BERITA

Fatwa sebagai Senjata Politik Global

Annisa Eka Nurfitria, Lc,M,Sos- Fatwa terbaru yang dikeluarkan oleh ulama senior Iran, Ayatollah Naser Makarem Shirazi, kembali menyita perhatian dunia. Nama dua tokoh global langsung disebut secara eksplisit: Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Dalam konteks hubungan internasional yang terus memanas, terutama pasca serangan Israel dan AS terhadap fasilitas Iran dalam apa yang disebut sebagai “Perang 12 Hari”, fatwa ini jelas bukan sekadar pernyataan hukum keagamaan. Ia adalah simbol perlawanan ideologis, dan sekaligus ekspresi dari strategi politik global Republik Islam Iran.

Dalam fatwa tersebut, Ayatollah Makarem menyebut siapa pun – baik individu maupun negara – yang mengancam kepemimpinan dan persatuan umat Islam global (Ummah) sebagai mohareb, musuh Tuhan. Dalam hukum pidana Islam yang berlaku di Iran, mohareb adalah status berat yang bisa berujung pada hukuman mati, penyaliban, amputasi, atau pengasingan. Namun penting ditekankan bahwa fatwa ini bukanlah seruan praktis untuk hukuman fisik, melainkan lebih sebagai simbol perlawanan terhadap aktor-aktor politik yang dianggap mengancam dunia Islam.

Fatwa ini muncul dalam konteks eskalasi militer yang signifikan. Pada 13 Juni, Israel meluncurkan serangan udara ke beberapa situs militer dan nuklir Iran, menewaskan sejumlah ilmuwan dan komandan. Iran membalas dengan rudal balistik ke beberapa kota di Israel. Sepekan kemudian, Amerika Serikat bergabung dengan menghantam tiga fasilitas nuklir utama Iran. Konflik ini dipicu oleh dugaan bahwa Iran meningkatkan pengayaan uranium hingga mendekati level senjata. Di tengah ketegangan inilah, Ayatollah Makarem menegaskan posisi keagamaan-politiknya melalui fatwa yang tajam dan ideologis.

Fatwa ini juga sarat makna teologis khas Syiah. Di akhir pernyataannya, Ayatollah Makarem berdoa agar Imam Mahdi – sosok penyelamat dalam eskatologi Syiah – segera muncul untuk menegakkan keadilan dan menghancurkan kezaliman. Dalam teologi Syiah, kemunculan Mahdi bukan sekadar harapan spiritual, tetapi juga mencerminkan panggilan untuk resistensi terhadap ketidakadilan di dunia. Oleh karena itu, penyebutan Mahdi dalam konteks konflik internasional menambah dimensi kosmologis pada pernyataan tersebut.

Respon dari kalangan Barat tentu keras. Seorang komentator Inggris-Iran, Niyak Ghorbani, mengecam fatwa tersebut sebagai bentuk “hasutan terhadap terorisme global yang disponsori negara.” Ia menuding bahwa Republik Islam Iran tidak hanya menindas oposisinya di dalam negeri, tetapi juga berusaha mengekspor kekerasan atas nama agama. Pandangan ini konsisten dengan narasi umum media Barat yang cenderung menggambarkan Iran sebagai aktor radikal dalam politik global.

Namun dari perspektif Iran dan banyak simpatisannya, fatwa ini bukan bentuk ekstremisme, melainkan bagian dari perlawanan terhadap ketidakadilan global. Baik Trump maupun Netanyahu dianggap sebagai simbol dari hegemoni zionis-imperialis yang selama ini bertanggung jawab atas penjajahan Palestina dan tekanan terhadap negara-negara independen di Timur Tengah. Dalam kerangka ini, fatwa Ayatollah Makarem dibaca sebagai kelanjutan dari posisi ideologis Iran yang konsisten: mendukung kaum tertindas dan menolak dominasi Barat.

