Tarjih Dalam Bidang Ibadah Dan Mu’amalah
Oleh: H. M. Ma’rifat Iman KH ?
Abstrak:
Bagi Muhammadiyah, sumber hukum Islam adalah al-Qur’an dan al-Hadis, sedangkan ijma’, qiyas, istihsan, mashlahah mursalah, dan lain-lain adalah berbagai bentuk metode ijtihad, begitu juga dengan upaya tarjih. Sebagai organisasi keagamaan, Muhammadiyah melalui lembaga tarjih Muhammadiyah (manhaj tarjih Muhammadiyah) menetapkan hukum di bidang ibadah dan mu’amalah menggunakan cara-cara istinbath hukum tersendiri yang khas, yaitu dengan menyusun praktik ibadah tersebut dalam bentuk tuntunan “Rasulullah”, tanpa menyebut status hukum dari perbuatan, perkataan, dan rangkaian ibadah tersebut.Secara umum dapat dinyatakan bahwa dalam hal ibadah, pandangan Muhammadiyah terlihat kaku dan tegas, dengan tidak berpegang kepada salah satu madzhab saja, tetapi hanya berpegang kepada al-Qur’an dan petunjuk Rasulullah. Adapun dalam masalah mu’amalah, Muhammadiyah berpandangan amat lentur karena bagi Muhammadiyah, masalah mu’amalah termasuk bidang ijtihadi yang terus berkembang.
Pendahuluan
Tarjih adalah suatu metode atau cara untuk menyelesaikan dua atau lebih dalil yang saling berbeda atau bertentangan. Ahli ushul mendefinisikan tarjih sebagai membandingkan dua dalil yang bertentangan dan mengambil yang terkuat di antara keduanya. Kedua dalil yang bertentangan itu memiliki kedudukan yang sama yaitu sama-sama zhanni. Dalam membahas dalil-dalil yang ada, para mujtahid bertentangan satu dengan yang lainnya karena adanya dua atau lebih dalil yang muncul, yang kedudukan dalil-dalil tersebut sama-sama zhanni, maka untuk menyelesaikan pertentangan itu diadakanlah tarjih.
Muhammadiyah sebagai persyarikatan memiliki tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam, sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.. Untuk mencapai tujuan tersebut, Muhammadiyah melaksanakan dakwah dan tajdid, dengan usaha-usaha antara lain mempergiat dan memperdalam penyelidikan agama Islam yang benar dan murni.
Tarjih bagi Muhammadiyah tidak hanya sekedar menyelesaikan dua dalil yang berbeda atau bertentangan, akan tetapi maknanya lebih luas dari itu, yaitu ijtihad. Bertarjih dalam Muhammadiyah berarti melakukan ijtihad.
Majelis Tarjih (yang di dalamnya terdapat Lajnah Tarjih) adalah lembaga ijtihad dalam Muhammadiyah. Oleh karena itu, penulisan judul artikel ini mengandung maksud melakukan ijtihad dalam rangka menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi, yang mana merupakan azas atau nilai yang dianut oleh Muhammadiyah. Lebih lanjut, secara khusus makalah ini dibatasi hanya menyampaikan beberapa upaya tarjih Muhammadiyah dalam bidang ibadah dan mu’amalah.
Muhammadiyah sebagai persyarikatan memiliki tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam, sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.. Untuk mencapai tujuan tersebut, Muhammadiyah melaksanakan dakwah dan tajdid, dengan usaha-usaha antara lain mempergiat dan memperdalam penyelidikan agama Islam yang benar dan murni.
Tarjih bagi Muhammadiyah tidak hanya sekedar menyelesaikan dua dalil yang berbeda atau bertentangan, akan tetapi maknanya lebih luas dari itu, yaitu ijtihad. Bertarjih dalam Muhammadiyah berarti melakukan ijtihad.
Majelis Tarjih (yang di dalamnya terdapat Lajnah Tarjih) adalah lembaga ijtihad dalam Muhammadiyah. Oleh karena itu, penulisan judul artikel ini mengandung maksud melakukan ijtihad dalam rangka menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi, yang mana merupakan azas atau nilai yang dianut oleh Muhammadiyah. Lebih lanjut, secara khusus makalah ini dibatasi hanya menyampaikan beberapa upaya tarjih Muhammadiyah dalam bidang ibadah dan mu’amalah.
Pembahasan
A. Dasar Hukum Berijtihad dalam Muhammadiyah
Muhammadiyah (melalui lembaga Majelis atau Lajnah Tarjihnya) dalam soal-soal yang menyangkut ibadah dan mu’amalah bersumber kepada al-Qur’an dan al-Sunnah. Sedangkan ijtihad hanyalah merupakan jalan untuk mengeluarkan hukum dari dua sumber tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Himpunan Putusan Tarjih berikut:
1. Bahwa DASAR mutlak untuk berhukum dalam agama Islam adalah al-Qur’an dan al-Hadis.
2. Bahwa di mana perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan sangat dihajatkan untuk diamalkannya, mengenai hal-hal yang tak bersangkutan dengan ibadah mahdhah padahal untuk alasan atasnya tiada terdapat nash sharih di dalam al-Qur’an atau al-Sunnah Shahihah, maka dipergunakanlah alasan dengan jalan ijtihad dan istinbath daripada nash-nash yang ada melalui persamaan ‘illat: sebagaimana telah dilakukan oleh ulama-ulama salaf dan khalaf.
Atas dasar keputusan Lajnah Tarjih tersebut, maka sidang Tanwir Muhammadiyah tahun 1969 di Ponorogo (di dalam Matan Keyakinan Muhammadiyah) memberi penjelasan bahwa yang dimaksud dengan al-Qur’an, ialah kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Yang dimaksud dengan al-Sunnah (al-Hadis), ialah penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW. Sedangkan yang dimaksud dengan ijtihad, ialah menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran agama.
Sedangkan apa yang disebut ijma’, qiyas, istihsan, istidlal dan maslahah mursalah, di mana para imam madzhab telah menjadikannya sebagai sumber hukum, maka terhadap istilah-istilah tersebut Lajnah Tarjih Muhammadiyah tidak memandang sebagai sumber hukum. Namun demikian, Lajnah Tarjih Muhammadiyah menganggapnya sebagai sarana untuk menggali hukum yang sifatnya tidak mengikat. Adapun kriteria al-Sunnah yang digunakan oleh Tarjih Muhammadiyah ialah al-Sunnah yang shahih. Akal fikiran yang digunakan oleh Tarjih Muhammadiyah untuk berijtihad, ialah hasil ijtihad Lajnah Tarjih Muhammadiyah sendiri, bukan hasil ijtihad ulama terdahulu, namun demikian hasil ijtihad ulama terdahulu dijadikan sebagai bahan pengkajian dan penelitian kembali.
Motif Lajnah Tarjih menggunakan al-Qur’an dan al-Sunnah sebagai sumber hukum yang mutlak adalah untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khurafat. Juga untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW. tanpa tambahan dan perubahan dari manusia. Selain itu, juga untuk menegakkan nilai-nilai moral dan untuk terlaksananya mu’amalah duniawiyah, yang dijiwai ajaran agama serta menjadikan semua kegiatan dalam rangka ibadah kepada Allah SWT. Sedangkan ijtihad sebagai metode atau cara memahami al-Qur’an dan al-Sunnah adalah untuk mengimbangi beberapa pendapat yang ta’ashub kepada suatu madzhab yang menyatakan pintu ijtihad sudah tertutup. Muhammadiyah berpendapat pintu ijtihad selalu dan tetap terbuka. Oleh karenanya dalam menghadapi masalah-masalah yang tidak ada nashnya haruslah berijtihad. Penggunaan kedua sumber dan diperkuat oleh metode ijtihad tersebut, menunjukkan Muhammadiyah tidak menganut sesuatu madzhab dari madzhab-madzhab yang ada.
