Sejarah Syiah: Dalil Ahlulbait, Peristiwa Ghadir Khum, dan Terbentuknya Mazhab Imamiyah

Sejarah Syiah merupakan bagian penting dari perjalanan pemikiran Islam. Pembahasannya berkaitan dengan kedudukan Ahlulbait, kepemimpinan setelah wafatnya Nabi Muhammad saw., peristiwa Karbala, serta perkembangan tradisi keilmuan para Imam.
Untuk memahami sejarah ini secara utuh, kita perlu membedakan tiga hal: apa yang disebutkan dalam Al-Qur’an, apa yang diriwayatkan dalam hadis, dan bagaimana para ulama menafsirkan serta memahami peristiwa sejarah.
Dalam perspektif Ahlulbait, kedudukan keluarga Nabi bukan sekadar persoalan kecintaan pribadi. Ia berkaitan dengan pertanyaan mengenai siapa yang harus menjadi rujukan umat dalam memahami dan menjaga ajaran Rasulullah.
1. Ahlulbait dalam Al-Qur’an
Salah satu ayat yang menjadi landasan penting dalam pembahasan Ahlulbait adalah QS. Al-Ahzab ayat 33.
Allah berfirman:
إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai Ahlulbait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 33).
Ayat ini dikenal sebagai Ayat Tathhir. Dalam tradisi Syiah, ayat tersebut memiliki kedudukan penting dalam menjelaskan kemuliaan dan kesucian Ahlulbait, terutama Nabi Muhammad, Ali bin Abi Thalib, Fathimah az-Zahra, Hasan, dan Husain.
Salah satu riwayat yang menjadi dasar pembahasan ini adalah hadis al-Kisa, yaitu riwayat mengenai Nabi yang menghimpun Ali, Fathimah, Hasan, dan Husain di bawah kain, kemudian berdoa kepada Allah untuk mereka.
Riwayat tentang Ahlulbait juga dibahas dalam literatur hadis Sunni. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai cakupan istilah Ahlulbait dalam ayat tersebut: apakah mencakup istri-istri Nabi, keluarga dekat beliau, atau keduanya dalam cakupan yang berbeda.
Karena itu, penting untuk tidak menyederhanakan persoalan ini. Perbedaan penafsiran perlu dijelaskan berdasarkan riwayat dan argumentasi masing-masing tradisi.
Sumber untuk diperiksa: QS. Al-Ahzab: 33; Jami’ at-Tirmidzi, riwayat tentang doa Nabi bagi Ahlulbait; serta Tafsir ath-Thabari pada ayat tersebut.

2. Kecintaan kepada keluarga Nabi
Al-Qur’an juga memuat ayat yang sering dibahas dalam kaitannya dengan kecintaan kepada keluarga Nabi.
Allah berfirman:
قُل لَّا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِلَّا الْمَوَدَّةَ فِي الْقُرْبَىٰ
Artinya:
“Katakanlah, aku tidak meminta kepadamu sesuatu imbalan pun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan.” (QS. Asy-Syura: 23).
Ayat ini dikenal sebagai Ayat Mawaddah. Para mufasir memberikan penjelasan yang berbeda mengenai makna al-qurba dalam ayat tersebut.
Dalam penafsiran yang berkembang di kalangan Syiah, ayat ini dipahami sebagai salah satu landasan penting mengenai kecintaan kepada keluarga Nabi. Penafsiran dari kalangan Sunni memiliki beragam penjelasan yang perlu diperiksa melalui kitab tafsir masing-masing.
Terlepas dari perbedaan tersebut, kedudukan dan keutamaan keluarga Nabi merupakan bagian penting dalam tradisi Islam. Persoalan berikutnya adalah apakah kecintaan itu juga berkaitan dengan kewajiban mengikuti kepemimpinan dan bimbingan mereka. Di sinilah perbedaan teologis antara Sunni dan Syiah menjadi lebih jelas.
3. Peristiwa Ghadir Khum dan kedudukan Imam Ali
Peristiwa Ghadir Khum merupakan salah satu peristiwa terpenting dalam pembahasan kepemimpinan setelah Rasulullah.
Dalam perjalanan pulang dari Haji Wada, Nabi Muhammad menyampaikan suatu pernyataan mengenai Ali bin Abi Thalib di Ghadir Khum.
Salah satu riwayat yang terkenal berbunyi:
مَنْ كُنْتُ مَوْلَاهُ فَعَلِيٌّ مَوْلَاهُ
Artinya:
“Barang siapa menjadikan aku sebagai mawla-nya, maka Ali adalah mawla-nya.”
Dalam tradisi Syiah, pernyataan ini dipahami sebagai penegasan kepemimpinan Ali setelah Rasulullah. Kata mawla dipahami dalam konteks otoritas dan kepemimpinan, bukan semata-mata persahabatan.
