Tubuhku Kuasaku (2)
Anisah Eka Nurfitria-Baru-baru ini sebuah kanal berita online VICE merilis berita tentang wawancara mereka ke salah satu klinik bernama Exit. Klinik tersebut ada di Swiss, dan merupakan klinik legal untuk orang-orang yang ingin dibantu mengakhiri hidupnya [1]. Dengan iuran sejumlah Rp.636.000 pertahun atau Rp.17,5 juta/ tahun, member Exit sudah mendapatkan fasilitas panduan untuk mengakhii hidupnya dengan bantuan profesional dan ahli.
Pemimpin Exit menyatakan bahwa, kebanyakan orang yang memilih matinya sendiri di Exit, mayoritas adalah orang-orang yang sakit, menderita kerusakan parah, dan memiliki penyakit yang tak tertahankan.
Di bagian sebelumnya artikel ini, saya sudah membahas tentang Kaidah Saltanat yang secara tekstual menyatakan bahwa manusia memiliki hak terhadap dirinya sendiri. Meski terdapat bantahan-bantahan lain, tapi apakah mungkin otoritas manusia terhadap tubuhnya bisa melegalkan euthanasia (permohonan bunuh diri) ?
Definisi Bunuh Diri
Bunuh diri dalam bahasa Inggris adalah Suicide, “sui” dalam bahasa latin adalah diri sedangkan “cide” artinya mati. Albert Camus tegas menyatakan bahwa sebenarnya hanya ada satu masalah falsafah yang benar-benar serius terkait bunuh diri. Menilai bahwa hidup ini layak atau tidak layak dijalani [2].
Orang yang melakukan tindakan bunuh diri, biasanya mendapat dorongan baik dari dalam maupun luar dirinya. Bunuh diri jika didefinisikan adalah perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran penuh dan bertujuan untuk mengakhiri hidup [3].
Adapun kecenderungan tersebut merupakan keinginan pribadi tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Mereka yang memilih membunuh dirinya sendiri, akan memilih waktu dan cara bagaimana mengakhiri hidupnya.
Negara-negara yang melegalkan praktek bunuh diri melalui Eutanasia
Di dunia ini terdapat beberapa negara yang melegalkan praktek klinik yang memenadu pasien yang hendak bunuh diri. Adapun syarat-syaratnya adalah seperti mental yang matang, tidak adanya paksaan dan menderita penyakit yang tak tertahankan.
Terdapat beberapa negara Eropa yang melegalkan praktek tersebut, seperti Swiss, Belanda, Belgia, Selandia Baru, Kanada dan lain sebagainya [4].
Vice sendiri merilis laporan Guardian yang menyatakan bahwa selama pandemi hampir satu orang dalam sepekan mengirimkan permohonan euthanasia kepada klinik di Swiss karena ilegalnya hal itu di Inggris.
Bunuh diri menurut pandangan Islam
Meski beberapa orang menggunakan kaidah Saltanat sebagai pembenaran atas otoritas mutlak manusia terhadap tubuhnya, dan membebaskan dirinya melakukan hal apapun atas tubuhnya seperti melakukan penyimpangan seksual bahkan membunuh dirinya sendiri.
Tentunya hal tersebut bertentangan dengan syariat agama karena Allah SWT dalam Al-Qur’an berfirman,
و لا تقتلوا انفسکم ، ان الله کان بکم رحیما
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.“
(Q.S Annisa: 29).
Dan juga ayat,
و لا تلقوا بایذیکم الی التهلكة
“Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri”
(Q.S Al-Baqarah : 195).
Ayat-ayat di atas merupakan ayat-ayat yang biasanya digunakan dalam pengharaman bunuh diri. Adapun kata ” انفس” disini memiliki 3 kemungkinan makna :
- Yang dimaksud dengan kata انفس di atas tidak ada kaitannya dengan diri dari manusia itu sendiri sebagaimana “و لا یقتل بعضکم بعضا” yang menunjukkan keharaman membunuh orang lain. Apa sebab yang menbuat anfus dimaknai sebagai orang lain? Karena dalam ajaran Islam, sesama muslim dianggap satu jiwa. Jadi jika satu terluka maka yang lain akan merasakan sakitnya.