B. Metodologi Istinbath Hukum dalam Muhammadiyah
Cara-cara istinbath hukum dalam Lembaga Tarjih Muhammadiyah (manhaj tarjih Muhammadiyah) di antaranya sbb:
1. Nash yang qath’i. Mengenai hal ini tidak ada masalah. Tidak boleh diperdebatkan lagi, tidak ada lapangan ijtihad padanya.
2. Terdapat nash, namun saling diperselisihkan, atau nash itu satu dengan yang lain saling bertentangan, atau nash itu mempunyai nilai yang berbeda, maka Lembaga Tarjih Muhammadiyah menempuh cara sbb:
a. Tawaqquf, yaitu bersikap membiarkan tanpa mengambil keputusan, karena kedua dalil atau lebih yang saling bertentangan tersebut tidak lagi dapat dikompromikan dan tidak dapat dicarikan alternatif mana yang dianggap terkuat.
b. Tarjih, yaitu mengambil jalan yang lebih kuat di antara dalil-dalil yang bertentangan (memilih satu alternatif dalil yang dianggapnya lebih kuat). Dalam hal bertarjih ini cara yang ditempuh, yaitu:
· Jarh (cela) itu didahulukan daripada ta’dil sesudah keterangan yang jelas dan sah menurut anggapan syara’.
· Riwayat orang yang telah terkenal suka melakukan tadlis dapat diterima bila ia menerangkan bahwa apa yang ia riwayatkan itu bersanad sambung, sedang tadlisnya itu tidak sampai tercela.
· Pendapat sahabat akan perkataan musytarak, pada salah satu artinya wajib diterima.
· Penafsiran sahabat antara arti kata yang tersurat dengan yang tersirat, arti kata yang tersurat itu yang diutamakan/diamalkan.
c. Jam’u, yaitu menjama’ atau menggabung atau menghimpun antara kedua dalil atau lebih yang saling bertentangan dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian. Misalnya jika ada Hadis ahad yang shahih namum bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam, maka bisa jadi atau ada kemungkinan Hadis itu bersifat insidental atau anjuran yang tidak mengikat.
3. Mengenai masalah-masalah yang tidak ada nashnya, sedangkan terhadapnya diperlukan ketentuan hukumnya dalam masyarakat. Dalam hal semacam ini Lembaga Tarjih Muhammadiyah berusaha mengeluarkan hukum atau menetapkan dengan jalan ijtihad dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip ajaran Islam, seperti prinsip kemaslahatan dan menolak kemafsadatan. Memberikan atau menetapkan sesuatu hukum dengan beralasan adanya darurat yang dapat menimbulkan kemudharatan.
C. Tarjih Muhammadiyah di Bidang Ibadah
Sehubungan dengan sangat pentingnya pembahasan tentang ibadah, maka Lajnah Tarjih telah mencurahkan perhatian yang besar dalam masalah ibadah ini. Terjadinya banyak khilafiyah dalam masalah-masalah ibadah sangat mengkhawatirkan Muhammadiyah. Maka dalam hal ibadah ini, Muhammadiyah berpegang teguh kepada tuntunan Rasulullah SAW. tanpa memberikan tambahan ataupun pengurangan sedikitpun.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam mengambil keputusannya, Muhammadiyah mempunyai ciri khusus dalam masalah ibadah ini, yaitu tidak sebagaimana umumnya dalam kitab-kitab fikih, di mana terdapat syarat, rukun, dan mana yang wajib atau sunnat pada suatu macam rangkaian ibadah. Semuanya tersusun dalam bentuk “tuntunan” tanpa menyebut status hukum dari perbuatan, perkataan, dan rangkaian ibadah tersebut. Argumentasi yang dipegang oleh Muhammadiyah adalah bahwa terjadinya pokok pangkal yang menimbulkan perselisihan dalam masalah ibadah ini adalah karena para ulama terdahulu dalam menghukumkan sesuatu ibadah tersebut antara satu dengan yang lainnya berbeda. Selanjutnya, bila ditanyakan bagaimana jika kita tidak mengamalkan salah satu tuntunan tersebut? Jawabnya, bersediakah kita melaksanakan ibadah sebagaimana yang dituntunkan Rasulullah atau tidak. Apabila dijawab dengan sah atau tidak dalam mengamalkan tuntunan tersebut, berarti membuka tabir perselisihan kembali.
Untuk lebih menjelaskan tuntunan ibadah versi tarjih Muhammadiyah, berikut ini dikemukakan beberapa contoh:
1. Putusan Tarjih Muhammadiyah tentang Tuntunan Shalat Jum’at
Apabila tiba hari Jum’at, dirikanlah shalat Jum’at dua rakaat dengan berjama’ah (30). Sebelum shalat hendaklah Imam berkhutbah dua kali dengan berdiri dan duduk di antara kedua khutbah itu. Di dalam khutbah Imam supaya membaca beberapa ayat al-Qur’an dan memberikan peringatan-peringatan kepada orang banyak (31). Dan berangkatlah ke masjid pagi-pagi (32). Dan sebelum berangkat mandilah lebih dahulu lalu mengenakan pakaianmu yang terbaik dan kenakanlah (usaplah) wangi-wangian apabila ada padamu, kemudian berangkatlah ke Masjid dengan tenang. Setelah tiba di Masjid shalatlah sekuatmu dan jangan mengganggu seseorang; kemudian apabila Imam berkhutbah dengarkanlah dengan penuh perhatian (33). Apabila kamu masuk Masjid pada waktu Imam sedang berkhutbah, maka kerjakanlah shalat dua raka’at yang ringan (cepatan) (34). Apabila Imam telah duduk di atas mimbar, maka adzanlah salah seorang dari kamu dan apabila Imam telah turun dari mimbar, maka berqamatlah (35). Imam hendaklah memulai khutbahnya dengan ucapah tahmid, tasyahud dan selawat kepada Nabi SAW (36). Lalu berwasiat dengan taqwa dan kemudian berdo’a (37). Dan singkatkanlah khutbah serta agak panjangkanlah shalat (38). Dalam shalat jama’ah hendaklah Imam membaca surat “Sabbih isma rabbika al- a’la, sesudah surat Al-Fatihah pada raka’at pertama dan pada raka’at kedua hendaklah membaca “Hal ata-ka hadits al-gha-syiyah (39). Dan kerjakanlah shalat empat atau dua raka’at sesudahnya (40).
Semua rangkaian tuntunan ini didasarkan kepada Hadis shahih. Di mana Hadis-Hadis tersebut sebagian besar terdapat dalam kitab Shahih Muslim pada Kitab al-Jum’ah.
2. Bacaan al-Fatihah Ma’mum dalam Shalat Jama’ah
Begitu pula dalam masalah yang banyak diperselisihkan oleh para ulama, Lajnah Tarjih juga tidak menyebut status hukumnya. Cukup dimasukkan dalam rangkaian tuntunan jika memang ada dasarnya. Contohnya ialah mengenai bacaan al-Fatihah bagi ma’mum dalam shalat berjama’ah. Sebagaimana diterangkan oleh Ibn Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid, bahwa ulama telah sepakat, di mana Imam Malik tidak menanggung ma’mum mengenai fardlu shalat, kecuali bacaan al-Al-Fatihah. Mengenai bacaan al-Fatihah bagi ma’mum para ulama telah berbeda pendapat. Imam Malik berpendapat bahwa ma’mum dalam shalat sirri membaca al-Fatihah bersama-sama imam, dan tidak membacanya dalam shalat jahar. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bacaan al-Fatihah gugur pada pihak ma’mum, baik pada shalat sirri maupun pada shalat jahar. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa ma’mum wajib membaca al-Fatihah saja dalah shalat jahriyah, dan membaca al-Fatihah beserta surat apabila shalat sirriyah. Imam Ahmad ibn Hanbal mewajibkan membaca al-Fatihah waktu tidak terdengarnya bacaan imam, baik karena bacaannya sirr atau karena jauhnya, dan melarang membacanya waktu didengarnya bacaan imam.