Banyak pembahasan Sunni juga mengakui pentingnya riwayat Ghadir Khum, tetapi pemaknaan terhadap kata mawla tidak selalu sama. Sejumlah ulama Sunni menekankan keutamaan, kecintaan, dan pembelaan terhadap Ali, tanpa menyimpulkan bahwa pernyataan tersebut secara eksplisit menetapkan khalifah setelah Nabi.
Perbedaan tersebut telah dikaji dalam penelitian akademis, termasuk artikel Izzuddin Washil dan Ahmad Khoirul Fata, “Hadis Gadir Khum dalam Pandangan Syiah dan Sunnah,” yang terbit dalam Jurnal Al-Dzikra, volume 12 nomor 1 tahun 2018.
Dengan demikian, perdebatan Ghadir Khum bukan hanya tentang apakah Ali memiliki kedudukan istimewa. Perdebatan utamanya menyangkut makna pernyataan Nabi dan implikasinya bagi kepemimpinan umat.
Sumber untuk diperiksa: Literatur hadis Sunni yang memuat riwayat Ghadir Khum, karya hadis Syiah, dan kajian akademis mengenai perbedaan pemaknaannya.
4. Hadis Tsaqalain: Al-Qur’an dan Ahlulbait
Sumber penting lainnya adalah hadis Tsaqalain, yang membahas Al-Qur’an dan keluarga Nabi.
Dalam Shahih Muslim, hadis nomor 2408 menurut penomoran yang umum digunakan, Zaid bin Arqam meriwayatkan khutbah Nabi di Ghadir Khum. Dalam khutbah itu, Nabi mengingatkan umat agar berpegang kepada Kitab Allah dan menjaga hak-hak Ahlulbait.
Riwayat tersebut dapat diperiksa melalui Shahih Muslim 2408 di Sunnah.com.
Dalam tradisi Syiah, hadis Tsaqalain dipahami sebagai dasar penting bagi kedudukan Ahlulbait sebagai rujukan keagamaan bersama Al-Qur’an.
Namun, redaksi riwayat Tsaqalain ditemukan dalam beberapa jalur dan bentuk yang berbeda. Karena itu, redaksi “Kitab Allah dan Ahlulbait” tidak boleh begitu saja dicampur dengan redaksi lain tanpa menyebutkan sumber masing-masing.
Perbedaan redaksi, jalur periwayatan, dan penafsiran harus dijelaskan secara terbuka. Itulah cara yang lebih bertanggung jawab untuk menggunakan hadis sebagai dalil.

5. Kepemimpinan setelah wafatnya Rasulullah
Rasulullah Muhammad saw. wafat pada tahun 632 M. Setelah itu, umat Islam menghadapi persoalan mengenai kepemimpinan masyarakat Muslim.
Dalam sejarah yang dicatat oleh sumber-sumber awal Islam, sebagian sahabat berkumpul di Saqifah Bani Sa’idah. Peristiwa tersebut berkaitan dengan proses yang kemudian menghasilkan pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah.
Dalam pandangan Sunni, kepemimpinan Abu Bakar diterima sebagai hasil proses yang sah dalam sejarah awal umat Islam.
Dalam perspektif Syiah Imamiyah, persoalannya berbeda. Ali bin Abi Thalib dipandang sebagai penerus yang memiliki penetapan dan kedudukan khusus berdasarkan petunjuk Nabi. Karena itu, pengangkatan khalifah setelah wafatnya Rasulullah tidak dianggap menyelesaikan persoalan kepemimpinan menurut pemahaman Syiah.
Perlu dibedakan antara catatan tentang berlangsungnya pertemuan di Saqifah dan penilaian teologis terhadap legitimasi kepemimpinan. Catatan sejarah membantu menjelaskan apa yang terjadi, sedangkan penilaian mengenai siapa yang seharusnya memimpin berkaitan dengan penafsiran atas dalil dan konsep kepemimpinan.
Sumber sejarah yang perlu diperiksa: Ibn Sa’d, Kitab al-Tabaqat al-Kabir; ath-Thabari, Tarikh al-Rusul wa al-Muluk; serta penelitian modern mengenai suksesi Nabi.
6. Imam Ali dan konflik pada masa awal Islam
Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah pada tahun 656 M. Masa pemerintahannya berlangsung di tengah konflik politik yang serius, termasuk Perang Jamal dan Perang Shiffin.
Ali wafat pada tahun 661 M setelah diserang di Kufah.
Dalam tradisi Syiah, Ali dipandang sebagai Imam pertama. Kedudukannya tidak terbatas pada jabatan politik, tetapi mencakup otoritas keagamaan dan bimbingan spiritual.
