Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN ALUMNI JAMIAH AL MUSTHAFA

BAB I
BADAN PENYELENGGARA ORGANISASI

Pasal 1
Kongres
1. Kedudukan:
a. Kongres merupakan badan tertinggi Ikmal.
b. Kongres merupakan musyawarah anggota.
c. Keputusan-keputusan yang diambil dalam Kongres mulai berlaku sejak ditetapkan dan berlaku selama belum ada pencabutan atau perubahan oleh Kongres yang diadakan kemudian.
d. Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat diatas usul dua per tiga anggota.
e. Keputusan-keputusan Kongres bersifat mengikat bagi seluruh Anggota.
2. Kekuasaan dan Wewenang:

2.a. Kekuasaan dan wewenang Kongres meliputi :
Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Program Kerja Ikmal.
Menilai pertanggungjawaban Ketua Badan Pelaksana Ikmal dalam melaksanakan amanat Kongres dengan kriteria penilaian diterima, diterima dengan catatan atau ditolak.
Memilih dan melantik Ketua Badan Pelaksana untuk periode selanjutnya; Untuk pertama kalinya, ketentuan ini akan diberlakukan dalam Kongres pertama tahun 2009, dan Ketua hasil pemilihan Kongres tersebut akan ditetapkan dan dilantik sebagai Ketua Umum Ikmal periode 2009 – 2011.
3. Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan:

3.a. Penyelenggaraan Kongres menjadi tanggung jawab Ketua Badan Pelaksana.
3.b. Ketua Badan Pelaksana membentuk dan mengesahkan Panitia Penyelenggara Kongres yang terdiri atas Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana Kongres.
3.c. Susunan acara Kongres ditetapkan oleh Badan Pelaksana yang sekurang-kurangnya meliputi:
Laporan pertanggungjawaban Ketua Badan Pelaksana.
Pemilihan dan pelantikan Ketua Badan Pelaksana periode selanjutnya.
Pembahasan masalah-masalah yang dihadapi organisasi.
Penetapan Program Kerja untuk Pengurus Pusat periode selanjutnya.
Penetapan waktu dan tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya.
3.d. Setelah laporan pertanggungjawaban Ketua Badan Pelaksana dinilai oleh masing-masing anggota, maka Ketua Sidang menyatakan Badan Pelaksana Ikmal demisioner.
3.e. Selama Kongres berlangsung dapat diadakan kegiatan-kegiatan selain yang telah ditentukan sebagai acara Kongres pada butir
3.c. di atas selama tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi dan tidak mengganggu jalannya Kongres.
3.f. Bersamaan dengan diselenggarakannya Kongres, sedapat mungkin diadakan Pertemuan Ilmiah yang pelaksanaannya tidak mengganggu jalannya acara inti Kongres dan proporsional dengan acara inti Kongres.
3.g. Sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum Kongres dilakukan, Pengurus Badan Pelaksana wajib menyelenggarakan Pra-Kongres.
3.h. Sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum Kongres dilaksanakan, undangan, acara dan rancangan keputusan Kongres sudah harus dikirim oleh Badan Pelaksana dengan menggunakan sarana pengiriman yang tercepat.
3.i. Sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum Kongres dilaksanakan, laporan pertanggungjawaban Ketua Badan Pelaksana Ikmal sudah harus dikirimkan oleh Badan Pelaksana dengan menggunakan sarana pengiriman yang tercepat.
4. Peserta :

4.a. Peserta Kongres terdiri dari:
4.a.1. Anggota Ikmal dan Badan Pelaksana.
4.a.2. Undangan, yakni peserta tamu yang diusulkan oleh Badan Pelaksana kepada Panitia Pelaksana Kongres dan hanya dapat hadir dalam sidang pleno organisasi;
5. Keabsahan:

5.a. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal 50%+1 jumlah Anggota. Dan pada saat penghitungan kuorum dihadiri oleh paling sedikit oleh dua pertiga dari jumlah hadir yang sudah terdaftar pada Panitia Pelaksana Kongres.
5.b. Bila persyaratan kuorum di atas tidak terpenuhi, maka Kongres diundurkan selama 60 menit atas persetujuan Peserta yang telah hadir dan setelah itu Kongres dianggap sah dengan jumlah Anggota yang hadir pada saat itu.
6. Hak Suara Dan Bicara

