Uncategorized

AD/ART IKMAL

BAB I
NAMA, WAKTU, dan KEDUDUKAN
Pasal 1
 

Organisasi yang didirikan pada tanggal 7 Februari 2009 ini bernama Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa yang disingkat menjadi IKMAL.

Pasal 2
 

Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa adalah satu-satunya organisasi yang menghimpun alumni Hauzah se-Indonesia yang bersifat mandiri

 
Pasal 3

Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 4

Pusat organisasi Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.

BAB II
ASAS DAN DASAR
Pasal 5
 
Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa berasaskan prinsip-prinsip akidah Islam sesuai ajaran Ahlulbait dan menjunjung tinggi nila-nilai Pancasila serta bertindak berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945.
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 6
 
Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa bertujuan menghimpun Muballigh Alumni Jamiah Al Musthafa di Indonesia agar dapat :
1) mengembangkan dan memajukan dakwah Islam baik sebagai kewajiban individu maupun sebagai Anggota;
2) memberikan perlindungan kepada anggotanya;
3) meningkatkan kualitas, kompetensi dan kesejahteraan Anggota;
4) meningkatkan pengetahuan agama umat Islam, khususnya masyarakat Ahlulbayt Indonesia.
5) Menjalin hubungan yang harmonis dan terarah antar sesama alumni dan perwakilan Jami’atul  Mushtofa di Indonesia

 
Pasal 7
 

Untuk mencapai tujuan tersebut pada Pasal 6, Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa melaksanakan kegiatan-kegiatan :

1) meningkatkan kinerja Anggota melalui pendidikan, penelitian dan penerapan;
2) memasyarakatkan dan mengembangkan keberadaan Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa;
3) memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta kedudukan anggota;
4) meningkatkan komunikasi dan kerja sama antar anggota;
5) menjalin komunikasi dan kerja sama dengan lembaga, instansi dan/atau organisasi lain, baik di dalam maupun di luar negeri;
6) meningkatkan pembinaan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anggota dalam melaksanakan kegiatan dakwah dan keilmuan;
7) melaksanakan usaha-usaha untuk kesejahteraan anggota, dengan mengkoordinasi aktifitas para Alumni dan mengalokasikan bantuan-bantuan social serta pusat-pusat kebudayaan
8) melakukan pengabdian kepada masyarakat;
9) memberikan informasi dan membantu memecahkan masalah keagamaan yang dihadapi oleh masyarakat.
 
BAB IV
BADAN PENYELENGGARA ORGANISASI
Pasal 8

Badan Penyelenggara Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa terdiri atas Kongres dan Badan Pelaksana.

Pasal 9
Kongres

Kongres adalah badan tertinggi Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa yang diadakan 2 tahun sekali.

Pasal 10
Badan Pelaksana
 

Badan pelaksana adalah pengurus Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa yang dipilih oleh kongres

BAB V
RAPAT ORGANISASI
Pasal 11
Rapat Kerja
 

1. Rapat Kerja adalah rapat Badan Pelaksana yang dihadiri oleh segenap pengurus organisasi
2. Rapat Kerja dilakukan sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu periode kepengurusan.

 
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
 

Anggota Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa terdiri atas :
1) Anggota Biasa,
2) Anggota Luar Biasa, dan
3) Anggota Kehormatan.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 13
 

Keuangan Organisasi ini diperoleh dari :
1. Uang pangkal,
2. Iuran anggota, dan
3. Sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan tujuan Organisasi.

 
BAB VIII
KEPUTUSAN
Pasal 14
 

1. Keputusan Kongres, dan Rapat Badan Pelaksana diambil melaluai proses musyawarah dan mufakat.
2. Dalam keadaan sangat terpaksa dan dipandang perlu, keputusan diambil dengan pemungutan suara.

BAB 1X
BENDERA DAN LAMBANG
Pasal 15
 

Ketentuan mengenai lambang organisasi diatur dalam anggaran rumah tangga.

 

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
 

1. Anggaran rumah tangga disusun dan disahkan oleh Kongres.
2. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar ini diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
 

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan disetujui oleh paling sedikit dua per tiga dari jumlah peserta yang memiliki hak suara yang hadir dalam Kongres tersebut.

BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
 

Ikatan Alumni Jamiah Al Musthafa dapat dibubarkan oleh Kongres Luar biasa yang khusus diadakan untuk keperluan itu.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 19
 

Normal 0 false false false EN-US X-NONE AR-SA MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:”Table Normal”; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:””; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}

1. Anggaran dasar ini disahkan dalam Kongres I IKMAL pada tanggal 7 Februari tahun 2009 di   Jakarta

2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak saat disahkan.

