Jihad: Perang dengan Siapa? (2)
Di pembahasan lalu telah disampaikan dua penafsiran mengenai Ahlulikitab yang disebutkan dalam QS: at-Taubah 29:
قاتِلُوا الَّذينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ ما حَرَّمَ اللهُ وَ رَسُولُهُ وَلا يَدينُونَ دينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذينَ أُوتُوا الْكِتابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَ هُمْ صاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang telah diberikan al-Kitab yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian, yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk.”
Yang pertama mengatakan, semua Ahlulkitab diperangi. Karena kata “rasûl” dalam ayat tersebut adalah Rasulullah saw, dan “dîn al-haqq” (agama yang benar) adalah agama zaman ini.
Sedangkan yang kedua mengatakan, Ahlulkitab terbagi dua golongan:
1-Yang keimanannya tidak menyimpang.
2-Yang keimanannya menyimpang meskipun disebut Ahlulkitab. Golongan inilah yang diperangi.
Permasalahan Terkait Perang
Banyak masalah lainnya seputar jihad dan perang, di antaranya:
1-Kata “jizyah” (pajak) dalam ayat tersebut bahwa mereka akan diperangi sampai mereka mau bayar pajak. Artinya, mereka diberikan pilihan; memeluk Islam atau membayar pajak. Alquran tidak membedakan antara Ahlulkitab dan musyrikin penyembah berhala. Tetapi tidak mengatakan “perangi musyrikin sampai mereka membayar pajak..”, yang telah ia katakan begitu mengenai Ahlulkitab. Lalu, apa falsafah dari jizyah? Apa yang mendasari hukumnya bahwa Islam memperkenankan bahkan mengharuskan perang dengan para pemeluk agama lain, sampai mereka masuk Islam atau membayar pajak? Alhasil ini adalah pembebanan; akidah atau uang!
2-Kata “shâghirûn” (mereka menjadi kecil), apakah maknanya adalah mereka menjadi tunduk terhadap kekuasaan muslimin, ataukah Islam mempunyai maksud lain?
Sebagian meyakini bahwa pada dasarnya di dalam agama tak ada jihad dan perintah perang, karena perang itu sesuatu yang buruk. Agama itu anti perang, bukan membuat hukum perang. Agama (selain ushul) terdiri dari furu’ (yang disebutkan ada sepuluh macam cabang) salah satunya adalah jihad, yang karenanya kaum Nasrani menyerukan anti Islam.
Mereka mengatakan bahwa jihad dalam Islam itu mengusung akidah dikarenakan agama ini membentuk (atau dibentuk oleh) kekuasaan. Juga bahwa jihad berseberangan dengan sebuah dasar umum dalam HAM yang disebut kebebasan berkeyakinan.
3-Dalam hukum Jihad, Islam memandang beda antara musyrik dan non musyrik, bahwa hidup (berdampingan) dengan musyrik dibatasi (sampai batas tidak dibolehkan), sedangkan dengan non musyrik (yakni, yang bertauhid) dibolehkan. Lalu, apakah Islam juga membedakan antara Jazirah Arab dan selainnya? Artinya ia telah memilih Jazirah Arab sebagai pusat utama di dalamnya menolak musyrik dan Ahlulkitab. Apakah dibedakan mereka ini jika berada di luar wilayah itu?
Tak diragukan adanya perbedaan antara Mekah dan selainnya, bahwa dalam ayat sebelumnya:
إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرامَ بَعْدَ عامِهِمْ هذا
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS: at-Taubah 28)
4-Jika muslimin dapat mengadakan perjanjian dengan kaum musyrik, lalu apakah perjanjian itu akan atau harus dihormati, ataukah tidak?
5-Ketika perang disyariatkan, perang bagaimanakah yang dibolehkan dan yang tidak, dalam arti membunuh secara massal, termasuk orang-orang yang tak bersenjata, seperti para wanita lanjut usia, anak-anak dan para pekerja biasa?
Motif-motif Perang
Sebagian mengatakan tidak benar bahwa ada hukum perang di dalam teks agama. Karena perang itu buruk, sementara agama menentang keburukan. Agama itu pro perdamaian, dan sama sekali tidak membolehkan perang. Inilah yang diserukan oleh kaum Nasrani. Lantas, apakah perang itu mutlak buruk, sekalipun dalam membela kebenaran atau melawan keburukan?
Harus dikaji, untuk apa berperang, atau apa tujuannya? Terkadang perang adalah invasi; satu orang atau bangsa merampas hak-hak seperti seperti tanah atau kekayaan orang lain. Atau motifnya adalah demi tahta atau ras yang diunggulkan untuk menjadi yang berkuasa. Jelas semua ini adalah tujuan yang salah, dan perang di dalamnya adalah buruk. Namun, bagaimana dengan perang di dalam melawan semua itu?
Jika tidak memerangi orang yang menyerang kita dan kita tidak membela diri, hal ini bukanlah suluh, melainkan adalah tunduk padanya.
Tak mungkin kita akan mengatakan: karena kita pro suluh lantas kita anti perang sama sekali, dalam arti bahwa kita memilih tunduk dan hina.
Referensi;
Jihad/Syahid Mutahari