Sehubungan dengan masalah ini, Lajnah Tarjih telah mengambil keputusan dengan ciri khas sebagaimana disebutkan di atas, sbb: “Hendaklah kamu memperhatikan dengan tenang bacaan Imam apabila keras bacaannya, maka janganlah kamu membaca sesuatu selain surat al-Fatihah (22).”
Dari keputusan tersebut mengandung pengertian bahwa ma’mum diharuskan membaca al-Fatihah pada shalat jahar maupun dalam shalat sirri. Melihat putusan Lajnah Tarjih ini, ternyata pendapatnya sama dengan Imam Syafi’i. Adapun dalil yang digunakannya ialah sebagaimana dicantumkan dalam HPT sebagai berikut:
“Mengingat Hadis ‘Ubadah ibn Shamit bahwa Rasulullah SAW. bersabda: Tiada sah shalat orang yang tak membaca permulaan Kitab (al-Fatihah)” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dan ada lagi Hadis ‘Ubadah dari riwayat Ahmad, al-Daruquthni dan al-Baihaqi, katanya: “Rasulullah SAW. shalat shubuh, maka beliau mendengar orang-orang yang ma’mum nyaring bacaannya. Setelah selesai beliau menegur: Aku kira kamu sama membaca di belakang imammu? Kata ‘Ubadah: Kita sama menjawab: Ya Rasulallah, demi Allah, benar!. Maka sabda beliau: Janganlah kamu mengerjakan demikian, kecuali dengan bacaan al-Fatihah”. Dan mengingat pula Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari Annas, yang berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Apakah kamu membaca dalam shalatmu di belakang imammu, padahal imam itu membaca? Janganlah kamu mengerjakannya, hendaklah seseorang membaca al-Fatihah pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)”.
Hadis-Hadis tersebut dapat kita temui dalam kitab-kitab: Shahih Muslim pada Kitab al-Shalat, Shahih al-Bukhari pada Kitab al-Shalat, Shahih al-Tirmidzi Juz I Abwab al-Shalat, dan dalam Sunan al-Baihaqi.
3. Putusan Tentang Qunut
Masalah qunut termasuk masalah klasik dan terus berbeda pendapat di kalangan umat Islam. Hal ini disebabkan telah berpengaruhnya pendapat para ulama dahulu yang memang sudah memperselisihkannya. Di antara fuqaha ada yang berpendapat bahwa qunut shubuh itu hukumnya mustahab (disukai). Ini adalah pendapat Imam Malik. Menurut Imam Syafi’i hukumnya dalam shalat shubuh itu sunnat. Lain lagi dengan Imam Abu Hanifah tidak boleh qunut dalam shalat shubuh, tetapi qunut hanya boleh dikerjakan dalam shalat witir, dan sebagian fuqaha berpendapat bahwa qunut itu dapat dilakukan dalam setiap saat.
Mengenai qunut ini tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa qunut dalam pengertian berdiri lama untuk membaca do’a di dalam shalat memang ada tuntunannya. Tetapi tidak membenarkan qunut itu khusus untuk shalat shubuh. Jadi qunut sebagai bagian daripada shalat, tidak khusus hanya diutamakan pada shalat shubuh. Sedangkan mengenai qunut witir, tarjih Muhammadiyah mengambil keputusan tawaqquf, sebagaimana disebutkan di muka.
4. Puasa bagi Orang Hamil dan Menyusui
Putusan tentang masalah apakah orang hamil dan menyusui yang meninggalkan puasanya wajib qadha atau fidyah saja, juga masalah baru dalam masalah khilafiyah. Dalam masalah ini terdapat perbedaan di kalangan para ulama, yaitu menjadi empat golongan. Pertama, mengatakan bahwa bagi orang hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa cukup membayar fidyah saja, dan tidak wajib atasnya mengqadha. Landasan mereka adalah Hadis yang diriwayatkan oleh Ibn ‘Umar dan Ibn ‘Abbas. Kedua, yaitu yang dikemukakan oleh Abu Hanifah dan para sahabatnya, bahwa orang hamil dan menyusui wajib mengqadha saja, dan tidak perlu membayar fidyah. Ketiga, merupakan pendapat Imam Syafi’i, bahwa orang hamil dan menyusui itu keduanya harus mengqadha dan juga membayar fidyah. Keempat, membedakan antara orang hamil dan menyusui. Pada orang hamil hanya wajib mengqadha, sedang orang yang menyusui atasnya wajib qadha dan fidyah.
Sehubungan dengan masalah ini, tarjih Muhammadiyah telah mengambil putusan sebagaimana dapat dilihat dalam HPT sbb: “Dan bila berpuasa itu terasa terlalu berat bagimu karena tuamu (10) atau sakit lama yang tidak diharapkan sembuhnya, maka boleh berbuka, tetapi berfidyah dengan memberi makan kepada orang miskin buat setiap harinya satu mud (11) begitu juga karena mengandung atau menyusui (12)”.
Di sini jelas bahwa Muhammadiyah berpendapat orang yang hamil/mengandung dan menyusui di mana ia meninggalkan puasa, kepadanya hanya dikenakan untuk membayar fidyah, sebagaimana orang tua dan orang sakit yang tidak diharapkan lagi sembuhnya. Dalam hal ini pandangan Muhammadiyah kebetulan sama dengan pandangan golongan yang pertama, yang menguatkan dalilnya dengan Hadis yang diriwayatkan oleh Ibn ‘Umar dan Ibn ’Abbas.
Adapun dalil yang menjadi landasan Lajnah Tarjih Muhammadiyah sebagaimana tercantum dalam HPT sbb:
“Menurut Hadis Anas ibn Malik al-Ka’biyyi bahwa Rasulullah SAW. bersabda: Sungguh Tuhan Allah Yang Maha Besar dan Mulia telah membebaskan puasa dan separoh shalat bagi orang yang bepergian, serta membebaskan puasa dari orang hamil dan menyusui” (HR al-Khamsah). “Dan Ibn ‘Abbas berkata kepada jariyahnya yang hamil: Engkau termasuk orang yang keberatan berpuasa, maka engkau hanya wajib berfidyah dan tidak usah mengganti puasa” (HR. al-Bazzar ditashihkan oleh al-Daruquthni). “Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibn ‘Abbas, bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi orang yang mengandung dan menyusui untuk berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya”.
Hadis-Hadis di atas dapat ditemui dalam kitab Sunan Abu Dawud dalam Kitab Shaum, Juz II.
Muhammadiyah (melalui lembaga Majelis atau Lajnah Tarjihnya) dalam soal-soal yang menyangkut ibadah dan mu’amalah bersumber kepada al-Qur’an dan al-Sunnah. Sedangkan ijtihad hanyalah merupakan jalan untuk mengeluarkan hukum dari dua sumber tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Himpunan Putusan Tarjih berikut:
1. Bahwa DASAR mutlak untuk berhukum dalam agama Islam adalah al-Qur’an dan al-Hadis.
2. Bahwa di mana perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan sangat dihajatkan untuk diamalkannya, mengenai hal-hal yang tak bersangkutan dengan ibadah mahdhah padahal untuk alasan atasnya tiada terdapat nash sharih di dalam al-Qur’an atau al-Sunnah Shahihah, maka dipergunakanlah alasan dengan jalan ijtihad dan istinbath daripada nash-nash yang ada melalui persamaan ‘illat: sebagaimana telah dilakukan oleh ulama-ulama salaf dan khalaf.
