Isu Praktis Kajian Perempuan (Tinjaun Tafsir dan Hadis)
Oleh: Prof. Dr. Zaitunah Subhan, MA
WACANA dan persoalan isu-isu perempuan telah mewarnai lembar–lembar buku, kajian dan berbagai gerakan di dunia Islam, atau yang secara umum disebut isu gender. Isu kesetaraan dan keadilan gender mendorong para Ulama,
intelektual untuk merekonstruksi pemahaman atas isu-isu tersebut. Namun uniknya, sebagian perempuan belum sadar atau memang belum tahu adanya dan merasa enjoy saja; dan ini merupakan kesenjangan di balik budaya, hukum dan ’agama’ (interpretasi) yang masih belum memberi dukungan.
Setidaknya upaya itu telah dilakukan oleh berbagai diskursus hampir di semua belahan dunia. Negara kita Indonesia juga telah mengupayakan sejak tahun 1978 hingga sekarang yaitu adanya sebuah institusi pemerintah yang kini namanya KPP &PA. Di berbagai Perguruan Tinggi seperti pusat-pusat kajian perempuan atau kajian genderpun tak ketinggalan berargumentasi. Akan tetapi nampaknya dalam masih saja ada benturan-benturan sehingga sulit untuk diwujudkan/diterapkan jika wacana publik yang antara lain dipengaruhi oleh pemahaman terhadap teks-teks keagamaan tidak berperspektif gender.
Gender sebagai wacana telah menghadirkan model baru dalam konteks relasi sosial antara kaum laki-laki dan perempuan. Konsekuensinya adalah, akan mendekonstruksi berbagai tatanan budaya dan tafsir agama yang sudah mapan. Oleh itu wajar manakala konsep ini menghadapi beragam respon baik yang menerima maupun yang menolak dengan argumen yang berbeda. Dan secara spesifik isu gender akan menghadapi resistensi yang cukup kuat ketika berbenturan dengan beragam tafsir keagamaan. Kajian terhadap isu-isu perempuan adalah merupakan analisis gender di dalam menegakkan kesetaraan dan keadilan.
Misi pokok kitab suci al Qur’an diturunkan ialah untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk diskriminasi. Sehingga bila terdapat penafsiran yang mengarah kepada nilai ketidakadilan, maka penafsiran tersebut perlu dikaji dan dikaji kembali (direinterpretasi).
Al Qur’an sebagai sumber Islam menuntut perhatian serius bila seseorang ingin mengetahui lebih jauh, memahami dan menggali prinsip-prinsip yang ada di dalamnya. Dengan demikian pada hakekatnya Tafsir merupakan anak kunci untuk membuka simpanan keindahan yang tertimbun dalam al Qur’an. Tidak diragukan lagi al Qur’an diwahyukan bagi umat manusia dan untuk segala zaman.
Islam datang membawa misi untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk ketidakadilan terutama terhadap perempuan. Bisa dibayangkan bagaimana masyarakat Arab yang misoginis yang dikenal sering membunuh bayi-bayi perempuan, tiba-tiba diserukan untuk melakukan tasyakuran (aqiqah) atas kelahiran anak perempuan (meski baru sebatas seekor kambing dan dua ekor untuk anak laki-laki; dan dalam sebuah riwayat shahih Nabi saw mengaqiqahi cucunya Hasan dan Husain dengan dua ekor kambing).
Bagaimana suatu masyarakat yang tidak mengenal konsep waris atau saksi bagi perempuan, tiba-tiba perempuan diberi hak waris dan bisa menjadi saksi, juga mendapat ganti diyat. Bagaimana perempuan yang tadinya dimitoskan sebagai ’pelengkap’ keinginan laki-laki (Adam) tiba-tiba diakui setara di hadapan Allah dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Bagaimana perempuan (Hawa) dicitrakan sebagai penggoda (temptator) tiba-tiba dibersihkan namanya dengan ketegasan (al A’raf 7:20) bahwa yang terlibat dalam dosa kosmis adalah keduanya (Adam dan Hawa).
Laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan peran khalifah dan hamba. Soal peran sosial dalam masyarakat tidak ditemukan ayat al Qur’an atau Hadis yang melarang perempuan aktif di dalamnya. Sebaliknya al Qur’an dan Hadis banyak mengisyaratkan kebolehan perempuan aktif menekuni berbagai profesi.
