AkhlakKajian

Ghasb Administratif: Mark Up Tipis, Dosa Serius

Annisa Eka Nurfitria, Lc, M.Sos- Dalam dinamika administrasi perusahaan modern, ada satu jenis pelanggaran yang sering luput dari perhatian karena bentuknya tampak rapi dan nilainya dianggap kecil: mark up biaya operasional. Di atas kertas, angka terlihat wajar; laporan terverifikasi; dan bukti transaksi lengkap. Namun di balik semua itu, ada kelebihan angka yang disengaja, ada nota yang ditulis bukan sesuai kenyataan, ada biaya perjalanan yang dinaikkan sedikit demi sedikit, hingga akhirnya menjadi kebiasaan. Inilah yang dalam fikih disebut sebagai ghasb administratif—penguasaan atas harta yang bukan hak secara diam-diam melalui celah prosedur dan kekuasaan kecil yang dipercayakan kepada kita.

Dalam realitas dunia kerja, tidak semua bentuk pelanggaran bersifat besar dan mencolok. Justru yang paling berbahaya sering kali datang dari tindakan-tindakan kecil yang dilakukan terus-menerus dan dianggap wajar. Salah satu contohnya adalah praktik penggelembungan anggaran atau mark up ringan yang dilakukan oleh karyawan terhadap dana operasional perusahaan, seperti biaya perjalanan dinas, pembelian alat tulis kantor, atau laporan pengeluaran kegiatan. Tindakan ini sering dikemas rapi: nota hotel dinaikkan, uang transport dilipatgandakan, makan siang fiktif dibuat seolah-olah bagian dari rapat. Hasilnya tampak sah di atas kertas, tapi sejatinya adalah bentuk korupsi kecil-kecilan yang diamini secara kolektif.

“Biasa aja, Bang. Semua juga ngelakuin,” begitu kata seorang pegawai muda saat ditanya soal uang dinas yang dimark-up. “Daripada capek bahas ini, mending kita pakai buat nambah pulsa,” sambungnya sambil tertawa. Ungkapan-ungkapan seperti ini terdengar ringan, tapi menunjukkan bahwa tindakan melanggar justru telah dinormalisasi. Celakanya, bukan cuma pelakunya yang merasa wajar, tapi kadang juga sistem dan lingkungan yang menutup mata. Atasan tahu, bawahan maklum, dan audit hanya jadi formalitas. Kebocoran demi kebocoran terus dibiarkan mengalir, asal tidak membuat gaduh.

Padahal, jika ditilik dari sisi etika, praktik semacam ini tetap merupakan pelanggaran serius. Karyawan menerima gaji atas dasar amanah. Setiap rupiah uang perusahaan yang dikelola dan dilaporkan membawa beban moral. Ketika seseorang sengaja melebihkan pengeluaran dalam laporan demi keuntungan pribadi, ia telah melakukan kebohongan administratif dan perampasan hak. “Hanya 200 ribu,” katanya. Tapi jika dilakukan 12 kali dalam setahun, oleh 50 orang, maka yang hilang bukan cuma uang, tapi juga nilai-nilai kejujuran dalam perusahaan.

Ayat dan Hadis: Kejujuran dalam Mengelola Harta

Dalam Islam, perilaku seperti ini sangat bertentangan dengan prinsip kejujuran dan tanggung jawab. Al-Qur’an secara tegas melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Sebagian orang membela diri dengan dalih “tuntutan hidup”, “gaji kecil”, atau “semua juga melakukannya.” Tapi sejatinya, itu bukan alasan, melainkan justifikasi. Kalau standar moral ditentukan oleh kondisi keuangan, lalu apa bedanya kita dengan pencuri yang berpendidikan? Rasulullah SAW telah mengingatkan:

“Sesungguhnya kehancuran umat sebelum kalian adalah karena apabila orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya. Namun jika orang lemah yang mencuri, mereka menghukumnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ada yang mungkin berpendapat: ini bukan korupsi, hanya “kompensasi tak tertulis.” Tapi apakah dosa bisa diukur dengan perjanjian diam-diam? Apakah nilai amanah bisa dikesampingkan hanya karena tidak ketahuan? Al-Qur’an mengingatkan:

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur.” (QS. At-Taubah: 119)

Dari sudut pandang fikih Islam mazhab Ahlulbait (Syiah Ja’fari), mengambil harta milik bersama umat—seperti anggaran perusahaan, dana publik, atau kas institusi—tanpa izin sah dari pemiliknya atau tanpa kejelasan syar’i termasuk ghasb (perampasan), dan hukumnya haram secara mutlak. Dalam Tahrir al-Wasilah karya Imam Khomeini dan Minhaj al-Shalihin karya Ayatullah Sistani, ditegaskan bahwa siapa pun yang mengambil harta orang lain secara tidak sah, maka ia wajib:

  1. Mengembalikan harta tersebut seutuhnya kepada pemiliknya (dalam hal ini perusahaan),
  2. Bertaubat secara sungguh-sungguh,
  3. Jika pemilik tidak diketahui secara spesifik, maka dana itu wajib disalurkan kepada fakir miskin atau atas izin wakil wali faqih.

Perbuatan semacam ini juga termasuk dalam kategori khiyanah (pengkhianatan amanah) yang disebutkan dalam Al-Kāfī bahwa: “Tidak ada keimanan bagi orang yang tidak bisa dipercaya” (Imam Ja‘far Shadiq a.s.). Maka walaupun jumlah yang diambil tampak kecil, statusnya tetap haram, dan wajib diperlakukan sebagaimana pencurian.

Budaya mark up ini bukan hanya soal angka, tapi soal akhlak. Jika terus dibiarkan, ia akan menjadi tradisi gelap yang diwariskan dari satu generasi pegawai ke generasi berikutnya. Pegawai baru belajar bahwa “laporan yang baik bukan yang sesuai realita, tapi yang aman dari pemeriksaan.” Maka integritas pun perlahan terkikis, dan kejujuran menjadi barang langka yang hanya ditemukan dalam seminar etika atau khutbah Jumat.

Perusahaan yang ingin sehat harus berani menertibkan dari hal kecil. Mulai dari disiplin pelaporan, transparansi anggaran, hingga keberanian menindak yang menyimpang meskipun hanya ratusan ribu. Sistem perlu diperkuat, tapi lebih penting lagi: nurani karyawan perlu dihidupkan. Mereka yang tetap jujur meski punya celah untuk curang adalah penjaga marwah perusahaan. Mereka mungkin tidak populer, tapi merekalah yang membuat perusahaan layak dipercaya.

Di tengah tekanan ekonomi, target kerja, dan budaya permisif, jujur mungkin terasa seperti keputusan yang “tidak menguntungkan.” Tapi di hadapan Allah, itulah kemenangan yang sebenarnya. Rezeki yang bersih bukan hanya menyenangkan saat diterima, tapi juga menyelamatkan saat dipertanggungjawabkan. Rezeki yang berasal dari nota palsu mungkin bisa beli makan enak, tapi tidak akan bisa membeli ketenangan hati.

Mark up memang tipis. Tapi dosanya tebal.

Referensi

  1. Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Baqarah: 188; QS. At-Taubah: 119
  2. Al-Kulaini, Muhammad bin Ya‘qub. Al-Kāfī, Jilid 2, Kitab al-‘Iman wa al-Kufr, bab al-Khiyanah
  3. Rasulullah SAW dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim, tentang keadilan dalam hukuman dan larangan menipu umat
  4. Imam Khomeini. Tahrir al-Wasilah, Jilid 2, Bab Ghasb
  5. Ayatullah al-‘Uzma Sayyid Ali al-Sistani. Minhaj al-Shalihin, Masā’il Fiqhiyah tentang khiyanah, ghasb, dan harta yang diambil tanpa izin
  6. Management Accounting Quarterly, Spring 2013, Vol. 14, No. 3: Walker, Kenton B. & Fleischman, Gary M., “Toeing the Line: The Ethics of Manipulating Budgets and Earnings”

+ posts

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button