Dari Loyalitas ke Arsitektur Peradaban: Formasi SDM Iran dalam Bingkai Wilāyah
Dengan demikian, Wilāyah tidak hanya berfungsi sebagai prinsip politik, tetapi juga sebagai kerangka pembentukan sumber daya manusia dan arsitektur peradaban yang berkelanjutan

Oleh: Suroyya Solehah Zainal
Kualitas sebuah bangsa tidak diuji pada saat berada di puncak kejayaan, melainkan ketika menghadapi tekanan, keterpurukan, dan permusuhan dari kekuatan besar. Bangsa yang mampu bertahan, menjaga persatuan, dan bangkit dalam kondisi demikian menunjukkan tingkat budaya serta integritas yang tinggi. Sejalan dengan itu, Arnold J. Toynbee melalui teori challenge and response menegaskan bahwa peradaban besar lahir dari kemampuan merespons krisis secara kreatif, bukan dari kenyamanan sejarah.
Sejarah politik dunia memperlihatkan bahwa sistem pemerintahan tidak pernah netral, ia selalu dibentuk oleh struktur kekuasaan dan nilai yang melandasinya. Feodalisme bertumpu pada loyalitas personal, imperialisme pada dominasi eksternal, oligarki pada konsentrasi kekuasaan elite, sementara teokrasi berupaya mengembalikan otoritas kepada nilai ilahi sebagai fondasi kehidupan publik. Dalam konteks modern, Iran pasca Revolusi Islam Iran 1979 menghadirkan bentuk khas melalui konsep Wilāyat al-Faqīh yang dirumuskan oleh Ayatullah al-Uzhma Ruhollah Khomeini. Sistem ini tidak hanya mengatur negara, tetapi juga membentuk manusia sekaligus mengarahkan horizon peradaban.
Pada titik ini, agama tidak berhenti sebagai sistem kepercayaan, melainkan menjadi fondasi normatif yang menata dimensi hukum dan moral. Nilai agama diwujudkan dalam struktur hukum yang operasional, adaptif, dan responsif terhadap perubahan sosial. Dengan demikian, Wilāyah tidak hanya berfungsi sebagai prinsip politik, tetapi juga sebagai kerangka pembentukan sumber daya manusia dan arsitektur peradaban yang berkelanjutan.
Dalam perspektif umum ilmu sosial, krisis terutama perang seringkali memicu disintegrasi sosial seperti meningkatnya kriminalitas, penjarahan, dan kepanikan massal. Namun, fenomena yang tampak di Iran justru menunjukkan arah sebaliknya, yaitu konsolidasi sosial yang menguat. Pola ini tidak muncul secara spontan, melainkan terbentuk melalui proses historis panjang. Salah satu fase paling menentukan adalah Perang Iran-Irak 1980–1988, yang membentuk mental kolektif berupa ketahanan, solidaritas, dan kesiapan berkorban. Tekanan embargo dan sanksi ekonomi selama puluhan tahun turut memperkuat budaya kemandirian, sehingga respons terhadap krisis cenderung tenang, terorganisir, dan berorientasi pada ketahanan kolektif.
Al-Qur’an memberikan fondasi normatif bagi orientasi tersebut. QS. Al-Mā’idah: 51 menegaskan pentingnya arah loyalitas, sementara QS. Al-Kahfi: 43 menunjukkan keterbatasan manusia tanpa pertolongan Ilahi. Dalam kerangka Wilāyah yang dirumuskan oleh Ayatullah al-Uzhma Ruhollah Khomeini, nilai-nilai ini menjelma menjadi sistem hidup. Tauhid menjadi cara pandang, spirit Asyura yang merujuk pada peristiwa Karbala menjadi paradigma perlawanan, dan mengikuti Nabi Muhammad melalui Ahlulbait melahirkan prinsip tawallā dan tabarrā sebagai garis tegas keberpihakan.
Dalam mazhab Syiah itsna asyar, prinsip tersebut terwujud dalam furū‘ al-dīn (cabang-cabang agama), terutama amar ma‘ruf nahi munkar dan jihad. Amar ma‘ruf nahi munkar menghadirkan iman dalam tindakan sosial, sementara jihad memberi dimensi pengorbanan total, baik melalui harta, tenaga, maupun kesiapan diri. Pada tahap ini, nilai tidak lagi bersifat konseptual, tetapi membentuk pola perilaku sosial yang nyata.