 

Normal 0 false false false EN-US X-NONE AR-SA MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:”Table Normal”; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:””; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}

 
 
 
 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI JAMIAH AL MUSTHAFA
 
BAB I
BADAN PENYELENGGARA ORGANISASI
Pasal 1
Kongres
1. Kedudukan:
 

1.a. Kongres merupakan badan tertinggi Ikmal.
1.b. Kongres merupakan musyawarah anggota.
1.c. Keputusan-keputusan yang diambil dalam Kongres mulai berlaku sejak ditetapkan dan berlaku selama belum ada pencabutan atau perubahan oleh Kongres yang diadakan kemudian.
1.d. Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat diatas usul dua per tiga anggota.
1.e. Keputusan-keputusan Kongres bersifat mengikat bagi seluruh Anggota.

2. Kekuasaan dan Wewenang:
 

2.a. Kekuasaan dan wewenang Kongres meliputi:
(1) Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Program Kerja Ikmal.
(2) Menilai pertanggungjawaban Ketua Badan Pelaksana Ikmal dalam melaksanakan amanat Kongres dengan kriteria penilaian diterima, diterima dengan catatan atau ditolak.
(3) Memilih dan melantik Ketua Badan Pelaksana untuk periode selanjutnya; Untuk pertama kalinya, ketentuan ini akan diberlakukan dalam Kongres pertama tahun 2009, dan Ketua hasil pemilihan Kongres tersebut akan ditetapkan dan dilantik sebagai Ketua Umum Ikmal periode 2009 – 2011.

3. Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan:
 

3.a. Penyelenggaraan Kongres menjadi tanggung jawab Ketua Badan Pelaksana.
3.b. Ketua Badan Pelaksana membentuk dan mengesahkan Panitia Penyelenggara Kongres yang terdiri atas Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana Kongres.
3.c. Susunan acara Kongres ditetapkan oleh Badan Pelaksana yang sekurang-kurangnya meliputi:
 (1) Laporan pertanggungjawaban Ketua Badan Pelaksana.
 (2) Pemilihan dan pelantikan Ketua Badan Pelaksana periode selanjutnya.
 (3) Pembahasan masalah-masalah yang dihadapi organisasi.
 (4) Penetapan Program Kerja untuk Pengurus Pusat periode selanjutnya.
 (5) Penetapan waktu dan tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya.

3.d. Setelah laporan pertanggungjawaban Ketua Badan Pelaksana dinilai oleh masing-masing anggota, maka Ketua Sidang menyatakan Badan Pelaksana Ikmal demisioner.

3.e. Selama Kongres berlangsung dapat diadakan kegiatan-kegiatan selain yang telah ditentukan sebagai acara Kongres pada butir 3.c. di atas selama tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi dan tidak mengganggu jalannya Kongres.
3.f. Bersamaan dengan diselenggarakannya Kongres, sedapat mungkin diadakan Pertemuan Ilmiah yang pelaksanaannya tidak mengganggu jalannya acara inti Kongres dan proporsional dengan acara inti Kongres.
3.g. Sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum Kongres dilakukan, Pengurus Badan Pelaksana wajib menyelenggarakan Pra-Kongres.
3.h. Sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum Kongres dilaksanakan, undangan, acara dan rancangan keputusan Kongres sudah harus dikirim oleh Badan Pelaksana dengan menggunakan sarana pengiriman yang tercepat.
3.i.  Sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum Kongres dilaksanakan, laporan pertanggungjawaban Ketua Badan Pelaksana Ikmal sudah harus dikirimkan oleh Badan Pelaksana dengan menggunakan sarana pengiriman yang tercepat.

4. Peserta :
 

4.a. Peserta Kongres terdiri dari:
4.a.1. Anggota Ikmal dan Badan Pelaksana.  
4.a.2. Undangan, yakni peserta tamu yang diusulkan oleh Badan Pelaksana kepada Panitia Pelaksana Kongres dan hanya dapat hadir dalam sidang pleno organisasi;

5.  Keabsahan:
 

5.a. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal 50%+1 jumlah Anggota. Dan pada saat penghitungan kuorum dihadiri oleh paling sedikit oleh dua pertiga dari jumlah hadir yang sudah terdaftar pada Panitia Pelaksana Kongres.
5.b. Bila persyaratan kuorum di atas tidak terpenuhi, maka Kongres diundurkan selama 60 menit atas persetujuan Peserta yang telah hadir dan setelah itu Kongres dianggap sah dengan jumlah Anggota yang hadir pada saat itu.

