Dalil Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Dengan berbagai ungkapan Alquran dan sunnah menyerukan amar ma’ruf nahi munkar. Di antaranya, Allah swt berfirman (QS: Al Imran 104 dan 110):
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَ يَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَ أُولئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَ تَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَ لَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتابِ لَكانَ خَيْراً لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَ أَكْثَرُهُمُ الْفاسِقُونَ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Seandainya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”
Rasulullah saw bersabda: Umatku senantiasa dalam kebaikan selama diperintah (mengerjakan) yang maruf dan dilarang (melakukan) yang munkar; dan saling membantu dalam kebaikan serta ketakwaan. Apabila mereka tidak berbuat demikian niscaya tercabutlah keberkahan-keberkahan dari diri mereka. Sebagian mereka dikuasai oleh sebagian yang lain. Tak ada seorang penolong bagi mereka di bumi maupun di langit. (al-Muqniah 808; al-Tahdzib al-Ahkam 6/181, hadis 373)
Imam Ali setelah menyampaikan kalimat-kalimat hamdalah, berkata: Telah binasa orang-orang sebelum kalian setelah mereka berbuat kemaksiatan-kemaksiatan, dan tidak cegah oleh ulama dan para pemuka agama mereka. Ketika mereka terus-terusan dalam kemaksiatan tanpa dicegah oleh ulama dan para pemuka agama mereka, turun azab dan bencana (sebagai akibatnya) kepada mereka. Oleh karena itu, laksanakanlah amar ma`ruf nahi munkar! Ketahuilah bahwa amar ma`ruf nahi munkar tidak akan menghampiri ajal dan tidak akan memutus rezki. (al-Kafi 5/75, hadis 6)
Wajib Aqli, ataukah Syari?
Almarhum Imam Khomeini dalam risalah amaliyahnya (Tahrir al-Wasilah, masalah 1) menerangkan: Amar maruf nahi munkar… apa yang wajib secara akal atau syariat, maka amar maruf adalah wajib, dan yang haram (atau buruk) secara akal atau syariat, maka nahi munkar adalah wajib…”
Kewajiban ini selain berdasarkan ayat-ayat dan riwayat-riwayat yang terkait, juga berdasarkan ijma. Di kalangan ulama terjadi pembicaraan bahwa: apakah kewajiban amar maruf nahi munkar adalah aqli (rasional) -yang didukung oleh syariat, ataukah syari (secara syariat) saja?
Sebagian berpendapat, bahwa kewajiban ini adalah bagian dari independensi rasional dan tidak memerlukan keterangan dari syariat. Mungkin yang dimaksud bahwa manfaat dari apa yang diserukan syariat terkait kewajiban ini adalah mengingkatkan manusia akan perkara yang diwajibkan oleh akal ini. Sedangkan sebagian lainnya berpendapat sebaliknya, bahwa kewajiban ini bersifat syari. Sebagaimana pandangan Shahibul Jawahir bahwa: akal tidak menjangkau buruknya hal meninggalkan perkara ini, yang berakibat hukuman ukhrawi.
Dari penjelasan Almarhum Ayatullah Fadhil Lankarani, yang dapat saya pahami bahwa bagaimanapun, kedua pendapat tersebut sepakat bahwa kewajiban amar maruf nahi munkar adalah syari.
Wajib Aini, ataukah Kifa`i?
Pendapat terkuat ialah bahwa kewajiban ini adalah kifai. Sekiranya dilaksanakan oleh seseorang menjadi cukup terlaksana- maka gugurlah bagi yang lain. Jika tak ada seorangpun yang melakukannya, maka semua orang yang memenuhi persyaratan- telah meninggalkan kewajiban ini.
Wajib kifa`i ialah apabila satu orang melakukannya, maka kewajiban ini gugur bagi yang lain. Sedangkan wajib aini, dengan dilaksanakan oleh satu orang, tidak menggugurkan kewajiban ini bagi orang lain. Mengenai hal ini, apakah amar maruf nahi munkar merupakan kewajiban kifai, ataukah aini, juga ada dua pendapat:
1-Yang berpendapat aini, alasannya:
Pertama, keainian adalah dasar utama bila pilihannya: aini ataukah kifa`i?
Kedua, amar maruf nahi munkar digolongkan dalam perkara-perkara yang jelas dalam agama, yang semuanya merupakan kewajiban aini seperti shalat, zakat dan lainnya.
Ketiga, ketampakan riwayat-riwayat yang terkait.
2-Tetapi yang berpendapat kifai, salah satu alasannya ialah firman Allah: وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ ; bahwa “min” di sini menunjukkan sebagian (di antara kalian). Mengenai tafsir ayat ini, dengan sebuah riwayat bahwa Imam Shadiq ditanya tentang amar ma’ruf nahi munkar, apakah wajib bagi umat seluruhnya?
Beliau menjawab, Wajib bagi yang kuat (mampu), yang ditaati, yang berilmu amar maruf nahi munkar. Bukan bagi yang lemah, yang tidak menunjuki sebuah jalan kemana-dari mana? Ia mengatakan dari kebenaran ke kebatilan!. Dalil atas demikian adalah firman Allah (QS: Al Imran 104)..
Referensi:
Tafshil Syariah fi Syarh Tahrir al-Wasilah