Untuk memahami kedalaman makna fatwa ini, kita perlu meninjau apa itu fatwa dalam tradisi Syiah, khususnya di bawah sistem pemerintahan wilāyat al-faqīh seperti di Iran. Dalam mazhab Syiah, fatwa bukan hanya pendapat hukum biasa. Fatwa dikeluarkan oleh marjaʿ taqlid—ulama mujtahid yang menjadi rujukan utama bagi umat. Dalam konteks negara seperti Iran, di mana hukum negara dan otoritas keagamaan saling terkait erat, fatwa memiliki bobot sosial-politik yang sangat besar.

Tidak seperti dalam tradisi Sunni, di mana fatwa sering kali bersifat teknis dan terbatas pada masalah ibadah atau muamalah, fatwa dalam Syiah bisa mencakup masalah politik, ekonomi, bahkan hubungan internasional. Fatwa dalam Syiah juga sering bersifat mobilisasi; ia tidak hanya memberi jawaban, tapi juga membentuk sikap kolektif umat terhadap isu-isu besar.

Inilah sebabnya mengapa fatwa Ayatollah Makarem tidak bisa dipahami sebagai pernyataan hukum biasa. Ia adalah bagian dari strategi politik global berbasis syariat, sebuah model yang telah diperlihatkan Iran sejak Revolusi Islam 1979. Iran tidak memisahkan agama dan politik; bahkan sebaliknya, menggabungkan keduanya dalam satu visi ideologis yang menyatukan teologi, hukum, dan hubungan internasional.

Fatwa ini juga menunjukkan bagaimana Iran memandang konflik Palestina bukan hanya sebagai isu regional, tetapi sebagai ujian moral bagi umat Islam global. Bagi Iran, tidak cukup menjadi pro-Palestina secara diplomatik, tetapi harus anti-zionis secara aktif. Dukungan terhadap Hamas, Hizbullah, dan kelompok-kelompok perlawanan lainnya adalah ekspresi konkret dari prinsip ini. Dalam kerangka tersebut, menyebut Netanyahu sebagai mohareb adalah delegitimasi total terhadap kepemimpinan Israel sebagai entitas yang dianggap mengancam umat dan nilai-nilai Islam.

Contoh historis yang mendukung ini adalah fatwa Ayatollah Khomeini terhadap Salman Rushdie pada 1989. Meski berkaitan dengan sebuah karya sastra, fatwa itu langsung berdampak global. Hubungan diplomatik terganggu, perdebatan tentang kebebasan berekspresi menguat, dan komunitas Muslim terbelah. Artinya, fatwa telah lama menjadi alat soft power dan hard politics dalam strategi Iran untuk mempengaruhi opini publik dan menciptakan tekanan terhadap kekuatan global yang dianggap zalim.

Dengan demikian, fatwa Ayatollah Makarem terhadap Trump dan Netanyahu bukanlah reaksi spontan atau emosional. Ini adalah bagian dari strategi jangka panjang yang menempatkan Iran sebagai pusat perlawanan Islam terhadap hegemoni global. Ia adalah deklarasi bahwa konflik geopolitik hari ini adalah kelanjutan dari perjuangan ideologis dan teologis yang sudah berlangsung lama. Dalam logika ini, fatwa bukan sekadar teks keagamaan, melainkan dokumen politik yang mengandung daya mobilisasi moral, spiritual, dan geopolitik.

Bagi dunia internasional, fatwa ini mungkin memicu kekhawatiran. Tetapi bagi mereka yang berdiri di pihak perlawanan, ia menjadi simbol harapan—bahwa melawan ketidakadilan tidak harus dengan senjata semata, tapi bisa pula dengan kata-kata yang bermakna, terstruktur, dan penuh keberanian. Dan dalam lanskap global yang semakin represif terhadap suara-suara perlawanan, fatwa seperti ini berdiri bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai penegasan: bahwa dunia belum sepenuhnya tunduk.

 

+ posts

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button