Atas dasar keputusan Lajnah Tarjih tersebut, maka sidang Tanwir Muhammadiyah tahun 1969 di Ponorogo (di dalam Matan Keyakinan Muhammadiyah) memberi penjelasan bahwa yang dimaksud dengan al-Qur’an, ialah kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Yang dimaksud dengan al-Sunnah (al-Hadis), ialah penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW. Sedangkan yang dimaksud dengan ijtihad, ialah menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran agama.
Sedangkan apa yang disebut ijma’, qiyas, istihsan, istidlal dan maslahah mursalah, di mana para imam madzhab telah menjadikannya sebagai sumber hukum, maka terhadap istilah-istilah tersebut Lajnah Tarjih Muhammadiyah tidak memandang sebagai sumber hukum. Namun demikian, Lajnah Tarjih Muhammadiyah menganggapnya sebagai sarana untuk menggali hukum yang sifatnya tidak mengikat. Adapun kriteria al-Sunnah yang digunakan oleh Tarjih Muhammadiyah ialah al-Sunnah yang shahih. Akal fikiran yang digunakan oleh Tarjih Muhammadiyah untuk berijtihad, ialah hasil ijtihad Lajnah Tarjih Muhammadiyah sendiri, bukan hasil ijtihad ulama terdahulu, namun demikian hasil ijtihad ulama terdahulu dijadikan sebagai bahan pengkajian dan penelitian kembali.
Motif Lajnah Tarjih menggunakan al-Qur’an dan al-Sunnah sebagai sumber hukum yang mutlak adalah untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khurafat. Juga untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW. tanpa tambahan dan perubahan dari manusia. Selain itu, juga untuk menegakkan nilai-nilai moral dan untuk terlaksananya mu’amalah duniawiyah, yang dijiwai ajaran agama serta menjadikan semua kegiatan dalam rangka ibadah kepada Allah SWT. Sedangkan ijtihad sebagai metode atau cara memahami al-Qur’an dan al-Sunnah adalah untuk mengimbangi beberapa pendapat yang ta’ashub kepada suatu madzhab yang menyatakan pintu ijtihad sudah tertutup. Muhammadiyah berpendapat pintu ijtihad selalu dan tetap terbuka. Oleh karenanya dalam menghadapi masalah-masalah yang tidak ada nashnya haruslah berijtihad. Penggunaan kedua sumber dan diperkuat oleh metode ijtihad tersebut, menunjukkan Muhammadiyah tidak menganut sesuatu madzhab dari madzhab-madzhab yang ada.
B. Metodologi Istinbath Hukum dalam Muhammadiyah
Cara-cara istinbath hukum dalam Lembaga Tarjih Muhammadiyah (manhaj tarjih Muhammadiyah) di antaranya sbb:
1. Nash yang qath’i. Mengenai hal ini tidak ada masalah. Tidak boleh diperdebatkan lagi, tidak ada lapangan ijtihad padanya.
2. Terdapat nash, namun saling diperselisihkan, atau nash itu satu dengan yang lain saling bertentangan, atau nash itu mempunyai nilai yang berbeda, maka Lembaga Tarjih Muhammadiyah menempuh cara sbb:
a. Tawaqquf, yaitu bersikap membiarkan tanpa mengambil keputusan, karena kedua dalil atau lebih yang saling bertentangan tersebut tidak lagi dapat dikompromikan dan tidak dapat dicarikan alternatif mana yang dianggap terkuat.
b. Tarjih, yaitu mengambil jalan yang lebih kuat di antara dalil-dalil yang bertentangan (memilih satu alternatif dalil yang dianggapnya lebih kuat). Dalam hal bertarjih ini cara yang ditempuh, yaitu:
· Jarh (cela) itu didahulukan daripada ta’dil sesudah keterangan yang jelas dan sah menurut anggapan syara’.
· Riwayat orang yang telah terkenal suka melakukan tadlis dapat diterima bila ia menerangkan bahwa apa yang ia riwayatkan itu bersanad sambung, sedang tadlisnya itu tidak sampai tercela.
· Pendapat sahabat akan perkataan musytarak, pada salah satu artinya wajib diterima.
· Penafsiran sahabat antara arti kata yang tersurat dengan yang tersirat, arti kata yang tersurat itu yang diutamakan/diamalkan.
c. Jam’u, yaitu menjama’ atau menggabung atau menghimpun antara kedua dalil atau lebih yang saling bertentangan dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian. Misalnya jika ada Hadis ahad yang shahih namum bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam, maka bisa jadi atau ada kemungkinan Hadis itu bersifat insidental atau anjuran yang tidak mengikat.
3. Mengenai masalah-masalah yang tidak ada nashnya, sedangkan terhadapnya diperlukan ketentuan hukumnya dalam masyarakat. Dalam hal semacam ini Lembaga Tarjih Muhammadiyah berusaha mengeluarkan hukum atau menetapkan dengan jalan ijtihad dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip ajaran Islam, seperti prinsip kemaslahatan dan menolak kemafsadatan. Memberikan atau menetapkan sesuatu hukum dengan beralasan adanya darurat yang dapat menimbulkan kemudharatan.
C. Tarjih Muhammadiyah di Bidang Ibadah
Sehubungan dengan sangat pentingnya pembahasan tentang ibadah, maka Lajnah Tarjih telah mencurahkan perhatian yang besar dalam masalah ibadah ini. Terjadinya banyak khilafiyah dalam masalah-masalah ibadah sangat mengkhawatirkan Muhammadiyah. Maka dalam hal ibadah ini, Muhammadiyah berpegang teguh kepada tuntunan Rasulullah SAW. tanpa memberikan tambahan ataupun pengurangan sedikitpun.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam mengambil keputusannya, Muhammadiyah mempunyai ciri khusus dalam masalah ibadah ini, yaitu tidak sebagaimana umumnya dalam kitab-kitab fikih, di mana terdapat syarat, rukun, dan mana yang wajib atau sunnat pada suatu macam rangkaian ibadah. Semuanya tersusun dalam bentuk “tuntunan” tanpa menyebut status hukum dari perbuatan, perkataan, dan rangkaian ibadah tersebut. Argumentasi yang dipegang oleh Muhammadiyah adalah bahwa terjadinya pokok pangkal yang menimbulkan perselisihan dalam masalah ibadah ini adalah karena para ulama terdahulu dalam menghukumkan sesuatu ibadah tersebut antara satu dengan yang lainnya berbeda. Selanjutnya, bila ditanyakan bagaimana jika kita tidak mengamalkan salah satu tuntunan tersebut? Jawabnya, bersediakah kita melaksanakan ibadah sebagaimana yang dituntunkan Rasulullah atau tidak. Apabila dijawab dengan sah atau tidak dalam mengamalkan tuntunan tersebut, berarti membuka tabir perselisihan kembali.
Untuk lebih menjelaskan tuntunan ibadah versi tarjih Muhammadiyah, berikut ini dikemukakan beberapa contoh:
1. Putusan Tarjih Muhammadiyah tentang Tuntunan Shalat Jum’at
Apabila tiba hari Jum’at, dirikanlah shalat Jum’at dua rakaat dengan berjama’ah (30). Sebelum shalat hendaklah Imam berkhutbah dua kali dengan berdiri dan duduk di antara kedua khutbah itu. Di dalam khutbah Imam supaya membaca beberapa ayat al-Qur’an dan memberikan peringatan-peringatan kepada orang banyak (31). Dan berangkatlah ke masjid pagi-pagi (32). Dan sebelum berangkat mandilah lebih dahulu lalu mengenakan pakaianmu yang terbaik dan kenakanlah (usaplah) wangi-wangian apabila ada padamu, kemudian berangkatlah ke Masjid dengan tenang. Setelah tiba di Masjid shalatlah sekuatmu dan jangan mengganggu seseorang; kemudian apabila Imam berkhutbah dengarkanlah dengan penuh perhatian (33). Apabila kamu masuk Masjid pada waktu Imam sedang berkhutbah, maka kerjakanlah shalat dua raka’at yang ringan (cepatan) (34). Apabila Imam telah duduk di atas mimbar, maka adzanlah salah seorang dari kamu dan apabila Imam telah turun dari mimbar, maka berqamatlah (35). Imam hendaklah memulai khutbahnya dengan ucapah tahmid, tasyahud dan selawat kepada Nabi SAW (36). Lalu berwasiat dengan taqwa dan kemudian berdo’a (37). Dan singkatkanlah khutbah serta agak panjangkanlah shalat (38). Dalam shalat jama’ah hendaklah Imam membaca surat “Sabbih isma rabbika al- a’la, sesudah surat Al-Fatihah pada raka’at pertama dan pada raka’at kedua hendaklah membaca “Hal ata-ka hadits al-gha-syiyah (39). Dan kerjakanlah shalat empat atau dua raka’at sesudahnya (40).