Namun kenyataan yang ada atau implementasi dan penerapannya, dalam hal ini penafsiran agama yang terkait dengan Gender menghadapi tantangan besar. Ketika penafsiran yang terkait dengan perempuan selalu saja didefinisikan melalui konsep Fiqh, perempuan dipandang inferior dengan landasan Tafsir yang mengandung bias misoginis.
Menurut az Zarqani, dalam menafsirkan al Qur’an yang tepat dan sejalan dengan perkembangan dan kemajuan dunia modern adalah Tafsir yang bercorak rasional, yang sering disebut sebagai Tafsir bi al Ra’yi atau bisa juga disebut sebagai Tafsir bi al Ijtihad (al Zarqani; Manahil al ’Irfan:hal.49)
Bahkan menurut Asghar Ali, orang harus bisa memahami ayat-ayat yang kontekstual artinya paham ketika menafsirkan ayat yang terkait dengan gender dalam konteks masyarakat termasuk di dalamnya memahami tentang status perempuan (Asqhar Ali Engineer, Hak-hak perempuan dalam Islam, 1994:hl.16)
Pemahaman tafsir yang masih bias gender, boleh jadi karena adanya beberapa hal, antara lain:
1. pemahaman terhadap pengertian gender dan seks dalam mendefinisikan peran seringkali belum pas.
2. metode penafsiran yang selama ini digunakan, masih banyak mengacu pada pendekatan tekstual, bukan kontekstual
3. umumnya mufassir adalah kaum laki-laki.
4. banyak dikesankan bahwa kitab suci Al Qur’an banyak memihak laki-laki dan mendukung sistem patriarkhi, yang oleh kalangan feminis bisa merugikan perempuan.
5. pengaruh kisah Israiliyat yang berkembang luas di kawasan Timur Tengah.
Bias gender tidak hanya dalam memahami atau menafsirkan ayat-ayat, namun juga muncul dalam pemahaman Hadits Nabi saw. dan juga banyak literatur Islam klasik (kitab kuning) terutama misalnya dalam kitab-kitab Fiqh yang pada umumnya sering dianggap mutlak kebenarannya
Sebagian mufassir memahami teks-teks suci ayat al Qur’an dengan menggunakan metode Tafsir bil ma’tsur (penafsiran yang bersandarkan al Qur’an, Hadits atau ijtihad sahabat) dan metode Tafsir bil ra’yi (penafsiran al Qur’an yang bersandar pada logika berpikir penafsirnya sendiri). Meski penafsiran dengan menggunakan dua metode ini terkadang masih bias gender. Untuk menghindarinya, maka perlu direinterpretasi atau direaktualisasi dengan harapan kebenaran akan lebih mendekati.
Dalam al Qur’an, tidak ditemukan kata ’gender’ bahkan juga tidak ada dalam kamus bahasa Arab. Namun istilah yang digunakan oleh al Qur’an terhadap penyebutan laki-laki dan perempuan dapat dijadikan obyek penelusuran. Seperti istilah al rajul, al rijal dan al mar’ah, an nisa’; al dzakar dan al untsa. Demikian juga status untuk laki-laki dan perempuan, seperti suami (az zauj), isteri (az zaujah), pasangan laki-laki dan perempuan (azwaj); ayah (al ab) ibu (al umm) dstnya. Juga dengan kata ganti untuk laki-laki (mudzakkar) dan untuk kata ganti perempuan (muannats).
Kitab suci al Qur’an selalu konsisten di dalam mengungkapkan fenomena tertentu. Misalnya jika yang hendak diungkapkan laki-laki perempuan dilihat dari segi beban sosial (gender assignment) atau aspek gender, maka seringkali dengan al rajul/al rijal (untuk laki-laki) dan al mar’ah/an nisa’(untuk perempuan) dewasa (khususnya yang sudah kawin) artinya suami atau isteri. Secara umum al Qur’an mengakui adanya perbedaan (distinction) antara laki-laki dan perempuan, tetapi bukan pembedaan (discrimination) yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. Perbedaan tersebut dimaksudkan untuk obsesi al Qur’an yaitu terciptanya hubungan harmonis (mawaddah wa rahmah) dalam keluarga (ar Rum 30;21).
