Makna Jihad dalam Pembelaan terhadap Umat Islam dan Keamanan Negara Part 2
Jenis-jenis Jihad
Jihad dengan Jiwa (melawan hawa nafsu): Jihad ini dilakukan dengan memperoleh ilmu-ilmu syar’i yang membawa kepada penerangan pandangan batin manusia dan dengan ketekunan dalam melakukan amal baik berdasarkan ilmu yang sahih. Dengan demikian, jalan hidup yang benar bagi manusia menjadi jelas dan terang.
Salah satu bentuk jihad dengan jiwa adalah melawan keinginan-keinginan hawa nafsu dan kecenderungan batin untuk terjerumus ke dalam kedalaman hawa nafsu yang haram. Allah Ta’ala berfirman dalam ayat 69 SuratAl-Ankabut:
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا
“Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, pasti akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.”
Salah satu bentuk jihad dengan jiwa adalah memberi harta dan membelanjakannya di jalan kebaikan secara umum, serta memberikan sumbangan untuk jihad fi sabilillah secara khusus. Allah Ta’ala berfirman dalam ayat 60 Surat Al-Anfal:
وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُون
“Apa saja yang kamu belanjakan di jalan Allah, balasannya akan diberikan kepadamu dengan sempurna, dan kamu tidak akan dizalimi.”
Jihad secara Fiqh
Materi yang telah dijelaskan di atas lebih banyak mengacu pada jenis-jenis jihad dari sisi moral, namun dalam pandangan fiqh, jihad terbagi menjadi empat macam:
- Jihad Awal dengan Mushrikun untuk mengajak mereka kepada Islam.
- Jihad dengan orang kafir yang ingin menyerang umat Islam, baik untuk mengambil alih tanah mereka, merampas harta mereka (meskipun sedikit), ataupun hal-hal lain yang mereka takuti.
- Jihad dengan orang yang berencana untuk membunuh orang yang dihormati, merampas harta, atau memperbudak wanita, baik jika pelakunya adalah seorang Muslim atau seorang kafir, baik itu kafir harbi (kafir yang memerangi umat Islam) atau kafir dhimmi (kafir non-perang). Terkadang, jenis jihad ini disebut sebagai “pertahanan”.
- Jihad melawan orang yang keluar dari ketaatan terhadap Imam (Imam yang maksum).
Jihad Awal dan Jihad Pertahanan
Jihad dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu Jihad Pertahanan dan Jihad Awal. Jihad Pertahanan adalah perang dan perjuangan yang diwajibkan ketika musuh menyerang wilayah umat Islam. Banyak ayat dalam Al-Quran yang memberikan perintah ini, dalam Surat Al-Hajj/39:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
: “Diizinkan bagi orang-orang yang diperangi karena mereka telah dizalimi, dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa untuk memberi kemenangan kepada mereka.”
Jihad Awal adalah jihad di mana umat Islam memulai peperangan tanpa ada serangan terlebih dahulu dari pihak lawan. Ini dapat dilihat dalam Surat An-Nisa/79:
وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ
: “Mengapa kalian tidak berperang di jalan Allah dan terhadap orang-orang lemah dari laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang tertindas?”
Para ulama terdahulu menganggap bahwa jihad awal hanya bisa dilakukan pada masa Imam Ma’shum atau Nabi, dan mereka berpendapat bahwa itu adalah kesalahan jika dilakukan tanpa izin Imam Ma’shum. Beberapa ulama, seperti Sayyid Mustafa Muhaqqiq Dadan, menganggap jihad dalam Islam, bahkan pada masa Imam Ma’shum, hanya terbatas pada jihad pertahanan.
Jihad Awal dan Tujuannya
Jihad Awal berarti perang melawan orang-orang mushrik dan kafir untuk mengajak mereka kepada Islam, Tauhid, dan penegakan keadilan. Tujuannya adalah untuk menghapuskan kekuasaan kekafiran dan memberi ruang untuk berkembangnya agama Allah.
Menurut pandangan ulama Imamiyah, kewajiban jihad awal memerlukan izin dari Imam Ma’shum. Namun, sebagian orang berpendapat bahwa izin Imam Ma’shum atau wakil khususnya tidak diperlukan, dan bahkan wakil umum Imam dapat memutuskan untuk melakukan jihad awal berdasarkan akal dan alasan untuk memperluas tauhid serta mencegah kezaliman.
Tujuan dari jihad awal:
- Menghilangkan hambatan penyebaran dan dakwah Islam
Islam adalah agama yang mengerahkan seluruh usaha untuk kebahagiaan dan martabat umat manusia serta pembebasan orang-orang yang tertindas. Namun, dalam proses penyebarannya, agama ini akan menghadapi kekuatan-kekuatan jahat yang berusaha menghalangi jalannya. - Melindungi orang-orang lemah dan membebaskan mereka dari kekuasaan orang-orang zalim
Kadang-kadang orang-orang yang tertindas akan memohon bantuan kepada umat Islam untuk menyelamatkan mereka dari cengkeraman orang-orang zalim. - Menghancurkan syirik dan penyembahan berhala
Islam tidak menganggap penyembahan berhala sebagai agama yang sah, tetapi sebagai kesyirikan dan penyimpangan yang harus diberantas, bahkan jika itu harus dilakukan dengan peperangan dan pertumpahan darah. - Pembelaan terhadap yang Teraniaya dan Tertindas
Dalam kitab Luma‘a, pada bagian ketiga tentang jihad, dibaca: “Jihad melawan mereka yang bermaksud membunuh orang yang dihormati, merampas harta, atau memperbudak perempuan…”
- Pembelaan terhadap Haram Suci dalam Ucapan Pemimpin Revolusi
Dalam ucapan Pemimpin Revolusi, Ayatollah Khamenei (semoga Allah memeliharanya), pembelaan terhadap perbatasan negara dan mencegah serangan musuh ke Iran, dianggap sebagai tujuan jihad di Irak dan Suriah. Sebagai contoh, Pemimpin Revolusi dalam pertemuannya dengan keluarga-keluarga syuhada pembela suci mengatakan:
“…Keistimewaan kedua dari syuhada-syuhada Anda adalah bahwa mereka pergi berjuang melawan musuh yang jika mereka tidak melawan, musuh ini akan masuk ke dalam negara kita… Jika mereka tidak dihentikan, kita harus bertempur dengan mereka di Kermanshah, Hamadan, dan provinsi-provinsi lainnya…”
Referensi
- Syahid Tsani, Terjemah dan Penjelasan Syarah al-Lum’ah, oleh Ali Shirvani dan Muhammad Mas’ud Abbasi, jilid kelima, edisi kelima, Penerbit Dar al-Ilm, 1388 H, hlm. 23.
- Amir Mulla Muhammad Ali, Dasar-Dasar Fiqh Operasi Syahid, edisi pertama, Penerbit Zamzam Hedayat, 1385 H, hlm. 73.
- Pernyataan Ayatullah Khamenei dalam Pertemuan dengan Keluarga Syuhada Pembela Haram, 5/11/1394, di Khamenei.ir.