Pandangan ini berhubungan dengan konsep Imamah, yaitu keyakinan bahwa kepemimpinan umat setelah Nabi memiliki dimensi keagamaan yang tidak dapat dijelaskan hanya melalui mekanisme politik.
Dalam tradisi Sunni, Ali juga dihormati sebagai sahabat utama dan khalifah keempat. Namun, konsep Imamah sebagaimana dipahami dalam teologi Syiah Imamiyah tidak menjadi doktrin Sunni.
Mengenali perbedaan ini penting agar sejarah Ali tidak dipersempit menjadi pertentangan politik semata.
7. Tragedi Karbala dan Imam Husain
Peristiwa Karbala pada tahun 680 M menjadi salah satu titik paling menentukan dalam sejarah Syiah.
Imam Husain bin Ali, cucu Rasulullah, menolak memberikan baiat kepada Yazid bin Muawiyah. Dalam perjalanan menuju Kufah, rombongannya berhadapan dengan pasukan yang menghalangi perjalanan mereka.
Pada tanggal 10 Muharam, Imam Husain dan sejumlah anggota keluarga serta pengikutnya terbunuh di Karbala.
Bagi tradisi Syiah, Karbala bukan sekadar tragedi keluarga Nabi. Peristiwa itu menjadi simbol perjuangan melawan kezaliman, mempertahankan martabat, dan menolak legitimasi kekuasaan yang dianggap tidak adil.
Kisah Karbala juga memiliki tempat penting dalam ingatan keagamaan umat Islam di luar Syiah, meskipun bentuk peringatan dan penekanannya berbeda.
Dalam mengkaji peristiwa ini, sumber sejarah klasik seperti karya al-Baladzuri dan ath-Thabari perlu dibandingkan. Keduanya mencatat tradisi sejarah yang perlu ditelaah secara kritis, termasuk jalur berita, perbedaan versi, dan konteks politik pada masa penulisannya.
Sumber untuk diperiksa: al-Baladzuri, Ansab al-Asyraf; ath-Thabari, Tarikh al-Rusul wa al-Muluk, bagian peristiwa tahun 60–61 H.
8. Dari Ahlulbait menuju tradisi para Imam
Setelah tragedi Karbala, ajaran dan komunitas yang memberikan perhatian khusus kepada keluarga Nabi terus berkembang.
Dalam mazhab Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah, terdapat dua belas Imam yang diyakini memiliki kedudukan khusus sebagai penerus bimbingan keagamaan setelah Rasulullah.
Urutan dua belas Imam dalam tradisi tersebut adalah:
- Ali bin Abi Thalib.
- Hasan bin Ali.
- Husain bin Ali.
- Ali Zainal Abidin.
- Muhammad al-Baqir.
- Ja’far ash-Shadiq.
- Musa al-Kazhim.
- Ali ar-Ridha.
- Muhammad al-Jawad.
- Ali al-Hadi.
- Hasan al-Askari.
- Muhammad al-Mahdi.
Daftar tersebut menjelaskan keyakinan khusus Syiah Imamiyah. Tidak semua kelompok Syiah memiliki daftar dan konsep kepemimpinan yang sama. Karena itu, istilah “Syiah” perlu digunakan dengan cermat, terutama ketika membicarakan perkembangan mazhab.
Dalam membahas dasar doktrin dua belas Imam, hadis tentang dua belas khalifah yang ditemukan dalam kitab-kitab hadis Sunni kerap menjadi bahan perbandingan. Akan tetapi, hadis tersebut tidak menyebut nama kedua belas Imam di atas secara langsung. Hubungan antara hadis itu dan doktrin Imamiyah merupakan persoalan penafsiran yang perlu dijelaskan, bukan diasumsikan sebagai kesimpulan yang disepakati semua pihak.
9. Imam Ja’far ash-Shadiq dan perkembangan ilmu
Imam Ja’far ash-Shadiq merupakan salah satu tokoh paling berpengaruh dalam perkembangan tradisi keilmuan Syiah.
Ajaran yang dinisbatkan kepada beliau memiliki peran penting dalam pembentukan fikih Ja’fari, yaitu tradisi hukum Islam yang menjadi salah satu landasan Syiah Imamiyah.
Ja’far ash-Shadiq juga dihormati dalam sejumlah tradisi keilmuan Sunni. Namun, penghormatan kepada seorang ulama tidak dengan sendirinya berarti semua mazhab menerima seluruh doktrin yang dikembangkan atas nama tokoh tersebut.
Pembahasan mengenai peran Imam Ja’far ash-Shadiq perlu merujuk kepada karya biografi, literatur hadis, dan sejarah perkembangan fikih. Dengan cara ini, kita dapat membedakan riwayat yang dapat ditelusuri dari penjelasan teologis yang berkembang kemudian.
