya tetap kompleks: bagaimana otoritas politik dapat dijalankan ketika Imam maksum sebagai pemimpin Ilahi sedang berada dalam kegaiban? Jawaban Wilayatul Faqih berangkat dari gagasan bahwa selama masa ghaibah diperlukan faqih yang memiliki kapasitas keilmuan, keadilan, ketakwaan, dan kemampuan mengelola urusan masyarakat. Faqih tersebut bukan Imam maksum dan tidak memiliki kedudukan ontologis yang sama dengan Imam. Yang dibicarakan adalah kewenangan pemerintahan dan tanggung jawab sosial dalam menjalankan hukum serta mengatur kepentingan umum. Imam Khomeini sendiri membedakan antara kedudukan spiritual dan otoritas pemerintahan: kesamaan dalam wilayah pemerintahan tidak berarti kesamaan dalam kedudukan spiritual dan maqam (kedudukan spiritual tinggi) khusus Nabi atau Imam.

Dalam perspektif ini, masa ghaibah kubra (kegaiban besar) dapat dipahami sebagai periode pembentukan dan pengujian umat. Sejarah memberikan pelajaran penting mengenai hubungan antara klaim kesetiaan dan kemampuan mempertahankan kepemimpinan. Tragedi Kufah, ketika Muslim bin Aqil sebagai utusan Imam Husain ditinggalkan oleh masyarakat yang sebelumnya menyatakan dukungan, menjadi salah satu memori historis yang menggambarkan akibat buruk dari kegagalan menjaga komitmen terhadap kepemimpinan. Karena itu, kesetiaan dalam perspektif ini tidak cukup diwujudkan melalui pengakuan verbal, tetapi harus diterjemahkan dalam tanggung jawab sosial, keberanian moral, dan kemampuan menjaga nilai nilai perjuangan.

Kebutuhan terhadap otoritas juga berkaitan dengan doktrin bahwa bumi tidak pernah kosong dari hujjah (bukti hukum Allah) Allah. Dalam keadaan ghaib, umat tetap membutuhkan mekanisme untuk memperoleh bimbingan hukum dan menyelesaikan persoalan baru. Salah satu landasan yang digunakan dalam diskursus fikih Imamiyah adalah tawqi (surat atau petunjuk tertulis resmi) Imam Mahdi yang mengarahkan umat kepada para perawi hadis dalam menghadapi persoalan yang muncul. Dari sini berkembang fungsi fuqaha sebagai rujukan keagamaan dan hukum. Namun, perlu dibedakan antara fungsi keagamaan seorang faqih sebagai marja (rujukan hukum fikih) dan kewenangan pemerintahan seorang wali faqih dalam sistem politik tertentu.

Perbedaan antara fatwa dan hukm (keputusan hukum publik pemerintahan) menjadi penting dalam memahami struktur otoritas tersebut. Fatwa merupakan hasil ijtihad faqih terhadap persoalan hukum dan menjadi pedoman bagi orang yang mengikuti otoritas fikihnya. Sementara itu, hukm atau keputusan pemerintahan yang dikeluarkan dalam kapasitas kewilayahan memiliki karakter publik dan berkaitan dengan pengaturan kepentingan umum. Dengan demikian, keduanya tidak dapat diperlakukan sebagai dua bentuk otoritas yang identik. Perbedaan tersebut juga menunjukkan bahwa Wilayatul Faqih bukan sekadar persoalan memberikan fatwa, tetapi berkaitan dengan tata kelola masyarakat dan pelaksanaan hukum dalam ruang publik.

Tujuan akhir dari struktur kewilayahan tersebut bukan semata mata akumulasi kekuasaan. Dalam perspektif pemikiran Islam politik Khomeini, pemerintahan harus diarahkan pada penegakan hukum, keadilan, dan pembinaan manusia menuju kesempurnaan (kamal / kesempurnaan batin dan moral). Karena itu, negara tidak boleh berubah menjadi tujuan final. Pembangunan material yang tidak disertai pembinaan moral justru dapat melahirkan materialisme, ketimpangan, korupsi, dan dominasi kelompok tertentu. Kemajuan lahiriah harus berjalan bersama dengan pembangunan spiritual dan keadilan sosial.

