BERITAFiqihKajian

Prosesi Pemakaman Sayyid Hassan Nasrallah dan Hukum Memindahkan Jenazah

Islam adalah agama yang sempurna dan universal, mencakup seluruh kebutuhan materi dan spiritual manusia sejak lahir hingga meninggal dunia, bahkan setelah kematiannya. Salah satunya adalah hukum terkait  orang yang telah meninggal, yang mencakup tata cara pemakaman hingga bagaimana memperlakukan jasad dan aturan tentang pembongkaran kuburan.

Dalam hukum Islam, menjaga kehormatan orang yang telah meninggal, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk anak-anak dan bahkan orang yang tidak waras, sangat ditekankan. Oleh karena itu, menggali dan membongkar kuburan yang menyebabkan jasad mayit yang telah membusuk terlihat dianggap sebagai penghinaan dan pelanggaran terhadap kehormatannya. Untuk itu, berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, tindakan ini diharamkan.

Baru-baru ini ramai diberitakan mengenai prosesi pemakaman ikon perlawanan Lebanon dan Islam, Sayyid Hassan Nasrallah (Mantan Sekjen Hizbullah di Lebanon) yang gugur sebagai syahid dalam serangan udara Israel di kawasan Dahiyeh pada 28 September 2024, karena gigih memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan tanah airnya dari penjajahan Israel. Diprediksikan, para pelayat yang datang untuk memberikan penghormatan kepada para pemimpin perlawanan Lebanon mencapai sekitar 1,4 juta orang, termasuk pelayat dari hampir 80 negara di bawah teror jet tempur Israel yang menyerang wilayah Lebanon Timur.

Namun, banyak pertanyaan yang muncul mengapa setelah sekian lama meninggal, baru dilakukan prosesi pemakaman Sayyid Hasan Nasrallah, sedangkan dalam hukum fikih disunnahkan untuk segera menguburkan jenazah.

Hukum Membongkar Kuburan dan Memindahkan Jenazah

Terkait hukum membongkar kuburan dan memindahkan jenazah menurut Ayatullah Sayyid Ali Khamene`i (Rahbar) adalah sebagai berikut;

Membongkar kuburan untuk dipindahkan ke tempat selain makam suci (Masyahid Musyarrafah) tidak diperbolehkan. Jika pemindahan ke makam suci dilakukan tanpa ada wasiat sebelumnya, maka hal ini menjadi bermasalah. Namun, jika mayit telah berwasiat agar dikuburkan di makam suci, tetapi karena lupa, ketidaktahuan, atau pelanggaran terhadap wasiat tersebut ia dikuburkan di tempat lain, maka diperbolehkan membongkar kuburan dan memindahkannya ke makam suci. Dengan syarat jasadnya belum mengalami perubahan dan tidak akan berubah hingga pemakaman ulang, sehingga tidak menimbulkan penghinaan terhadap mayit atau menyakiti pihak keluarga yang masih hidup.

Mengambil gambar jenazah yang telah dikuburkan tanpa menggali atau membongkar kuburan serta tanpa menampakkan jenazah, tidak dianggap sebagai pembongkaran kuburan.

Membongkar kuburan seorang Muslim tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti:

  1. Jika Jenazah Dikuburkan di Tanah Ghasab
    Jika jenazah dikuburkan di tanah yang bukan haknya, dan pemiliknya tidak merelakan, maka jenazah boleh dipindahkan.
  2. Jika Kain Kafan atau Barang yang Dikuburkan Bersama Jenazah Bersifat Ghasab
    Jika barang-barang tersebut digunakan tanpa izin pemiliknya, dan pemiliknya tidak mengikhlaskannya, maka kuburan boleh dibongkar.
  3. Jika Pemakaman Tidak Sesuai Syariat
    Jika jenazah tidak dimandikan, dikafani, atau dikuburkan menghadap kiblat sebagaimana mestinya, maka pemindahan diperbolehkan selama tidak menimbulkan penghinaan terhadap jenazah.
  4. Untuk Kebutuhan Mendesak dan Darurat
    Misalnya, jika ada bukti hukum yang membutuhkan pemeriksaan jasad atau jika seorang wanita hamil yang telah dikubur ternyata masih membawa bayi hidup dalam rahimnya.
  5. Jika Jenazah Dikuburkan di Tempat yang Tidak Layak
    Seperti di area non-Muslim atau tempat yang dianggap menghina kehormatan mayit.
  6. Jika Tulang Jasad Telah Menjadi Tanah
    Dalam kondisi ini, penggalian tidak lagi dianggap sebagai penghinaan terhadap jenazah.

Mengapa Pemakaman Sayyid Hassan Nasrallah Ditunda?

Apa yang terjadi di Lebanon berkenaan dengan prosesi pemakaman Sayyid Hassan Nasrallah adalah salah satu kasus yang diperbolehkan terkait hukum ini. Jenazah Sayyid Hassan Nasrallah dimakamkan di lokasi tertentu untuk beberapa waktu seperti pemakaman pada umumnya, dan kemudian dipindahkan pada Minggu (23/2/2025) dan dimakamkan secara permanen. Seperti halnya dahulu Syeikh Mufid yang awalnya dimakamkan di Baghdad kemudian dipindahkan ke Najaf merupakan salah satu contohnya dalam sejarah

Dalam keadaan darurat seperti perang, otoritas keagamaan dapat memberikan izin untuk pemakaman sementara, dengan catatan semua syarat syariat tetap dipenuhi dan tidak ada unsur penghinaan terhadap jenazah.

Pemakaman dilakukan dalam keadaan dimana beliau tidak memungkinkan untuk dimakamkan di tempat permanen, mengingat kondisi perang kala itu. Maka dengan izin otoritas keagamaan, beliau dimakamkan sementara di suatu tempat sampai pada saat keadaan memungkinkan setelah perang berhenti, beliau dipindahkan ke tempat yang dikehendaki dan dimakamkan secara permanen di sana.

Alih bahasa oleh Ali ZA   Sumber: https://www.leader.ir/fa/book/173?sn=29582

 

+ posts

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button