- Sedangkan kemungkinan kedua adalah kalimat و لا تقتلوا انفسکم و لا تتلوا انفسکم بارتکاب الاثام, yakni dosa adalah penyebab dari hancurnya diri.
- Kemungkinan yang ketiga adalah larangan membunuh diri sendiri ketika marah [5]
Juga riwayat-riwayat lain yang melarang bunuh diri.
- Dari Abi Walad dari Imam Shadiq as,
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَکُمْ إنَّ اللّه َ کانَ بِکُمْ رَحیما، وَمَنْ یَفْعَلْ ذلک عُدْوانا وَظُلْما فَسَوْفَ نُصْلیهِ نارا
“Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, Sungguh Allah SWT Maha Pengasih. Barangsiapa yang melakukan hal tersebut dengan sengaja dan zalim, maka akan dimasukkan ke dalam neraka jahannam.” [6]
- Rasulullah bersabda,
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَی ءٍ مِنَ الدُّنیا عُذِّبَ بِهِ یَوْمَ الْقِیامةِ
“Barang siapa yang membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu yang ada di dunia, maka ia akan diazab dengan alat tersebut di hari kiamat. “ [7]
Kesimpulan
Dengan adanya ayat maupun riwayat di atas menunjukkan bahwa otoritas manusia terhadap dirinya sendiri sangatlah terbatas. Manusia hanyalah hamba Allah SWT, kepatuhan kepadaNya sifatnya mutlak. Otoritas manusia yang dijelaskan dalam kaidah saltanat dibatasi lagi oleh ayat-ayat dan riwayat yang melarang manusia melakukan praktek bunuh diri. Bahkan secara logika pun perbuatan bunuh diri merupakan perbuatan tercela, yang apabila dilakukan akan mendatangkan murka Allah SWT.
Adapun hidup adalah anugrah dari Allah SWT, maka sepahit apapun itu cobalah untuk tidak menyerah dan tetap berprasangka baik padaNya.
Di Indonesia sendiri telah banyak layanan-layanan konseling yang bisa diakses kapanpun ketika kita butuh teman untuk mencurahkan isi hati kita. Setidaknya hal itulah yang mungkin bisa mengurangi beban dalam diri.
Hubungi Hotline LISA Suicide Prevention Helpline +62 811 3855 472 jika sewaktu-waktu anda membutuhkannya.
Referensi :
- https://www.vice.com/id/article/5dgkwn/klinik-euthanasia-legal-di-swiss-membantu-orang-sakit-berat-mengakhiri-hidup
- http://etheses.uin-malang.ac.id/806/6/10410163%20Bab%202.pdf
- http://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/apa-itu-bunuh-diri-yang-orang-sering-tanyakan-tentang-bunuh-diri/
- https://www.cnnindonesia.com/internasional/20211208113845-134-731352/5-negara-yang-legalkan-praktik-eutanasia
- https://fazellankarani.com/persian/lessons/view/23930
- شیخ أبی یعقوب کلینی، الفروع من الکافی، الطبعة الثالثه، دارالکتب الاسلامیه، تهران، 1367 ه، ج7، ص45، باب من لاتجوز وصیته من البالغین، ح1؛ شیخ صدوق، من لا یحضره الفقیه، الطبعة الثانیه، جامعة المدرسین، 1404 ه، ج3،
- عبداللّه بن بهرام دارمی (م 255 ه)، سنن الدارمی، الطبعة الاعتدال، دمشق، ج2، ص192، باب التشدید علی من قتل نفسه؛ متقی هندی، کنز العمال، الطبعة الخامسة، مؤسسة الرسول، بیروت، 1405 ه، ج15، ص36، ح 39965.