6.a. Hak suara untuk mengambil keputusan hanya dimiliki oleh anggota IKMAL yang hadir di Kongres.
6.b. Undangan hanya memiliki hak bicara.
7. Tata Tertib:

7.a. Kongres diselenggarakan mengikuti tata tertib yang disusun dalam Rapat Kerja untuk persiapan Kongres dan disahkan dalam Kongres.
BAB II
TINGKAT PELAKSANA ORGANISASI
Pasal 2
Badan Pelaksana

1. Status:

a.Badan Pelaksana sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
b. Masa jabatan Badan Pelaksana adalah 3 ( tiga ) tahun.
c. Ketua dapat menjabat paling lama dua periode kepengurusan berturut-turut.
2. Lingkup Tugas.

2.a. Lingkup tugas Badan Pelaksana meliputi:
Sebagai penentu kebijakan yang bersifat umum yang berlaku di organisasi.
Sebagai pelaksana program kerja, termasuk pemantauan dan evaluasinya.
Sebagai pelaksana amanat Kongres dan kegiatan organisasi berdasarkan AD/ART.
Sebagai pusat informasi dan dokumentasi.
3. Kekuasaan dan wewenang:

3.a. Kekuasaan dan wewenang Badan Pelaksana meliputi:
Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua keputusan yang telah ditetapkan dalam Kongres.
Menyebarkan informasi kepada seluruh anggota mengenai kegiatan organisasi, pengambilan keputusan organisasi ataupun penyesuaian atas pelaksanaan keputusan Kongres.
Mengembangkan pusat informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan anggota.
Menjalin dan membina hubungan baik dengan berbagai instansi/lembaga di dalam ataupun di luar negeri.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Kerjanya dan amanat Kongres di hadapan Sidang Kongres.
Membentuk Badan Khusus/Panitia Ad-Hoc yang diserahi penyelenggaraan tugas-tugas khusus, bilamana diperlukan.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya seorang ketua dapat mengangkat koordinator wilayah yang dianggap penting dan dibutuhkan.
Dalam hal pengangkatan anggota kehormatan badan pelaksana harus meminta pertimbangan kepada dewan penasehat.
4. Ketua Badan Pelaksana

4.a. Ketua Badan Pelaksana diusulkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
Terdaftar sebagai anggota Ikmal yang selama menjadi anggota telah membuktikan usahanya untuk mengembangkan organisasi Ikmal.
Tidak pernah terkena sanksi organisasi.
Sudah menjadi anggota Ikmal sekurang-kurangnya 2 (t dua ) tahun, kecuali Ketua Badan Pelaksana periode pertama sejak berdirinya Ikmal.
Berpengalaman mengelola organisasi sedikitnya 3 (tiga) tahun.
Mampu menjalin hubungan luas di dalam maupun luar negeri.
Memiliki visi dan misi bagi pengembangan kualitas organisasi
Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk dicalonkan dan kesanggupannya untuk aktif dalam kepengurusan.
5. Tata Cara Pengelolaan:

5.a. Ketua Badan Pelaksana yang dikukuhkan Kongres selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Kongres, sudah mengumumkan susunan pengurus lengkap.
5.b. Badan Pelaksana menjalankan tugasnya segera setelah dilakukan serah terima dengan Badan Pelaksana demisioner.
5.c. Serah terima kepengurusan harus telah dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Kongres berakhir.
5.d. Jika terjadi kekosongan jabatan KetuaBadan Pelaksana, yang karena berhenti atau suatu hal tidak dapat menjalankan tugasnya dalam tenggang masa jabatan, maka tugas dan wewenang Ketua Badan Pelaksana dijabat oleh Pejabat Sementara yang dipilih diantara Pengurus sampai Kongres berikutnya.
5.e. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sehari-hari, Badan Pelaksana membuat Pedoman dan Pembagian Tugas serta Wewenang antara anggota Badan Pelaksana.
5.f. Ketua Umum berwenang mewakili organisasi dan/atau menunjuk anggota Badan Pelaksana dan anggota Ikmal perorangan dalam berhubungan dengan lembaga lain atas persetujuan rapat pengurus.
Pasal 4
Janji Ketua Umum

Janji Ketua Umum :