Semua rangkaian tuntunan ini didasarkan kepada Hadis shahih. Di mana Hadis-Hadis tersebut sebagian besar terdapat dalam kitab Shahih Muslim pada Kitab al-Jum’ah.
2. Bacaan al-Fatihah Ma’mum dalam Shalat Jama’ah
Begitu pula dalam masalah yang banyak diperselisihkan oleh para ulama, Lajnah Tarjih juga tidak menyebut status hukumnya. Cukup dimasukkan dalam rangkaian tuntunan jika memang ada dasarnya. Contohnya ialah mengenai bacaan al-Fatihah bagi ma’mum dalam shalat berjama’ah. Sebagaimana diterangkan oleh Ibn Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid, bahwa ulama telah sepakat, di mana Imam Malik tidak menanggung ma’mum mengenai fardlu shalat, kecuali bacaan al-Al-Fatihah. Mengenai bacaan al-Fatihah bagi ma’mum para ulama telah berbeda pendapat. Imam Malik berpendapat bahwa ma’mum dalam shalat sirri membaca al-Fatihah bersama-sama imam, dan tidak membacanya dalam shalat jahar. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bacaan al-Fatihah gugur pada pihak ma’mum, baik pada shalat sirri maupun pada shalat jahar. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa ma’mum wajib membaca al-Fatihah saja dalah shalat jahriyah, dan membaca al-Fatihah beserta surat apabila shalat sirriyah. Imam Ahmad ibn Hanbal mewajibkan membaca al-Fatihah waktu tidak terdengarnya bacaan imam, baik karena bacaannya sirr atau karena jauhnya, dan melarang membacanya waktu didengarnya bacaan imam.
Sehubungan dengan masalah ini, Lajnah Tarjih telah mengambil keputusan dengan ciri khas sebagaimana disebutkan di atas, sbb: “Hendaklah kamu memperhatikan dengan tenang bacaan Imam apabila keras bacaannya, maka janganlah kamu membaca sesuatu selain surat al-Fatihah (22).”
Dari keputusan tersebut mengandung pengertian bahwa ma’mum diharuskan membaca al-Fatihah pada shalat jahar maupun dalam shalat sirri. Melihat putusan Lajnah Tarjih ini, ternyata pendapatnya sama dengan Imam Syafi’i. Adapun dalil yang digunakannya ialah sebagaimana dicantumkan dalam HPT sebagai berikut:
“Mengingat Hadis ‘Ubadah ibn Shamit bahwa Rasulullah SAW. bersabda: Tiada sah shalat orang yang tak membaca permulaan Kitab (al-Fatihah)” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dan ada lagi Hadis ‘Ubadah dari riwayat Ahmad, al-Daruquthni dan al-Baihaqi, katanya: “Rasulullah SAW. shalat shubuh, maka beliau mendengar orang-orang yang ma’mum nyaring bacaannya. Setelah selesai beliau menegur: Aku kira kamu sama membaca di belakang imammu? Kata ‘Ubadah: Kita sama menjawab: Ya Rasulallah, demi Allah, benar!. Maka sabda beliau: Janganlah kamu mengerjakan demikian, kecuali dengan bacaan al-Fatihah”. Dan mengingat pula Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari Annas, yang berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Apakah kamu membaca dalam shalatmu di belakang imammu, padahal imam itu membaca? Janganlah kamu mengerjakannya, hendaklah seseorang membaca al-Fatihah pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)”.
Hadis-Hadis tersebut dapat kita temui dalam kitab-kitab: Shahih Muslim pada Kitab al-Shalat, Shahih al-Bukhari pada Kitab al-Shalat, Shahih al-Tirmidzi Juz I Abwab al-Shalat, dan dalam Sunan al-Baihaqi.
3. Putusan Tentang Qunut
Masalah qunut termasuk masalah klasik dan terus berbeda pendapat di kalangan umat Islam. Hal ini disebabkan telah berpengaruhnya pendapat para ulama dahulu yang memang sudah memperselisihkannya. Di antara fuqaha ada yang berpendapat bahwa qunut shubuh itu hukumnya mustahab (disukai). Ini adalah pendapat Imam Malik. Menurut Imam Syafi’i hukumnya dalam shalat shubuh itu sunnat. Lain lagi dengan Imam Abu Hanifah tidak boleh qunut dalam shalat shubuh, tetapi qunut hanya boleh dikerjakan dalam shalat witir, dan sebagian fuqaha berpendapat bahwa qunut itu dapat dilakukan dalam setiap saat.
Mengenai qunut ini tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa qunut dalam pengertian berdiri lama untuk membaca do’a di dalam shalat memang ada tuntunannya. Tetapi tidak membenarkan qunut itu khusus untuk shalat shubuh. Jadi qunut sebagai bagian daripada shalat, tidak khusus hanya diutamakan pada shalat shubuh. Sedangkan mengenai qunut witir, tarjih Muhammadiyah mengambil keputusan tawaqquf, sebagaimana disebutkan di muka.
4. Puasa bagi Orang Hamil dan Menyusui
Putusan tentang masalah apakah orang hamil dan menyusui yang meninggalkan puasanya wajib qadha atau fidyah saja, juga masalah baru dalam masalah khilafiyah. Dalam masalah ini terdapat perbedaan di kalangan para ulama, yaitu menjadi empat golongan. Pertama, mengatakan bahwa bagi orang hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa cukup membayar fidyah saja, dan tidak wajib atasnya mengqadha. Landasan mereka adalah Hadis yang diriwayatkan oleh Ibn ‘Umar dan Ibn ‘Abbas. Kedua, yaitu yang dikemukakan oleh Abu Hanifah dan para sahabatnya, bahwa orang hamil dan menyusui wajib mengqadha saja, dan tidak perlu membayar fidyah. Ketiga, merupakan pendapat Imam Syafi’i, bahwa orang hamil dan menyusui itu keduanya harus mengqadha dan juga membayar fidyah. Keempat, membedakan antara orang hamil dan menyusui. Pada orang hamil hanya wajib mengqadha, sedang orang yang menyusui atasnya wajib qadha dan fidyah.
Sehubungan dengan masalah ini, tarjih Muhammadiyah telah mengambil putusan sebagaimana dapat dilihat dalam HPT sbb: “Dan bila berpuasa itu terasa terlalu berat bagimu karena tuamu (10) atau sakit lama yang tidak diharapkan sembuhnya, maka boleh berbuka, tetapi berfidyah dengan memberi makan kepada orang miskin buat setiap harinya satu mud (11) begitu juga karena mengandung atau menyusui (12)”.
Di sini jelas bahwa Muhammadiyah berpendapat orang yang hamil/mengandung dan menyusui di mana ia meninggalkan puasa, kepadanya hanya dikenakan untuk membayar fidyah, sebagaimana orang tua dan orang sakit yang tidak diharapkan lagi sembuhnya. Dalam hal ini pandangan Muhammadiyah kebetulan sama dengan pandangan golongan yang pertama, yang menguatkan dalilnya dengan Hadis yang diriwayatkan oleh Ibn ‘Umar dan Ibn ’Abbas.
