Keadilan Ilahi dalam Teologi Syiah: Fondasi Pasca Tauhid, Krisis Keadilan Global, dan Konsep Penyelamatan dalam Imamologi
Dalam teologi Islam, keadilan bukan hanya nilai etis, tetapi juga sifat utama Tuhan, tujuan penciptaan, dan prinsip yang harus termanifestasi dalam kehidupan dunia

oleh: Suroyya Solehah Zainal
Dalam teologi Syiah, keadilan (al-ʿadl) dipahami sebagai sifat esensial Tuhan yang meniscayakan kesucian-Nya dari segala bentuk kezaliman. Namun, keadilan ini tidak berdiri sebagai konstruksi rasional murni sebagaimana dalam Muʿtazilah, melainkan beroperasi dalam kerangka hikmah Ilahi dan imamah. Seluruh perbuatan Tuhan dipandang adil karena bersumber dari pengetahuan dan kebijaksanaan-Nya yang sempurna, serta dijelaskan secara otoritatif melalui para Imam Maʿshum. Dalam kerangka ini, manusia tetap memikul tanggung jawab moral melalui prinsip amrun bayna al-amrayn, yakni posisi tengah antara paksaan mutlak dan kebebasan absolut. Dengan demikian, keadilan Tuhan tidak meniadakan kebebasan manusia, dan kebebasan manusia tidak mengurangi kedaulatan Tuhan. Keadilan dalam teologi Syiah, karena itu, bukan sekadar prinsip etis abstrak, melainkan asas teologis normatif yang mengatur relasi Tuhan, manusia, dan kepemimpinan ilahi, sekaligus menjadi landasan moral bagi hukum, syariat, dan legitimasi imamah.
Setelah pengakuan terhadap tauhid, secara niscaya terbangun relasi yang kuat antara Tuhan dan penciptaan manusia. Relasi ini menuntut adanya titik keseimbangan yang menjaga keteraturan kosmik dan moral, dan titik keseimbangan tersebut adalah keadilan. Makna keadilan sendiri didefinisikan melalui berbagai perspektif, namun tidak satu pun memberikan kepuasan utuh kecuali konsep keadilan yang mampu menyeimbangkan akal dan syariat. Tanpa keseimbangan ini, keadilan akan terjerumus ke dalam dua ekstrem: rasionalitas kering yang kehilangan dimensi ilahiah, atau normativitas tekstual yang menafikan realitas kemanusiaan.
Dalam teologi Islam, keadilan bukan hanya nilai etis, tetapi juga sifat utama Tuhan, tujuan penciptaan, dan prinsip yang harus termanifestasi dalam kehidupan dunia. Dari sini muncul pertanyaan mendasar: apakah keadilan benar-benar dapat terwujud di dunia, ataukah keadilan sejati hanya akan ditegakkan di akhirat, mengingat realitas sejarah manusia yang sarat ketimpangan dan kezaliman? Ideologi Syiah memberikan jawaban tegas bahwa keadilan tidak boleh berhenti sebagai janji eskatologis semata. Keadilan harus terealisasi dalam sejarah dunia, bahkan jika proses tersebut menuntut mekanisme ilahiah seperti raj‘ah. Dengan demikian, relasi antara tauhid dan harapan keadilan tidak dipahami sebagai penghiburan pasif, melainkan sebagai komitmen teologis terhadap pemulihan sejarah.
Konsep ini menegaskan bahwa mereka yang tertindas tanpa kesalahan, mereka yang berbuat kebaikan namun terhalang memperoleh haknya akibat kezaliman orang lain, tidak dibiarkan tenggelam dalam ketidakadilan sejarah. Keadilan Ilahi menuntut pemulihan, penegakan, dan keseimbangan bukan hanya di akhirat, tetapi juga dalam realitas dunia.
Krisis keadilan global yang kita saksikan hari ini bukanlah takdir yang turun tanpa sebab, melainkan buah dari perbuatan manusia sendiri. Al-Qur’an menegaskan bahwa kerusakan di muka bumi bersumber dari pelanggaran manusia terhadap hukum Ilahi, baik pada tataran takwīnī (hukum alam dan sunnatullah) maupun tasyri‘ī (hukum moral, sosial, dan normatif). Pada level takwīnī, manusia merusak keseimbangan alam melalui eksploitasi tanpa batas, kerakusan ekonomi, dan pengingkaran terhadap amanah kekhalifahan. Dampaknya dirasakan secara global: krisis iklim, bencana ekologis, kelaparan, krisis air, hingga migrasi paksa jutaan manusia.
Namun yang paling melukai nurani kemanusiaan adalah kerusakan pada ranah tasyri‘ī. Kejahatan kemanusiaan, pelanggaran hak asasi, dan kriminalitas struktural terjadi secara terbuka, terdokumentasi, dan disaksikan dunia, namun sering kali tidak dapat diadili. Bukan karena ketiadaan bukti, melainkan karena hukum tunduk pada kekuasaan, dan keadilan dikalahkan oleh kepentingan politik serta ekonomi global. Penjajahan yang diwariskan tanpa pertanggungjawaban, genosida yang pelakunya bebas dari sanksi, perang yang menghancurkan negeri-negeri lemah, serta kemiskinan struktural lintas generasi menjadi luka terbuka dalam sejarah umat manusia menyakitkan, mencekik nurani, namun seolah dibiarkan.