Saya berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Badan Pelaksana dengan sebaik-baiknya, memegang teguh ketentuan Organisasi dengan selurus-lurusnya, dalam ikatan yang sungguh-sungguh untuk mendorong organisasi bagi kepentingan agama, keilmuan dan kemanusiaan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Pasal 4
Rapat Badan Pelaksana
Rapat Badan Pelaksana merupakan rapat Badan Pelaksana Harian.
Rapat Badan Pelaksana dilakukan secara rutin setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Pasal 5
Rapat Kerja
1. Kedudukan:

a. Rapat Kerja adalah rapat Badan Pelaksana yang dihadiri oleh segenap anggota Badan Pelaksana.
b. Rapat Kerja Biasa, bertujuan membahas implementasi program kerja amanat Kongres, menyempurnakan dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan berjalan.
c. Rapat Kerja persiapan Kongres adalah Rapat Kerja terakhir dalam satu periode kepengurusan.

2. Ketentuan Penyelenggaraan:

2.a. Penyelenggaraan Rapat Kerja menjadi tanggung jawab Ketua Badan Pelaksana.
2.b. Rapat Kerja Biasa harus sudah diselenggarakan pada tahun pertama periode kepengurusan dan pada tahun selanjutnya dapat diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah anggota Badan Pelaksana.
2.c. Rapat Kerja Persiapan Kongres harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum waktu pelaksanaan Kongres.
2.d. Undangan untuk mengikuti Rapat Kerja harus sudah disampaikan ke seluruh Pengurus selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Rapat Kerja dilaksanakan.
2.e. Acara inti Rapat Kerja Biasa sekurang-kurangnya meliputi: Laporan Badan Pelaksana mengenai pelaksanaan program kerja sesuai amanat Kongres.
2.f. Acara inti Rapat Kerja Persiapan Kongres sekurang-kurangnya meliputi laporan Badan Pelaksana mengenai persiapan Kongres.
2.g. Tata tertib Rapat Kerja disusun oleh Ketua Badan Pelaksana dan disahkan dalam Rapat Kerja tersebut.
2.h. Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini, diatur dalam suatu peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.
BAB III
KEPUTUSAN
Pasal 6
Proses Pengambilan Keputusan

Semua keputusan yang diambil dalam organisasi dan badan kelengkapan Ikmal dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
Apabila tidak dapat tercapai melalui musyawarah dan mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan perhitungan suara terbanyak.
Jika tidak tercapai suara terbanyak maka pengambilan keputusan berdasarkan perhitungan suara dapat diulangi hingga 2 X (dua kali).
Proses pengambilan keputusan yang menyangkut perseorangan, dilakukan dengan menjaga asas praduga tak bersalah.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Ketentuan

Anggota Ikmal terdiri atas: Anggota biasa adalah sarjana Jamiah Almustafa atau telah menyelesaikan pendidikan di Jamiah Almustafa yang berada di Timur Tengah dan berwarganegara Indonesia sedikitnya 3 ( tiga ) tahun.
Anggota Biasa ialah: Sarjana lulusan Jami’ah al-Musthafa atau telah menyelesaikan pendidikan di Jami’ah al-Musthafa sedikitnya selama 3 (tiga) tahun.
Anggota Luar Biasa adalah
3.a.Sarjana lulusan Hauzah selain Jami’ah al-Musthafa.
3.b. Pelajar yang pernah mengikuti program pendidikan kurang dari 3 (tiga) tahun di Jami’ah al-Musthafa.
4. Anggota Kehormatan adalah individu yang diangkat karena:

Jasa-jasanya dalam bidang tabligh/dakwah atau penyebaran ilmu-ilmu Islam.
Kontribusinya yang besar terhadap Organisasi Ikmal.
Pasal 8
Tata Cara Penerimaan Anggota
Untuk menjadi anggota biasa dan anggota luar biasa, calon harus memenuhi persyaratan administarif yang ditetapkan oleh Badan Pelaksana.
Calon anggota mengisi formulir keanggotaan yang disediakan Badan Pelaksana
Kartu Tanda Anggota Ikmal diterbitkan oleh Badan Pelaksana bagi calon anggota yang keanggotaannya telah disetujui oleh Badan Pelaksana
Pasal 9
Hak Anggota
Anggota Biasa berhak menyampaikan pendapat, usul atau pertanyaan lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi dan memilih serta dipilih.
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan memiliki hak yang sama dengan Anggota Biasa, kecuali hak untuk dipilih sebagai Ketua Badan Pelaksana.
Setiap anggota berhak mendapat dukungan, perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas keorganisasian, kegiatan keilmuan serta kegiatan tabligh/dakwah.
Pasal 10
Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota biasa dan luar biasa wajib:

Setia kepada Organisasi;
Tunduk dan patuh kepada Keputusan-Keputusan dan peraturan-peraturan Organisasi;
Menjaga nama baik organisasi;
Turut melaksanakan dan mendukung program Organisasi;
Membayar Uang Pangkal;
Melunasi iuran Anggota tepat waktu.
2. Setiap anggota kehormatan wajib melaksanakan seluruh yang ada di ayat satu kecuali di butir 5 (lima) dan 6 (enam)

Pasal 11
Kehilangan Keanggotaan
Anggota kehilangan keanggotaannya karena meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan.
Anggota dapat diberhentikan karena bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi serta bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik Ikmal.
Pasal 12
Tata Cara Pemberhentian Anggota
Pemberhentian anggota atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Badan Pelaksana sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya.
Atas ketetapan Badan pelaksana, seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara paling lama 6 (enam) bulan oleh Badan Pelaksana sesudah didahului dengan 2 (kali) peringatan, karena dianggap melakukan perbuatan yang melanggar atau merugikan organisasi.
Paling lama 6 (enam) bulan sesudah pemberhentian sementara, Badan Pelaksana dapat merehabilitasi atau mengusulkan pemberhentian/pemecatan kepada Badan Pelaksana untuk dikukuhkan.
Keputusan Pemberhentian Sementara, Pencabutan Pemberhentian Sementara dan Pemecatan seorang anggota harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan paling lama 1 (satu) minggu sejak tanggal keputusan.
Pasal 13
Pembelaan
Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara dapat mengajukan pembelaan diri di depan Badan Pelaksana dengan tata cara pembelaan yang ditetapkan oleh Badan Pelaksana.
Keputusan Kongres dapat membatalkan, mengubah atau memperkuat keputusan mengenai anggota berdasarkan atas pembelaan yang diajukan oleh anggota tersebut dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah peserta yang hadir dalam Kongres.

Pasal 14
Sanksi organisasi
Badan Pelaksana dengan persetujuan Rapat dapat mengambil tindakan administratif terhadap anggota yang tindakannya secara perorangan atau bersama-sama merugikan nama baik organisasi.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 15
Penjelasan Keuangan
Besarnya uang pangkal dan iuran ditetapkan oleh Rapat Kerja.
Laporan keuangan dan hak milik organisasi beserta badan yang dibentuknya, harus dibuat sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap tahun.
Ketentuan-ketentuan mengenai sistem pelaporan ditentukan dalam ketetapan-ketetapan tersendiri.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikmal hanya dapat dilakukan dalam Kongres.
Rencana perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta Kongres yang hadir untuk memenuhi acara tersebut.
BAB VII
Pasal 17
Pembubaran Organisasi
Pembubaran Ikmal hanya dapat dilakukan oleh Kongres luar biasa yang dilaksanakan khusus untuk itu.
Keputusan pembubaran Ikmal harus disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir dalam Kongres luar biasa.
Sesudah pembubaran, maka segala hak milik Ikmal diserahkan kepada badan-badan sosial atau perkumpulan-perkumpulan yang ditetapkan oleh Kongres Luar Biasa.
BAB VIII
Pasal 18
Aturan Tambahan

Setiap anggota Ikmal dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikmal.
Penyelesaian perbedaan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan Badan Pelaksana dengan mengikut sertakan pihak-pihak yang berbeda pendapat.
Bila terdapat hal-hal mendesak yang belum diatur dalam ART ini, Badan Pelaksana dapat membuat kebijakan sendiri yang sebelumnya dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait dan harus dipertanggung jawabkan dalam kongres berikutnya.
Hal-hal yang belum tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang menyangkut teknis operasional, diatur dalam suatu peraturan tersendiri oleh Badan Pelaksana, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 19
Pengesahan

Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam Kongres I Ikmal
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak saat disahkan.

Disahkan di : Jakarta
Pada tanggal : 09 Mei 2015

Ketua Sidang Notulen

Abdullah Beik Juliadi

Last Updated (Wednesday, 26 August 2015 04:55)