Adapun dalil yang menjadi landasan Lajnah Tarjih Muhammadiyah sebagaimana tercantum dalam HPT sbb:
“Menurut Hadis Anas ibn Malik al-Ka’biyyi bahwa Rasulullah SAW. bersabda: Sungguh Tuhan Allah Yang Maha Besar dan Mulia telah membebaskan puasa dan separoh shalat bagi orang yang bepergian, serta membebaskan puasa dari orang hamil dan menyusui” (HR al-Khamsah). “Dan Ibn ‘Abbas berkata kepada jariyahnya yang hamil: Engkau termasuk orang yang keberatan berpuasa, maka engkau hanya wajib berfidyah dan tidak usah mengganti puasa” (HR. al-Bazzar ditashihkan oleh al-Daruquthni). “Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibn ‘Abbas, bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi orang yang mengandung dan menyusui untuk berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya”.
Hadis-Hadis di atas dapat ditemui dalam kitab Sunan Abu Dawud dalam Kitab Shaum, Juz II.
D. Tarjih Muhammadiyah di Bidang Mu’amalah
Pandangan Muhammadiyah dalam hal mu’amalah agak lebih fleksibel, tidak seketat dalam hal ibadah. Persoalan-persoalan atau masalah-masalah mu’amalah duniawiyah bagi Muhammadiyah memegang prinsip ajaran Islam, sesuai dengan sabda Nabi: “Antum a’lamu bi umuri dunya-kum (kamu lebih tahu masalah duniamu)”. Hal lain yang menjadikan landasan Muhammadiyah tentang kelenturan dalam bidang mu’amalah duniawiyah, dikarenakan persoalan-persoalan ini terus berkembang, sejalan dengan perkembangan zaman itu sendiri.
Pada makalah akan dipaparkan salah satu persoalan bagaimana pandangan Muhammadiyah dalam menghadapi masalah-masalah yang bersifat kontemporer. Labih menarik lagi jika pembahasan ini menyangkut hal-hal yang bersifat aktual, walaupun persoalan itu sendiri telah lama terjadi, yaitu masalah tentang aborsi.
Aborsi atau abortus secara bahasa berarti keguguran, pengguguran kandungan atau membuang janin. Dalam arti yang lebih rinci, abortus ialah “keadaan di mana terjadi pengakhiran atau ancaman pengakhiran kehamilan sebelum fetus hidup di luar kandungan.
Menurut para ahli medis, ada dua macam aborsi atau abortus. Pertama, abortus spontaneus, yaitu abortus yang terjadi secara spontan atau tidak disengaja. Abortus spontaneus bisa terjadi karena salah satu pasangan berpenyakit kelamin, kecelakaan, dan sebagainya. Kedua, abortus provocatus, yaitu abortus yang disengaja. Abortus provocatus ini terdiri dari dua jenis, yaitu abortus artificialis therapicus dan abortus provocatus criminalis. Abortus artificialis therapicus adalah abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis, yakni apabila tindakan abortus tidak diambil bisa membahayakan jiwa ibu. Sedangkaan abortus provocatus criminalis adalah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya, aborsi yang dilakukan untuk meleyapkan janin dalam kandungan akibat hubungan seksual di luar pernikahan, atau mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.
Dalam menyelesaikan masalah abortus ini, kelihatannya Muhammadiyah sudah cukup maju dibandingkan dengan para ahli fikih dan ahli tafsir terdahulu. Adapun dalil yang dijadikan dasar untuk menetapkan proses kejadian manusia adalah sebagai berikut:
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah. Pencipta Yang Paling Baik” (QS. Al-Mu’minun: 13-14).
“Bahwasanya salah seorang kamu dihimpun dapam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk air mani, kemudian selama 40 hari berikutnya dalam bentuk segumpal darah, kemudian 40 hari berikutnya dalam bentuk segumpal daging, kemudian Malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh”. (HR. Muttafaq ‘alaih, dengan lafazh Muslim).
Ketika memahami teks al-Qur’an dan al-Hadis di atas, Muhammadiyah telah menggunakan analisis ilmu pengetahuan modern di bidang ilmu kedokteran dan ilmu-ilmu lainnya, termasuk filsafat. Berdasarkan pemahaman yang multi disipliner itu, Muhammadiyah berpendapat bahwa pengguguran kandungan sejak pembuahan hukumnya haram. Hal ini berarti, bahwa usia kandungan empat bulan atau 120 hari, seperti dijelaskan dalam Hadis di atas tidak dianggap sebagai batas kehidupan manusia. Oleh karena itu, Muhammadiyah tidak begitu saja menerima penjelasan yang terdapat dalam Hadis Nabi tentang “peniupan ruh” itu. Secara eksplisit Hadis itu menyatakan bahwa pada usia 40 hari yang ketiga (120 hari) dari proses kejadian manusia, Allah mengutus Malaikat untuk meniupkan ruh kepada janin yang ada dalam rahim ibunya. Namun Muhammadiyah tidak menerima pendapat bahwa ruh dalam Hadis itu berarti nyawa yang menyebabkan janin menjadi hidup (Hadis di atas diartikan peniupan ruh itu sebagai nyawa untuk hidup, Muhammadiyah tidak sependapat dengan itu). Alasan yang dikemukakannya adalah bahwa kenyataan menunjukkan bahwa pembuahan itu sendiri telah dinyatakan hidup kemudian berkembang menjadi ‘alaqat, dan berikutnya menjadi mudghat sampai 120 hari.
Menurut Muhammadiyah, ruh yang ditiupkan oleh Malaikat ke dalam janin yang telah berusia empat bulan itu bukanlah ruh hayati, melainkan adalah ruh insani. Pemahaman dan penalaran seperti ini menarik untuk dianalisis lebih lanjut. Kelihatannya, penalaran Muhammadiyah dalam hal ini telah dipengaruhi oleh pemikiran ahli filsafat Islam dan ahli kedokteran. Dalam filsafat Islam, jiwa itu bukanlah hayat. Manusia, dalam konsep filsafat Islam terdiri dari tiga unsur: tubuh, hayat dan jiwa. Dengan demikian, hayat itu saja sudah ada sejak terjadinya pembuahan, bukan setelah janin berusia empat bulan. Pengaruh filsafat Islam lainnya terhadap pemikiran Muhammadiyah juga dapat dilihat dalam memahami ayat al-Qur’an dan al-Hadis tentang proses kejadian manusia itu, bahwa sebagaimana diketahui para filosof muslim tidak segan-segan mentakwil teks al-Qur’an dan al-Hadis sesuai dengan jalan pikiran mereka.
Tegasnya, dengan melalui analisis di atas, Muhammadiyah berpendapat bahwa abortus provocatus criminalis sejak terjadinya pembuahan hukumnya haram. Sedangkan abortus artificialis therapicus atau abortus provocatus medicinalis dapat dibenarkan dalam keadaan darurat, terutama karena adanya kekhawatiran atas keselamatan ibu waktu mengandung. Argumentasi lainnya adalah sbb:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…”(QS. al-Baqarah:195).
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu: sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’:29).
“Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” (QS. Al-Baqarah:173).
Selain ayat-ayat al-Qur’an di atas, Muhammadiyah juga menggunakan kaidah fiqhiyah, sebagai berikut:
“Keadaan memaksa menjadikan bolehnya yang terlarang.”
“Jika berbenturan antara dua mafsadat, maka harus diperhatikan yang peling besar madharatnya dengan cara mengerjakan yang paling ringan madharatnya”.