6. Hak Suara Dan Bicara

 6.a. Hak suara untuk mengambil keputusan hanya dimiliki oleh anggota IKMAL yang hadir di Kongres.  
 6.b. Undangan hanya memiliki hak bicara.

7. Tata Tertib:

7.a. Kongres diselenggarakan mengikuti tata tertib yang disusun dalam Rapat Kerja untuk persiapan Kongres dan disahkan dalam Kongres.

 

BAB II
TINGKAT PELAKSANA ORGANISASI
Pasal 2
Badan Pelaksana

 

1. Status:

1.a.  Badan Pelaksana sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua,  Sekretaris dan Bendahara.
1.b. Masa jabatan Badan Pelaksana adalah 2 (dua) tahun.
1.c. Ketua dapat menjabat paling lama dua periode kepengurusan berturut-turut.

2. Lingkup Tugas.

2.a. Lingkup tugas  Badan Pelaksana meliputi:
(1)  Sebagai penentu kebijakan yang bersifat umum yang berlaku di organisasi.
(2) Sebagai pelaksana program kerja, termasuk pemantauan dan evaluasinya;
(3) Sebagai pelaksana amanat Kongres dan kegiatan organisasi berdasarkan AD/ART;
(4) Sebagai pusat informasi dan dokumentasi.

3. Kekuasaan dan wewenang:

3.a. Kekuasaan dan wewenang Badan Pelaksana meliputi:
(1) Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua keputusan yang telah ditetapkan dalam Kongres;
(2) Menyebarkan informasi kepada seluruh anggota mengenai kegiatan organisasi, pengambilan keputusan organisasi ataupun penyesuaian atas pelaksanaan keputusan Kongres;
(3) Mengembangkan pusat informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan anggota.
(4) Menjalin dan membina hubungan baik dengan berbagai instansi/lembaga di dalam ataupun di luar negeri;
(5) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Kerjanya dan amanat Kongres di hadapan Sidang Kongres.
(6) Membentuk Badan Khusus/Panitia Ad-Hoc yang diserahi penyelenggaraan tugas-tugas khusus, bilamana diperlukan.

4. Ketua Badan Pelaksana

4.a. Ketua Badan Pelaksana  diusulkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
(1) Terdaftar sebagai anggota Ikmal yang selama menjadi anggota telah membuktikan usahanya untuk mengembangkan organisasi Ikmal.
(2) Tidak pernah terkena sanksi organisasi;
(3) Sudah menjadi anggota Ikmal sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali Ketua Badan Pelaksana periode pertama sejak berdirinya Ikmal.
(4) Berpengalaman mengelola organisasi sedikitnya 3 (tiga) tahun.
(5) Mampu menjalin hubungan luas di dalam maupun luar negeri.
(6) Memiliki visi dan misi bagi pengembangan kualitas organisasi.
(7) Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk dicalonkan dan kesanggupannya untuk aktif dalam kepengurusan.

5. Tata Cara Pengelolaan:

5.a. Ketua Badan Pelaksana yang dikukuhkan Kongres selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Kongres, sudah mengumumkan susunan pengurus lengkap.
5.b. Badan Pelaksana menjalankan tugasnya segera setelah dilakukan serah terima dengan Badan Pelaksana demisioner.
5.c. Serah terima kepengurusan harus telah dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Kongres berakhir.
5.d. Jika terjadi kekosongan jabatan KetuaBadan Pelaksana, yang karena berhenti atau suatu hal tidak dapat menjalankan tugasnya dalam tenggang masa jabatan, maka tugas dan wewenang Ketua Badan Pelaksana dijabat oleh Pejabat Sementara yang dipilih diantara Pengurus sampai Kongres berikutnya.
5.e. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sehari-hari, Badan Pelaksana membuat Pedoman dan Pembagian Tugas serta Wewenang antara anggota Badan Pelaksana.
5.f. Ketua Umum berwenang mewakili organisasi dan/atau menunjuk anggota Badan Pelaksana dan anggota Ikmal perorangan dalam berhubungan dengan lembaga lain atas persetujuan rapat pengurus.