Kondisi paling tragis muncul ketika manusia dipaksa menyaksikan kejahatan secara sadar dan merasakan ketidakadilan secara langsung, tetapi tidak memiliki daya untuk menegakkan keadilan. Di titik inilah keputusasaan sosial tumbuh, kepercayaan terhadap hukum runtuh, dan makna keadilan itu sendiri terkikis. Selama hukum ditegakkan secara selektif, kebenaran ditakar dengan kekuasaan, dan pelaku kejahatan dilindungi oleh sistem terorganisir, krisis keadilan global akan terus berlanjut sebagai luka sejarah yang belum tersembuhkan.
Fenomena ini tampak jelas dalam tatanan internasional kontemporer yang berjalan timpang di bawah dominasi negara-negara besar dan jaringan kekuatan politik-ekonomi global. Negara-negara tersebut kerap memposisikan diri sebagai penjaga demokrasi dan hak asasi manusia, namun pada saat yang sama melakukan intervensi militer, tekanan politik, dan sanksi sepihak tanpa mandat sah, sementara pelanggaran serius oleh sekutu strategisnya seperti tragedi kemanusiaan di Palestina dibiarkan atau bahkan dilindungi melalui mekanisme veto di Dewan Keamanan PBB. Pola ini bukan peristiwa insidental, melainkan bagian dari struktur kapitalisme politik global yang menempatkan kepentingan geopolitik dan sumber daya di atas prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Dalam konteks inilah konsep penyelamatan dalam imamologi Syiah menemukan relevansinya. Penyelamatan tidak dipahami sebagai peristiwa tiba-tiba di akhir zaman, melainkan sebagai proses historis-teologis yang berkesinambungan, dimulai dari kenabian, dilanjutkan oleh imamah, dan mencapai puncaknya pada kemunculan Imam Mahdi disertai turunnya Nabi Isa a.s. Kenabian menanamkan nilai tauhid, keadilan, dan pembebasan anusia, sementara imamah menjaga nilai-nilai tersebut agar tetap hidup dalam sejarah yang sarat distorsi kekuasaan, manipulasi agama, dan hegemoni politik.
Sejalan dengan itu, pemikir seperti Sayyid Sadegh Hag Ameli membedakan antara globalisasi Barat dan globalisme Imam Mahdi. Globalisasi Barat berorientasi pada kepentingan ekonomi dan kekuasaan, menghasilkan homogenisasi budaya, pelemahan kedaulatan, jurang ekstrem antara kaya dan miskin, serta sistem hierarki global yang tidak adil. Sebaliknya, globalisme Mahdawi berakar pada nilai moral universal: keadilan, kasih sayang, penghormatan terhadap manusia, dan perdamaian. Globalisme ini bukan globalisasi yang dipaksakan dari atas, melainkan “globalisasi terpilih” yang tumbuh dari kesadaran manusia yang jenuh terhadap ketidakadilan sistem dominan.
Paradoksnya, globalisasi hegemonik justru meratakan jalan bagi lahirnya globalisme Mahdawi. Ketidakadilan yang terus berulang, penindasan yang dilembagakan, serta krisis moral yang meluas memicu resistensi nurani dan pencarian kembali nilai-nilai kemanusiaan universal. Dalam kerangka ini, kemunculan Imam Mahdi dan turunnya Nabi Isa a.s. tidak dipahami sebagai mitos apokaliptik yang tertutup dan terlepas dari sejarah, melainkan sebagai jawaban eskatologis yang dinamis atas krisis panjang peradaban manusia. Akhir sejarah, dengan demikian, bukanlah kemenangan kekuasaan atau dominasi hegemonik, melainkan kemenangan keadilan Ilahi sebuah pemulihan moral dan pengembalian martabat manusia di bawah naungan kehendak Tuhan.
Sebagaimana janji Allah dalam firman-Nya: “Dan sungguh, telah Kami tetapkan di dalam Zabur setelah (tertulis) di Lauḥ Mahfuz, bahwa bumi ini akan diwarisi oleh hamba-hamba-Ku yang saleh.”(QS. al-Anbiyā’ [21]: 105). Ayat ini menegaskan bahwa sejarah tidak akan berakhir pada dominasi kezaliman. Betapapun panjang dan terstruktur krisis keadilan berlangsung, janji Ilahi tetap berdiri tegak. Sekalipun dari kaum yang terzalimi hanya tersisa satu orang yang setia menjaga kebenaran, ia akan kembali sebagai pewaris bumi dan saksi bahwa keadilan tidak pernah punah, melainkan hanya ditangguhkan. Pada akhirnya, keadilan bukanlah sesuatu yang dikalahkan oleh waktu atau kekuasaan, melainkan amanah Tuhan yang pasti ditegakkan kembali ketika manusia telah mencapai batas kelelahan moralnya.
Daftar Pustaka
- Al-Qur’an al-Karim.
- Manuchehri, Abbas. Sistem Republik Islam Iran: Model Penyelenggaraan Politik Ilahi. Terjemahan Ali Yahya. Penyunting Rudhy Suharto. Jakarta: Penerbit Al-Huda, 2005.
- Mahdi, Anam. Pemerintahan Akhir Zaman: Justice and Globalisation. Jakarta: Penerbit Al-Huda, 2005.
- Vaezi, Ahmad. Agama, Politik, dan Nalar Politik Islam. Jakarta: Penerbit Citra, Agustus 2006.