10. Ghaibah Imam Mahdi
Dalam doktrin Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah, Imam kedua belas adalah Muhammad al-Mahdi. Tradisi ini meyakini bahwa beliau memasuki masa Ghaibah Sughra atau kegaiban kecil, kemudian Ghaibah Kubra atau kegaiban besar.
Keyakinan tersebut menjadi bagian penting dari teologi Imamiyah. Dalam masa Ghaibah Kubra, peran ulama dan fuqaha berkembang dalam menjelaskan hukum agama dan membimbing masyarakat.
Tradisi Sunni juga memiliki keyakinan mengenai kemunculan al-Mahdi pada akhir zaman, tetapi rincian identitas, silsilah, dan konsep keberadaannya tidak sepenuhnya sama dengan doktrin Syiah Imamiyah.
Karena itu, pembahasan tentang al-Mahdi perlu memisahkan riwayat yang digunakan bersama oleh berbagai tradisi dari penjelasan teologis yang khusus berkembang dalam mazhab tertentu.
11. Syiah di Iran dan perkembangan dunia Islam
Syiah berkembang di berbagai wilayah dunia Islam, termasuk Irak, Iran, Lebanon, Bahrain, India, dan Pakistan. Perkembangannya memiliki sejarah yang berbeda-beda di setiap wilayah.
Salah satu titik penting adalah masa Dinasti Safawi di Iran. Pada awal abad ke-16, Syiah Imamiyah ditetapkan sebagai mazhab resmi negara Safawi. Kebijakan ini memengaruhi perkembangan lembaga keagamaan, pendidikan, dan hubungan antara ulama dengan negara.
Namun, sejarah Syiah tidak dapat disamakan hanya dengan sejarah Iran. Tradisi Syiah telah berkembang di berbagai wilayah dan memiliki keragaman pemikiran, pengalaman politik, serta kebudayaan.
Untuk membahas perkembangan ini secara akurat, penelitian sejarah modern perlu digunakan bersama sumber klasik. Perlu pula dibedakan antara sejarah terbentuknya mazhab, perkembangan lembaga keagamaan, dan kebijakan negara.
12. Memahami sejarah dengan dalil dan keterbukaan
Sejarah Syiah memperlihatkan bahwa persoalan Ahlulbait, kepemimpinan setelah Nabi, dan otoritas keagamaan telah menjadi bagian penting dari perjalanan pemikiran Islam.
Dari perspektif Ahlulbait, kecintaan kepada keluarga Nabi tidak berhenti pada penghormatan emosional. Ia berkaitan dengan usaha memahami kedudukan mereka dalam menjaga ajaran Rasulullah.
Al-Qur’an, hadis, dan sumber sejarah menyediakan bahan penting untuk mengkaji persoalan tersebut. Namun, penggunaan sumber menuntut ketelitian: ayat perlu dibaca dalam konteksnya, hadis perlu diperiksa redaksi dan kualitasnya, sedangkan catatan sejarah harus dibandingkan dengan sumber lain.
Memahami perbedaan Sunni dan Syiah bukan berarti menghapus perbedaan keyakinan. Sebaliknya, keterbukaan terhadap sumber dan argumentasi membantu kita mengetahui letak perbedaan dengan lebih tepat.
Dengan demikian, sejarah Syiah dapat dipelajari sebagai bagian dari sejarah umat Islam yang kaya, kompleks, dan layak dibahas melalui penelitian yang serius.
Referensi awal
Al-Qur’an
- QS. Al-Ahzab: 33.
- QS. Asy-Syura: 23.
Hadis
- Shahih Muslim, hadis 2408, riwayat Zaid bin Arqam mengenai khutbah Nabi di Ghadir Khum dan pengingat tentang Ahlulbait.
- Jami’ at-Tirmidzi, riwayat tentang Ahlulbait dan hadis al-Kisa. Nomor serta penilaian riwayat harus dicocokkan dengan edisi yang dipakai.
Sumber sejarah klasik
- Ibn Sa’d, Kitab al-Tabaqat al-Kabir.
- Al-Baladzuri, Ansab al-Asyraf.
- Ath-Thabari, Tarikh al-Rusul wa al-Muluk.
Kajian akademis
- Izzuddin Washil dan Ahmad Khoirul Fata, “Hadis Gadir Khum dalam Pandangan Syiah dan Sunnah,” Jurnal Al-Dzikra, 12(1), 2018. Baca artikel akademis.
Catatan editorial: Daftar ini merupakan referensi awal. Sebelum publikasi, setiap klaim sejarah harus dicocokkan dengan bagian sumber yang tepat. Nomor halaman dan nomor hadis sebaiknya ditambahkan berdasarkan edisi yang benar-benar digunakan, bukan diperkirakan.



