Perempuan dan KeluargaUncategorized

Perempuan dan Kemandirian Ekonomi; “Fokus Menjadi IRT atau Berkarier?”

Euis Daryati, Lc, Ma – Islam memberikan hak kepada perempuan dalam kemandirian dalam ekonomi (al-istiqlal al-iqtishadi). Dalam surah An-Nisa ayat 32, Allah SWT berfirman;

لِلرِّجالِ نَصیبٌ مِمّا اکْتَسَبُوا وَ لِلنِّساءِ نَصیبٌ مِمّا اکْتَسَبْنَ

“Bagi pria ada bagian dari apa yang diusahakannya dan bagi wanita juga ada bagian dari apa yang diusahakannya.”

Ayat ini merupakan dalil yang membolehkan wanita bekerja. Karena kehalalan bekerja (mencari penghasilan) sudah diasumsikan lebh dulu dalam ayat tersebut, kemudian ayat menyampaikan pendapatnya tentang kepemilikan pria dan wanita atas penghasilan yang diperolehnya.

Surah Al-Qashash ayat 23 mengisahkan dua putri Nabi Syu’aib yang bekerja menjadi penggembala kambing, profesi mayoritas masyarakat kala itu, karena ayahnya sudah tua. Setiap hari, demi menjaga kehormatan dan kesuciannya, kedua putri Nabi itu selalu membiarkan para penggembala pria memberi minum hewan gembalaannya lebih dahulu. Setelah semua mereka pergi, baru keduanya memberi minum hewan gembalaannya. Tak pernah  terlihat keduanya bercampur (ikhtilath) dan berdesak-desakan dengan dengan penggembala pria.

قالَتا لا نَسْقی حَتّی یُصْدِرَ الرِّعاءُ

“Keduanya berkata: Kami tidak akan memberi minum hewan gembalaan kami sampai para penggembala pria pergi.”  (Al-Qashash:23)

Ayat tersebut juga merupakan dalil bahwa wanita boleh bekerja.

Sejarah Islam juga mencatat bahwa para wanita juga di zaman Rasulullah SAW juga ikut aktif dalam kegiatan ekonomi. Misalnya, Sayyidah Khadijah bekerja sebagai pengusaha dan Rasulullah SAW sendiri pernah menjadi utusan dagang beliau. Hanya saja jenis pekerjaan di masa itu belum sebanyak dan serumit pekerjaan yang ada di zaman modern.

Mungkin ada yang beranggapan bahwa ketika perempuan telah menjadi istri, maka dia harus tinggal di rumah saja, menjadi ibu rumah tangga, mendidik anak dan menjadi pendamping suami saja.

Benar, kodrat dan fitrah wanita adalah menjadi seorang ibu. Kodrat keibuan dan kelembutan ini sangat melekat dalam diri seorang wanita. Fitrah ini merupakan sistem dan bentukan dalam penciptaan wanita. Dengan adanya fitrah ini, kelangsungan kehidupan manusia akan terwujud. Sementara secara alami, wanita akan mengalami menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui anaknya. Kesabaran dan ketelatenan dalam diri wanita lebih besar dibanding dalam diri pria. Dua sifat ini menjadi pondasi dasar bagi wanita untuk menjadi seorang ibu dan pendidik anak.

Tapi harus diingat, selain memiliki kodrat dan sifat kewanitaan, wanita juga memiliki potensi dan bakat yang berbeda. Jika kodrat bersifat universal dan dimiliki semua wanita secara sama, potensi dan talenta yang dimiliki para wanita sangat berbeda-beda. Potensi wanita akan berkembang seiring dengan aktivitasnya.

Tentang falsafah hijab, Murtadha Muthahari mengatakan bahwa salah satu falsafah hijab adalah agar muslimah dapat beraktivitas di luar rumah. Karena, jika berada di dalam rumah dan tidak ada non muhrim, maka wanita tidak wajib berhijab. Ketika dikatakan pada seorang muslimah “berhijablah” artinya “beraktivitaslah”.

Islam sebagai agama yang terakhir dan universal serta sesuai tuntutan zaman (up to date) mampu memberi solusi terhadap permasalahan yang muncul setiap masa. Zaman sekarang,  tak mungkin semua perempuan diharuskan untuk menjadi ibu rumah tangga saja dan dilarang untuk berkarier. Bila kariernya tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaannya, kenapa tidak?  Bahkan terdapat sebagian profesi yang sebaiknya dilakukan perempuan karena sangat berbau pribadi seperti dokter spesialis kandungan dan bidan. Bahkan, sebuah negara yang benar-benar ingin menegakkan aturan  Islam dengan sempurna membutuhkan wanita yang akan menangani masalah khusus wanita, seperti polisi wanita untuk menangani napi wanita misalnya.

Sebagai contoh, negara Iran yang telah memploklamirkan dirinya sebagai negara Islam. Iran menyediakan kesempatan dan lahan yang cukup pada para wanita untuk berkarya dan beraktifitas. Sarana–sarana pendukung seperti tempat penitipan anak di tempat kerja juga disediakan. Jadi anak-anak, khususnya yang masih balita tetap menyusu ASI hingga berusia dua tahun.

Selain itu,  Iran juga membuat UU khusus yang terkait; seperti pasal ini, “Di tempat kerja yang sebagian pekerjanya adalah wanita maka harus [perusahaan] harus memberi waktu pada para pekerja wanita untuk menyusui anaknya setiap 3 jam sekali sebanyak 1/2 jam sampai menjelang usia 2 tahun. [Masa menyusui itu] tetap dimasukan sebagai jam kerja. Begitupula [perusahaan] harus menyediakan tempat penitipan anak yang sesuai dengan jumlah anak dan usia mereka (seperti untuk bayi menyusui, anak-anak …).” [Muhamad Amin, UU Kerja Jaminan Sosial-UU Pekerja Wanita di Iran, Pasal 78 Tahun 1375 HS/1996 M]

Pada saat sudah menikah, perempuan sebagai istri perlu berdiskusi dan berkomunikasi dengan suaminya jika harus bekerja, terkhusus jika bekerja di luar rumah. Karena pada awalnya, kewajiban nafkah dan penanggungjawab ekonomi keluarga adalah suami. Dengan perannya sebagai istri dan ibu, peran dan tanggungjawab yang tidak mudah, maka harus ada komunikasi dan kerjasama yang baik dengan suami jika harus bekerja.

Ada satu kondisi, istri tertuntut untuk bekerja membantu suaminya misalnya karena kondisi ekonomi terpuruk karena suami diPHK dan lainnya, seperti yang dilakukan Zainab Tsaqafiyah, istri Abdullah bin  Mas’ud. Dengan pekerjaan baru dan penghasilannya, Zainab bahkan dapat membantu orang-orang miskin. Zainab bertanya pada suaminya, “Apakah lewat pekerjaanku ini, aku mendapatkan pahala?” Mendengar hal itu,  Abdullah menyuruh istrinya menghadap Rasulullah SAW dan menanyakannya. Tapi Zainab mengirim Bilal Habasyi untuk menanyakannya kepada Rasulullah. Sekembalinya dari menemui Rasulullah, Bilal berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Dengan pekerjaan ini kalian telah mendapat dua pahala; pertama, pahala karena berinfak di jalan Allah SAW Kedua, pahala karena membantu keluarga (suami dan anak) yang merupakan salah satu perwujudan silaturahmi.”(Hilyatul-Auliya, jil 2, halaman 69)

+ posts

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button