Syeikh Mahmud Syaltut mantan rektor al Azhar University menegaskan, bahwa ”tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan hampir dapat (dikatakan) sama. Allah telah menganugerahkan kepada perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada laki-laki, kepada mereka berdua dianugerahkan Tuhan potensi dan kemampuan”
Satu contoh yang menjadi basic atau pangkal permasalahan adalah pemahaman Barat dan bahkan diyakini oleh masyarakat pada umumnya, yaitu tentang asal penciptaan perempuan dari tulang rusuk laki-laki: sebagai the second man, adalah ayat al Qur’an (an Nisa’ 4:1) yang populer dijadikan rujukan. Yang artinya: ”Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu, yang telah menciptakan kamu dari diri (nafs) yang satu dan darinya Allah menciptakan pasangannya dan dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”
Mayoritas ulama menyatakan bahwa kata nafs dimaknai dengan Adam dan kata zauj dimaknai dengan isteri (pasangan) yaitu Hawa. (tafsir Jalalain, Ibn Katsir, Qurthubi, Abu Sa’ud, at Thabari dll). Pandangan seperti ini kemudian melahirkan pandangan negatif terhadap perempuan; perempuan adalah bagian dari laki-laki. Bahkan dinyatakan bahwa perempuan (Hawa) diciptakan dari tulang rusuk Adam. Penafsiran ini bersumber dari Hadis Shahih riwayat imam Bukhari dan imam Muslim, yang artinya: ”Saling pesanlah untuk berbuat baik kepada perempuan, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk dan bagian tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian paling atas. Maka jika kamu bersaha untuk meluruskannya maka kamu akan mematahkannya, dan jika kamu membiarkan sebagimana adanya, maka ia akan tetap dalam keadaan bengkok. Maka saling berpesanlah untuk berbuat baik kepada perempuan”.
Ada juga beberapa mufassir yang berbeda memaknai nafs dengan jenis. Bahkan imam al Maraghi menegaskan dalam tafsirnya, bahwa pendapat yang menyatkan bahwa nafs wahidah adalah Adam bukan berdasarkan teks ayat, tetapi berdasarkan pemahaman bahwa Adam sebagai abul basyar ( bapak manusia). Sebagaimana pula pendapat Abu Muslim Al Asfahani bahwa maksud dari kata minha adalah jenis yang sama. Apabila Adam diciptakan dari tanah, maka demikian pula Hawa.
Demikian pula Rasyid Ridla menegaskan bahwa seandainya tidak tercantum kisah kejadian Adam dan Hawa dalam Bible Perjanjian Lama (kitab Perjanjian II:21) dengan redaksi yang mengarah kepada pemahaman harfiah, niscaya pendapat yang keliru itu tidak pernah terlintas dalam benak seorang muslim yang selalu membaca al Qur’an. Redaksi kitab Perjanjian Lama dalam kitab Kejadian II ayat 21-22, berbunyi:
”Maka didatangkan Tuhan Allah atas Adam itu tidur yang tetap, lalu tertidurlah ia. Maka diambil Allah sebilah tulang rusuknya, lalu ditutupkannya pula tempat itu dengan daging. Maka dari pada tulang yang telah dikeluarkannya dari dalam Adam itu diperbuat Tuhan seorang perempuan. Lalu dibawanya akan dia kepada Adam”
Hadis tersebut di atas dipahami oleh para ulama terdahulu secara harfiah. Namun tidak juga sedikit ulama kontemporer memahami secara metaforis. Hadis tersebut dipahami dengan ’memperingatkan kepada para lelaki agar menghadapi perempuan dengan bijaksana, karena ada sifat, karakter dan kecenderungan perempuan yang tidak sama dengan laki-laki. Hal itu bila tidak disadari akan mengantar laki-laki bersikap tidak wajar. Tidak akan mampu mengubah karakter dan sikap bawaan, kalaupun berusaha akibatnyapun akan fatal, sebagaimana meluruskan tulang rusuk yang bengkok.
Hadis tentang penciptaan tersebut dapat dipahami oleh tiga pendapat:
Pertama: hadis tersebut shahih dan dipahami secara tekstual. Artinya memang perempuan (Hawa) diciptakan dari tulang rusuk laki-laki (Adam).