Pasal 4
Janji Ketua Umum

Janji Ketua Umum :

“Saya berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Badan Pelaksana  dengan sebaik-baiknya, memegang teguh ketentuan Organisasi dengan selurus-lurusnya, dalam ikatan yang sungguh-sungguh untuk mendorong organisasi bagi kepentingan agama, keilmuan dan kemanusiaan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT”.
 
Pasal 4
Rapat Badan Pelaksana

1. Rapat Badan Pelaksana merupakan rapat Badan Pelaksana Harian.
2. Rapat Badan Pelaksana dilakukan secara rutin setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Pasal 5
Rapat Kerja
1. Kedudukan:
 

1.a. Rapat Kerja adalah rapat Badan Pelaksana yang dihadiri oleh segenap anggota Badan Pelaksana.
1.b. Rapat Kerja Biasa, bertujuan membahas implementasi program kerja amanat Kongres, menyempurnakan dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan berjalan.
1.c. Rapat Kerja persiapan Kongres adalah Rapat Kerja terakhir dalam satu periode kepengurusan.

2. Ketentuan Penyelenggaraan:

2.a. Penyelenggaraan Rapat Kerja menjadi tanggung jawab Ketua Badan Pelaksana.
2.b. Rapat Kerja Biasa harus sudah diselenggarakan pada tahun pertama periode kepengurusan dan pada tahun selanjutnya dapat diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah anggota Badan Pelaksana.
2.c. Rapat Kerja Persiapan Kongres harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum waktu pelaksanaan Kongres.
2.d. Undangan untuk mengikuti Rapat Kerja harus sudah disampaikan ke seluruh Pengurus selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Rapat Kerja dilaksanakan.
2.e. Acara inti Rapat Kerja Biasa sekurang-kurangnya meliputi: Laporan Badan Pelaksana mengenai pelaksanaan program kerja sesuai amanat Kongres.
2.f. Acara inti Rapat Kerja Persiapan Kongres sekurang-kurangnya meliputi laporan Badan Pelaksana mengenai persiapan Kongres.
2.g. Tata tertib Rapat Kerja disusun oleh Ketua Badan Pelaksana  dan disahkan dalam Rapat Kerja tersebut.
2.h. Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini, diatur dalam suatu peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.

BAB III
KEPUTUSAN
Pasal 6
 
Proses Pengambilan Keputusan

1. Semua keputusan yang diambil dalam organisasi dan badan kelengkapan Ikmal dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
2. Apabila tidak dapat tercapai melalui musyawarah dan mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan perhitungan suara terbanyak.
3. Jika tidak tercapai suara terbanyak maka pengambilan keputusan berdasarkan perhitungan suara dapat diulangi hingga 2 X (dua kali).
4. Proses pengambilan keputusan yang menyangkut perseorangan, dilakukan dengan menjaga asas praduga tak bersalah.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Ketentuan
 

1. Anggota Ikmal terdiri atas: Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
2. Anggota Biasa ialah: Sarjana lulusan Jami’ah al-Musthafa atau telah menyelesaikan pendidikan di Jami’ah al-Musthafa sedikitnya selama 3 (tiga) tahun;  
3. Anggota Luar Biasa adalah
3.a.Sarjana lulusan Hauzah selain Jami’ah al-Musthafa.
3.b. Pelajar yang pernah mengikuti program pendidikan kurang dari 3 (tiga) tahun di Jami’ah al-Musthafa.
4. Anggota Kehormatan adalah individu yang diangkat karena:
   (1) Jasa-jasanya dalam bidang tabligh/dakwah atau penyebaran ilmu-ilmu Islam;
   (2) Kontribusinya yang besar terhadap Organisasi Ikmal.

 

Pasal 8
Tata Cara Penerimaan Anggota
 

1. Untuk menjadi anggota biasa dan anggota luar biasa, calon harus memenuhi persyaratan administarif yang ditetapkan oleh Badan Pelaksana.
2. Calon anggota mengisi formulir keanggotaan yang disediakan Badan Pelaksana
3. Kartu Tanda Anggota Ikmal diterbitkan oleh Badan Pelaksana bagi calon anggota yang keanggotaannya telah disetujui oleh Badan Pelaksana

Pasal 9
Hak Anggota

1. Anggota Biasa berhak menyampaikan pendapat, usul atau pertanyaan lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi dan memilih serta dipilih.
2. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan memiliki hak yang sama dengan Anggota Biasa, kecuali hak untuk dipilih sebagai Ketua Badan Pelaksana.
3. Setiap anggota berhak mendapat dukungan, perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas keorganisasian,  kegiatan keilmuan serta kegiatan tabligh/dakwah.