Berdasarkan argumentasi Muhammadiyah di atas, dapat dikatakan bahwa menyelamatkan ibu, yang eksistensinya sudah jelas dan sudah mempunyai hak dan kewajiban, harus didahulukan daripada menyelamatkan janin yang belum dilahirkan. Pengguguran janin dengan kesengajaan seperti itu adalah madharat, namum kematian ibu disebabkan menyelamatkan janin juga adalah madharat. Madharat yang kedua jauh lebih besar daripada yang pertama. Kematian ibu akan membawa dampak yang tidak baik bagi keluarga yang ditinggalkannya. Oleh karenanya diperbolehkan melakukan aborsi dalam kondisi darurat seperti itu.
Penutup
Memperhatikan uraian dalam makalah ini, yaitu pandangan tarjih Muhammadiyah dalam bidang ibadah dan mu’amalah, ada segi-segi prinsip yang berbeda di antara keduanya, di mana dalam hal ibadah pandangan Muhammadiyah terlihat kaku dan tegas, dengan tidak mentolerir, atau berpegang kepada salah satu madzhab, tetapi hanya berpegang kepada al-Qur’an dan petunjuk Rasul-Nya. Ketegasan Muhammadiyah dalam bidang ibadah dilandasi dengan hasratnya yang kuat untuk menghindari perselisihan pendapat yang tidak pernah berkesudahan. Semestinyalah dalam masalah ibadah ini tidak akan terjadi perubahan, dengan berubahnya masa atau zaman. Shalat di masa Nabi, sama dengan shalat di masa sekarang, kecuali dalam hal-hal tertentu, itupun telah pula disyari’atkan. Jalan satu-satunya berpeganglah kepada madzhab yang satu, yaitu madzhab Rasulullah SAW.
Dalam hal-hal yang menyangkut mu’amalah duniawiyah lebih fleksibel, lebih lentur, bahkan bisa jadi pandangan Muhammadiyah yang sekarang belum tentu sama dengan pandangannya di hari sebelumnya atau di kemudian harinya. dalam hal ibadah pandangan Muhammadiyah terlihat kaku dan tegas, dengan tidak memtolerir, atau berpegang kepada salah satu madzhab, tetapi hanya berpegang kepada al-Qur’an dan petunjuk Rasul-Nya. Kelenturan Muhammadiyah dalam memahami persoalan mu’amalah, dikarenakan masalah mu’amalah terus berkembang sepanjang perkembangan masa atau zaman itu sendiri.
_________________________
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran al-Karim.
Bakry, M. Natsir, Peranan Lajnah Tarjih Muhammadiyah, Jakarta: C.V. Karya Indah, Cet. I, 1985
Berita Resmi Muhammadiyah, Nomor Khusus, “Tanfidz Keputusan Muktamar Tarjih Muammadiyah XXII”, P.P. Muhammadiyah, 1990
Dasuki, Hafizh dkk., Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: P.T. Intermasa, Cet. I, 1977
Djamil, Fathurrahman, Metode Ijtihad Majelis Tarjih Muhammadiyah, Jakarta: Logos Publishing House, Cet. I, 1990
Khalaf, Abd al-Wahhab, Khulashah Tarikh Tasyri’ al-Islamy, Jakarta: al-Majlis A’la al-Indonesia li al-Da’wah al-Islamiyyah, Cet. VIII, T.Th.
Muhammadiyah, Majlis Tarjih, “Pembinaan Hukum Fiqh di Bidang Muamalat”, Suara Muhammadiyah, I, 15 Juli 1965
Muhammadiyah, P.P., Himpunan Putusan Tarjih, Yogyakarta: Persatuan, Cet. III, T.Th.
Muslim, Shahih Muslim, T. Tempat: Dar al-Fikr, Juz II, T.Th.
Nasution, Harun, “Konsep Manusia dalam Islam dikaitkan dengan Hayat dan Maut”, dimuat dalam Lembaga Penelitian IAIN Jakarta, Kajian Islam tentang Berbagai Masalah Kontempor, Jakarta: IAIN, 1988
Rusyd, Ibn, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, T. Tempat: Dar al-Fikr, Juz I, T.Th.
Tamimy, Djindar dan Djarnawi Hadikusuma, Penjelasan Muqaddimah Anggaran Dasar dan Kepribadian Muhammadiyah, Yogyakarta: P.T. Persatuan, Cet. II, 1972
Majlis Tarjih Muhammadiyah, “Pembinaan Hukum Fiqh di Bidang Muamalat”, Suara Muhammadiyah, I, 15 Juli 1965, h. 31
Tim Penyusun, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Intermasa, 1977, Cet.I, h. 7
Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah, Jakarta: Logos Publishing House, 1995, Cet.I, h. 94, yang dikutip dari WHO (World Health Organization)..
Pandangan Muhammadiyah dalam hal mu’amalah agak lebih fleksibel, tidak seketat dalam hal ibadah. Persoalan-persoalan atau masalah-masalah mu’amalah duniawiyah bagi Muhammadiyah memegang prinsip ajaran Islam, sesuai dengan sabda Nabi: “Antum a’lamu bi umuri dunya-kum (kamu lebih tahu masalah duniamu)”. Hal lain yang menjadikan landasan Muhammadiyah tentang kelenturan dalam bidang mu’amalah duniawiyah, dikarenakan persoalan-persoalan ini terus berkembang, sejalan dengan perkembangan zaman itu sendiri.
Pada makalah akan dipaparkan salah satu persoalan bagaimana pandangan Muhammadiyah dalam menghadapi masalah-masalah yang bersifat kontemporer. Labih menarik lagi jika pembahasan ini menyangkut hal-hal yang bersifat aktual, walaupun persoalan itu sendiri telah lama terjadi, yaitu masalah tentang aborsi.
Aborsi atau abortus secara bahasa berarti keguguran, pengguguran kandungan atau membuang janin. Dalam arti yang lebih rinci, abortus ialah “keadaan di mana terjadi pengakhiran atau ancaman pengakhiran kehamilan sebelum fetus hidup di luar kandungan.
Menurut para ahli medis, ada dua macam aborsi atau abortus. Pertama, abortus spontaneus, yaitu abortus yang terjadi secara spontan atau tidak disengaja. Abortus spontaneus bisa terjadi karena salah satu pasangan berpenyakit kelamin, kecelakaan, dan sebagainya. Kedua, abortus provocatus, yaitu abortus yang disengaja. Abortus provocatus ini terdiri dari dua jenis, yaitu abortus artificialis therapicus dan abortus provocatus criminalis. Abortus artificialis therapicus adalah abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis, yakni apabila tindakan abortus tidak diambil bisa membahayakan jiwa ibu. Sedangkaan abortus provocatus criminalis adalah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya, aborsi yang dilakukan untuk meleyapkan janin dalam kandungan akibat hubungan seksual di luar pernikahan, atau mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.
Dalam menyelesaikan masalah abortus ini, kelihatannya Muhammadiyah sudah cukup maju dibandingkan dengan para ahli fikih dan ahli tafsir terdahulu. Adapun dalil yang dijadikan dasar untuk menetapkan proses kejadian manusia adalah sebagai berikut:
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah. Pencipta Yang Paling Baik” (QS. Al-Mu’minun: 13-14).
“Bahwasanya salah seorang kamu dihimpun dapam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk air mani, kemudian selama 40 hari berikutnya dalam bentuk segumpal darah, kemudian 40 hari berikutnya dalam bentuk segumpal daging, kemudian Malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh”. (HR. Muttafaq ‘alaih, dengan lafazh Muslim).