Dalam konteks tersebut, gagasan ummah wahidah (umat yang satu) menjadi tujuan sosial yang lebih luas. Ummah tidak semata mata menunjuk pada komunitas yang dibatasi oleh wilayah geografis, etnis, atau darah, tetapi pada komunitas yang dipersatukan oleh iman, nilai, dan orientasi menuju tujuan Ilahi. Karena itu, persatuan umat membutuhkan arah dan kepemimpinan. Negara dapat menjadi instrumen untuk menjaga keteraturan dan melindungi masyarakat, tetapi negara sendiri tidak boleh disakralkan atau ditempatkan sebagai tujuan akhir perjuangan.

Kesatuan umat juga menuntut internalisasi nilai nilai tauhid melalui tindakan sosial. Tiga prinsip penting dapat ditempatkan sebagai fondasi operasional: tawalla (kesetiaan kepada garis kepemimpinan Ilahi), yaitu kesetiaan kepada garis kepemimpinan dan nilai nilai Ilahi; tabarra (sikap berlepas diri dari kezaliman), yaitu sikap berlepas diri dari kezaliman dan penolakan terhadap sistem yang menindas; serta amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi munkar (mencegah kemungkaran), sebagai mekanisme pengawasan moral agar masyarakat dan kekuasaan tidak menyimpang dari prinsip keadilan.

Pada akhirnya, intizar (penantian aktif) atau penantian Imam Mahdi tidak seharusnya dipahami sebagai kepasrahan pasif. Dalam kerangka pemikiran Wilayatul Faqih, penantian dapat dipahami sebagai proses aktif mempersiapkan manusia dan masyarakat melalui pendidikan, pembangunan moral, penguatan intelektual, keadilan sosial, dan pembentukan institusi yang mampu menjaga nilai nilai agama. Menanti berarti membangun kondisi masyarakat yang semakin dekat dengan nilai nilai keadilan yang menjadi tujuan perjuangan Imam Mahdi.

Dengan demikian, hubungan antara keghaiban Imam dan kepemimpinan faqih tidak harus dipahami sebagai kekosongan otoritas, melainkan sebagai persoalan kesinambungan tanggung jawab keagamaan dan sosial selama masa ghaibah. Dalam perspektif teori Wilayatul Faqih Khomeini, faqih yang memenuhi kualifikasi memiliki tanggung jawab untuk mengelola urusan publik dan menjaga penerapan hukum Islam dalam kerangka pemerintahan. Pada saat yang sama, penting untuk menyadari bahwa luasnya kewenangan tersebut merupakan persoalan yang memiliki beragam interpretasi dalam tradisi fikih Imamiyah.

Karena itu, kesiapan menuju zhuhur (kemunculan kembali Imam Mahdi) lebih tepat dipahami bukan sebagai sesuatu yang dapat diklaim telah terpenuhi secara pasti, melainkan sebagai proses panjang pembentukan manusia dan masyarakat. Ketika ummah wahidah mampu mengembangkan persatuan, keadilan, ketahanan moral, kecerdasan intelektual, serta keseimbangan antara kemajuan lahiriah dan kematangan batiniah, umat sedang membangun kondisi sosial dan spiritual yang dipandang relevan dengan penantian Imam Zaman. Dengan demikian, sejarah peradaban Islam tidak berjalan dalam ruang hampa, tetapi menjadi proses pembentukan kesadaran dan tanggung jawab umat dalam menantikan realisasi janji Ilahi tentang tegaknya keadilan di bawah kepemimpinan universal Imam Mahdi.

+ posts

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button