Pasal 10
Kewajiban Anggota

1. Setiap anggota biasa dan luar biasa wajib:
(1) Setia kepada Organisasi;
(2) Tunduk dan patuh kepada Keputusan-Keputusan dan peraturan-peraturan Organisasi;
(3) Menjaga nama baik organisasi;
(4) Turut melaksanakan dan mendukung program Organisasi;
(5) Membayar Uang Pangkal;
(6) Melunasi iuran Anggota tepat waktu.
2. Setiap anggota kehormatan wajib melaksanakan seluruh yang ada di ayat satu kecuali di butir 5 (lima) dan 6 (enam)

 
Pasal 11
 Kehilangan Keanggotaan
 

1. Anggota kehilangan keanggotaannya karena meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan.
2. Anggota dapat diberhentikan karena bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi serta bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik Ikmal.

Pasal 12
Tata Cara Pemberhentian Anggota
 

1. Pemberhentian anggota atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Badan Pelaksana sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya.
2. Atas ketetapan Badan pelaksana, seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara paling lama 6 (enam) bulan oleh Badan Pelaksana sesudah didahului dengan 2 (kali) peringatan, karena dianggap melakukan perbuatan yang melanggar atau merugikan organisasi.
3. Paling lama 6 (enam) bulan sesudah pemberhentian sementara, Badan Pelaksana dapat merehabilitasi atau mengusulkan pemberhentian/pemecatan kepada Badan Pelaksana untuk dikukuhkan.
4. Keputusan Pemberhentian Sementara, Pencabutan Pemberhentian Sementara dan Pemecatan seorang anggota harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan paling lama 1 (satu) minggu sejak tanggal keputusan.

Pasal 13
Pembelaan
 

1. Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara dapat mengajukan pembelaan diri di depan Badan Pelaksana dengan tata cara pembelaan yang ditetapkan oleh Badan Pelaksana.
2. Keputusan Kongres dapat membatalkan, mengubah atau memperkuat keputusan mengenai anggota berdasarkan atas pembelaan yang diajukan oleh anggota tersebut dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah peserta yang hadir dalam Kongres.

Pasal 14
Sanksi organisasi
 

1.    Badan Pelaksana dengan persetujuan Rapat dapat mengambil tindakan administratif terhadap anggota yang tindakannya secara perorangan atau bersama-sama merugikan nama baik organisasi.

 

BAB V
KEUANGAN
Pasal 15

Sumber dan Penjelasan Keuangan
1. Besarnya uang pangkal dan iuran ditetapkan oleh Rapat Kerja.
2. Laporan keuangan dan hak milik organisasi beserta badan yang dibentuknya, harus dibuat sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap tahun.
3. Ketentuan-ketentuan mengenai sistem pelaporan ditentukan dalam ketetapan-ketetapan tersendiri.

 

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikmal hanya dapat dilakukan dalam Kongres.
2. Rencana perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta Kongres yang hadir untuk memenuhi acara tersebut.

BAB VII
Pasal 17
Pembubaran Organisasi

1. Pembubaran Ikmal hanya dapat dilakukan oleh Kongres luar biasa yang dilaksanakan khusus untuk itu.
2. Keputusan pembubaran Ikmal harus disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir dalam Kongres luar biasa.
3. Sesudah pembubaran, maka segala hak milik Ikmal diserahkan kepada badan-badan sosial atau perkumpulan-perkumpulan yang ditetapkan oleh Kongres Luar Biasa.

BAB VIII
Pasal 18
Aturan Tambahan

1. Setiap anggota Ikmal dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikmal.
2. Penyelesaian perbedaan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan Badan Pelaksana dengan mengikut sertakan pihak-pihak yang berbeda pendapat.
3. Bila terdapat hal-hal mendesak yang belum diatur dalam ART ini, Badan Pelaksana dapat membuat kebijakan sendiri yang sebelumnya dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait dan harus dipertanggung jawabkan dalam kongres berikutnya.
4. Hal-hal yang belum tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang menyangkut teknis operasional, diatur dalam suatu peraturan tersendiri oleh Badan Pelaksana, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 19
Pengesahan

1. Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam Kongres I Ikmal
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak saat disahkan.

Disahkan di : Jakarta
Pada tanggal : 08 Februari 2009

                                             Ketua Sidang                                                            Notulen

                                       

                                            Abdullah Beik                                                         Muhammad Shodiq            

 

Website |  + posts

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button