Kedua: hadis tersebut shahih, namun dipahami secara metaforis, artinya laki-laki harus menghadapi perempuan dengan cara baik, bijaksana tanpa kekerasan.
Laki-laki dan perempuan adalah dua kategori spesies manusia yang dikaruniai penalaran dan potensi yang sama dan setara. Kitab suci al Qur’an ataupun Hadis Nabi saw memperlakukan laki-laki dan perempuan sebagai pasangan bukan sebagai dua hal yang berlawanan. Cukup banyak ayat yang diturunkan dalam rangka usaha untuk mengikis segala pandangan yan membedakan laki-laki dan perempuan khususnya dalam bidang kemanusiaan.
Demikian pula contoh-contoh yang sudah menjadi keilmuan kebenaran masyarakat tentang godaan dan rayuan Iblis hanya tertuju pada perempuan (Hawa) telah ditantang oleh al Qur’an (al baqarah 2:36, al A’raf 7:20, 20;120). Bahwa tidak satupun tertuju kepada perempuan tetapi kebersamaan.
Pada masyarakat umumnya, juga seringkali masih terimplikasi penempatan perempuan dalam posisi marjinal dan bahkan perempuan dianggap sebagai sumber fitnah, kerusakan moral, kebringasan laki-laki, akal dan agamanya kurang. Hal ini merupakan bentuk stereotype terhadap perempuan yang mendapat pembenaran atau legitimasi dari teks-teks keagamaan. Dan hal yang demikian membutuhkan pemahaman yang komprehensip di dalam spesifikasi keilmuan (ulumul Qur’an atau ulumul Hadis, misalnya antara lain asbab nuzul atau asbab wurud).
Ada 2 metode paling dominan yang kaprah digunakan para mufassir, yaitu metode tahlili dan maudlu’i. Tahlili adalah suatu metode yang menafsirkan ayat-ayat al Qur’an secara kronologis dan lebih banyak menggunakan pendekatan tekstual (umum al lafdli) umumnya pemahaman yang masih androsentris. Maudlu’i atau tematis cenderung menggunakan pendekatan semantik dan hermeneutik. Metode ini lebih mendekatkan pada upaya menciptakan keadilan. Misalnya poligami bila hanya menggunakan an Nisa/ 4:3, maka peluang untuk melakukan poligami. Tetapi bila dihubungkan dengan an Nisa 4”129 maka sulit bahkan mustahil melakukan poligami.
Oleh itu, tafsir ajaran agama sensitif gender merupakan keniscayaan dalam menegakkan keadilan gender. Istilah (gender) ini pertama digunakan oleh Ann Oakley dan didefinisikan sebagai: “Behavior differences between women and men that are socially constructed —created by men and women themselves; therefore they are matter of culture.” Sementara, jenis kelamin (sex) lebih merupakan jenis kelamin yang ditentukan secara biologis atau ketentuan Tuhan.
Tafsir bias gender sebagai gambaran dominasi pemikir patriarki telah banyak memarjinalkan dan menutup jalan tumbuhnya pemikir perempuan yang bisa terlibat dalam berbagai pergulatan pemikiran Islam. Hal ini menjadikan produk pemikiran bias gender semakin tak tertandingi. Sayangnya, perubahan menuju berkembangnya tafsir sensitif gender tidak mudah. Produk tafsir bias gender telah menjadi realitas kebenaran yang dipercaya kesahihannya hampir oleh seluruh umat Islam. Mereka bahkan tidak mempedulikan implikasi produk tafsir tersebut tidak jarang membuahkan kekerasan terhadap perempuan. Produk tafsir ini juga menjelmakan otoritas pemegang tafsir bias gender yang tidak boleh ditentang.
Kita sadar, kita tidak sedang mengubah ayat, Hadis, atau kalimat apa pun dalam suatu kitab. Kita hanya sedang menghadirkan pemahaman baru yang lebih sensitif atas ayat, Hadis, dan atau pemahaman keagamaan yang lebih menerima nilai universalitas rahmatan lil alamin. Akhirnya, kita berharap kesempatan yang besar bagi perempuan untuk terlibat dalam pergulatan pemikiran Islam.