Hal itu tampak dalam respons masyarakat terhadap situasi krisis. Alih-alih menunjukkan kepanikan massal atau fragmentasi sosial, yang muncul justru solidaritas kolektif, inisiatif sosial, dan kesiapan berkorban yang lahir dari kesadaran internal. Dalam konteks ini, tindakan sosial tidak sepenuhnya bergantung pada instruksi negara, melainkan bergerak dari internalisasi nilai yang telah mengakar.
Dalam skenario krisis yang lebih ekstrem, termasuk kemungkinan hilangnya figur sentral dalam kepemimpinan, sistem Wilāyah menunjukkan daya tahannya. Kepemimpinan tidak diposisikan sebagai entitas personal semata, tetapi sebagai bagian dari struktur nilai dan institusi. Melalui mekanisme Majelis Khubregan, kesinambungan otoritas tetap terjaga dalam kerangka legitimasi keilmuan dan penerimaan sosial.
Dalam konteks ini, keberlanjutan kepemimpinan dapat dipahami bukan sekadar kesinambungan genealogis, melainkan sebagai kesinambungan epistemik dan ideologis. Tradisi keluarga dalam masyarakat Iran merepresentasikan transmisi keilmuan, etos perjuangan, dan tanggung jawab historis yang berkelanjutan, sehingga stabilitas sistem tidak bergantung pada individu semata.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai seperti wilayah (kepemimpinan), tawalla (loyalitas atau keberpihakan kepada kebenaran), tabarra (berlepas diri dari kebatilan), amar ma‘ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran), dan jihad (perjuangan, baik spiritual maupun sosial) telah bertransformasi menjadi kekuatan sosial yang hidup. Dalam istilah Émile Durkheim, kondisi ini mencerminkan collective consciousness, yaitu kesadaran kolektif yang mengikat dan mengarahkan tindakan masyarakat.
Kesadaran ini diperkuat oleh sistem pendidikan dan tradisi keilmuan yang mapan, budaya belajar yang tinggi, serta peran keluarga dalam menanamkan nilai religius dan intelektual sejak dini. Pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai transfer pengetahuan, tetapi sebagai proses internalisasi nilai yang membentuk cara berpikir dan bertindak dalam kerangka Wilāyah.
Lebih jauh, nilai-nilai tersebut membangun relasi sosial yang aktif dan saling memperbaiki. Tawallā melahirkan solidaritas terhadap kebenaran, tabarrā menjadi mekanisme proteksi dari penyimpangan, sementara amar ma‘ruf nahi munkar berfungsi sebagai kontrol sosial yang hidup. Relasi antar individu tidak lagi netral, melainkan etis dan transformatif, di mana setiap individu menjadi bagian dari proses perbaikan kolektif.
Pada akhirnya, formasi sumber daya manusia dalam bingkai Wilāyah menunjukkan bahwa ketika nilai ilahi terinternalisasi secara mendalam dan diperkuat oleh pendidikan, tradisi keilmuan, serta keluarga yang kokoh, masyarakat tidak menunggu perintah untuk berbuat baik. Mereka bergerak atas kesadaran, berkorban tanpa diminta, dan bersatu tanpa paksaan. Dari sinilah loyalitas ideologis bertransformasi menjadi kekuatan sosial yang nyata, yang secara berkelanjutan menyempurnakan kualitas masyarakat dan membangun arsitektur peradaban yang mampu bertahan bahkan dalam situasi paling ekstrem sekalipun.
Daftar Pustaka
- Al-Qur’an al-Karim.
- Durkheim, Émile. The Rules of Sociological Method. New York: Free Press, 1982.
- Khomeini, Ruhollah. Islamic Government (Wilayat al-Faqih). Tehran: Institute for Compilation and Publication of Imam Khomeini’s Works, 2002.
- Manuchehri, Abbas. Sistem Republik Islam Iran: Model Penyelenggaraan Politik Ilahi. Terjemahan Ali Yahya. Penyunting Rudhy Suharto. Jakarta: Penerbit Al-Huda, 2005.
- Mahdi, Anam. Pemerintahan Akhir Zaman: Justice and Globalisation. Jakarta: Penerbit Al-Huda, 2005.
- Mutahhari, Murtadha. Fundamentals of Islamic Thought. Tehran: Sadra Publications, 1985.
- Shariati, Ali. On the Sociology of Islam. Berkeley: Mizan Press, 1979.