Ketika memahami teks al-Qur’an dan al-Hadis di atas, Muhammadiyah telah menggunakan analisis ilmu pengetahuan modern di bidang ilmu kedokteran dan ilmu-ilmu lainnya, termasuk filsafat. Berdasarkan pemahaman yang multi disipliner itu, Muhammadiyah berpendapat bahwa pengguguran kandungan sejak pembuahan hukumnya haram. Hal ini berarti, bahwa usia kandungan empat bulan atau 120 hari, seperti dijelaskan dalam Hadis di atas tidak dianggap sebagai batas kehidupan manusia. Oleh karena itu, Muhammadiyah tidak begitu saja menerima penjelasan yang terdapat dalam Hadis Nabi tentang “peniupan ruh” itu. Secara eksplisit Hadis itu menyatakan bahwa pada usia 40 hari yang ketiga (120 hari) dari proses kejadian manusia, Allah mengutus Malaikat untuk meniupkan ruh kepada janin yang ada dalam rahim ibunya. Namun Muhammadiyah tidak menerima pendapat bahwa ruh dalam Hadis itu berarti nyawa yang menyebabkan janin menjadi hidup (Hadis di atas diartikan peniupan ruh itu sebagai nyawa untuk hidup, Muhammadiyah tidak sependapat dengan itu). Alasan yang dikemukakannya adalah bahwa kenyataan menunjukkan bahwa pembuahan itu sendiri telah dinyatakan hidup kemudian berkembang menjadi ‘alaqat, dan berikutnya menjadi mudghat sampai 120 hari.
Menurut Muhammadiyah, ruh yang ditiupkan oleh Malaikat ke dalam janin yang telah berusia empat bulan itu bukanlah ruh hayati, melainkan adalah ruh insani. Pemahaman dan penalaran seperti ini menarik untuk dianalisis lebih lanjut. Kelihatannya, penalaran Muhammadiyah dalam hal ini telah dipengaruhi oleh pemikiran ahli filsafat Islam dan ahli kedokteran. Dalam filsafat Islam, jiwa itu bukanlah hayat. Manusia, dalam konsep filsafat Islam terdiri dari tiga unsur: tubuh, hayat dan jiwa. Dengan demikian, hayat itu saja sudah ada sejak terjadinya pembuahan, bukan setelah janin berusia empat bulan. Pengaruh filsafat Islam lainnya terhadap pemikiran Muhammadiyah juga dapat dilihat dalam memahami ayat al-Qur’an dan al-Hadis tentang proses kejadian manusia itu, bahwa sebagaimana diketahui para filosof muslim tidak segan-segan mentakwil teks al-Qur’an dan al-Hadis sesuai dengan jalan pikiran mereka.
Tegasnya, dengan melalui analisis di atas, Muhammadiyah berpendapat bahwa abortus provocatus criminalis sejak terjadinya pembuahan hukumnya haram. Sedangkan abortus artificialis therapicus atau abortus provocatus medicinalis dapat dibenarkan dalam keadaan darurat, terutama karena adanya kekhawatiran atas keselamatan ibu waktu mengandung. Argumentasi lainnya adalah sbb:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…”(QS. al-Baqarah:195).
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu: sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’:29).
“Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” (QS. Al-Baqarah:173).
Selain ayat-ayat al-Qur’an di atas, Muhammadiyah juga menggunakan kaidah fiqhiyah, sebagai berikut:
“Keadaan memaksa menjadikan bolehnya yang terlarang.”
“Jika berbenturan antara dua mafsadat, maka harus diperhatikan yang peling besar madharatnya dengan cara mengerjakan yang paling ringan madharatnya”.
Berdasarkan argumentasi Muhammadiyah di atas, dapat dikatakan bahwa menyelamatkan ibu, yang eksistensinya sudah jelas dan sudah mempunyai hak dan kewajiban, harus didahulukan daripada menyelamatkan janin yang belum dilahirkan. Pengguguran janin dengan kesengajaan seperti itu adalah madharat, namum kematian ibu disebabkan menyelamatkan janin juga adalah madharat. Madharat yang kedua jauh lebih besar daripada yang pertama. Kematian ibu akan membawa dampak yang tidak baik bagi keluarga yang ditinggalkannya. Oleh karenanya diperbolehkan melakukan aborsi dalam kondisi darurat seperti itu.
Penutup
Memperhatikan uraian dalam makalah ini, yaitu pandangan tarjih Muhammadiyah dalam bidang ibadah dan mu’amalah, ada segi-segi prinsip yang berbeda di antara keduanya, di mana dalam hal ibadah pandangan Muhammadiyah terlihat kaku dan tegas, dengan tidak mentolerir, atau berpegang kepada salah satu madzhab, tetapi hanya berpegang kepada al-Qur’an dan petunjuk Rasul-Nya. Ketegasan Muhammadiyah dalam bidang ibadah dilandasi dengan hasratnya yang kuat untuk menghindari perselisihan pendapat yang tidak pernah berkesudahan. Semestinyalah dalam masalah ibadah ini tidak akan terjadi perubahan, dengan berubahnya masa atau zaman. Shalat di masa Nabi, sama dengan shalat di masa sekarang, kecuali dalam hal-hal tertentu, itupun telah pula disyari’atkan. Jalan satu-satunya berpeganglah kepada madzhab yang satu, yaitu madzhab Rasulullah SAW.
Dalam hal-hal yang menyangkut mu’amalah duniawiyah lebih fleksibel, lebih lentur, bahkan bisa jadi pandangan Muhammadiyah yang sekarang belum tentu sama dengan pandangannya di hari sebelumnya atau di kemudian harinya. dalam hal ibadah pandangan Muhammadiyah terlihat kaku dan tegas, dengan tidak memtolerir, atau berpegang kepada salah satu madzhab, tetapi hanya berpegang kepada al-Qur’an dan petunjuk Rasul-Nya. Kelenturan Muhammadiyah dalam memahami persoalan mu’amalah, dikarenakan masalah mu’amalah terus berkembang sepanjang perkembangan masa atau zaman itu sendiri.
_________________________
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran al-Karim.
Bakry, M. Natsir, Peranan Lajnah Tarjih Muhammadiyah, Jakarta: C.V. Karya Indah, Cet. I, 1985
Berita Resmi Muhammadiyah, Nomor Khusus, “Tanfidz Keputusan Muktamar Tarjih Muammadiyah XXII”, P.P. Muhammadiyah, 1990
Dasuki, Hafizh dkk., Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: P.T. Intermasa, Cet. I, 1977
Djamil, Fathurrahman, Metode Ijtihad Majelis Tarjih Muhammadiyah, Jakarta: Logos Publishing House, Cet. I, 1990
Khalaf, Abd al-Wahhab, Khulashah Tarikh Tasyri’ al-Islamy, Jakarta: al-Majlis A’la al-Indonesia li al-Da’wah al-Islamiyyah, Cet. VIII, T.Th.
Muhammadiyah, Majlis Tarjih, “Pembinaan Hukum Fiqh di Bidang Muamalat”, Suara Muhammadiyah, I, 15 Juli 1965
Muhammadiyah, P.P., Himpunan Putusan Tarjih, Yogyakarta: Persatuan, Cet. III, T.Th.
Muslim, Shahih Muslim, T. Tempat: Dar al-Fikr, Juz II, T.Th.
Nasution, Harun, “Konsep Manusia dalam Islam dikaitkan dengan Hayat dan Maut”, dimuat dalam Lembaga Penelitian IAIN Jakarta, Kajian Islam tentang Berbagai Masalah Kontempor, Jakarta: IAIN, 1988
Rusyd, Ibn, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, T. Tempat: Dar al-Fikr, Juz I, T.Th.
Tamimy, Djindar dan Djarnawi Hadikusuma, Penjelasan Muqaddimah Anggaran Dasar dan Kepribadian Muhammadiyah, Yogyakarta: P.T. Persatuan, Cet. II, 1972
Majlis Tarjih Muhammadiyah, “Pembinaan Hukum Fiqh di Bidang Muamalat”, Suara Muhammadiyah, I, 15 Juli 1965, h. 31
Tim Penyusun, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Intermasa, 1977, Cet.I, h. 7
Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah, Jakarta: Logos Publishing House, 1995, Cet.I, h. 94, yang dikutip dari WHO (World Health Organization)..
DISKUSI: