Silabus Dakwah Ahlul Bait
Modul Dakwah AB
LATAR BELAKANG
• Sejarah Perkembangan AB di Indonesia I
- Mazhab AB sangat multidimensional, dan jika tidak disusun subjek-subjeknya dengan semestinya, bisa menjadi kekacauan pemikiran.
- Para juru dakwah berasal dari kecenderungan pemikiran yang berbeda-beda dan mendapat kepuasan pemikiran dari AB tentang apa yang mereka anggap penting.
- Mereka kemudian menjadi juru dakwah mengatas-namakan Mazhab syi’ah tentu dengan ‘warna’ yang berbeda.
- Mereka tertuntut untuk sesegera mungkin mendakwahkan mazhab AB yang merupakan tren pemikiran saat itu. Semangat itu juga dilanjutkan oleh para pengikut sebagai keapanjangannya.
- Di saat tekanan terhadap AB berkurang, kesolidan barisan menjadi berkurang dan perbedaan-perbedaan di bawah sadar ini muncul ke permukaan.
- Perkembangan sporadis semacam ini berlanjut selama lebih dari dua dekade menyebabkan menguatnya ‘warna-warna’ pemikiran AB dan melemahnya dasar-dasar Mazhab AB yang sebenarnya
- Terjadilah dengan sendirinya fanatisme terhadap corak tertentu yang dianggap sebagai yang terpenting (paling maslahat) dari Mazhab AB
- Perlahan-lahan keterikatan antar jemaah AB melemah dengan hilangnya rasa memiliki kepentingan bersama yang riil.
- Hal itu diganti dengan semangat aktifitas individual atau berkelompok yang kurang efektif dan mengena.
- Menguasai Materi Dakwah secara maksimal
- Mampu membedakan tema fundamental dan non fundamental
- Lulus tes yang akan ditentukan konsepnya
- Memiliki potensi berpikir secara logis (potensi intelektual)
- Bebas dari persoalan psikologis-etis
- Siap untuk dilatih (dijadikan sasaran dakwah)
- Dasar-dasar Agama yang telah disusun dalam modul Dakwah AB
- Wawasan Umum (Know How) tentang berbagai tema penunjang dasar-dasar agama dalam modul Dakwah AB
- Metode Eksplanatif (Manhaj Bayani)
- Metode Demonstratif (Manhaj Burhani)
- Metode Dialektik (Manhaj Jadali)
- Metode Mistik (Manhaj Irfani)
- Tempat
- Dana
- Logistik
- Memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada perkembangan dakwah AB di Indonesia, FAJAR Jatim pada tahun 2000 menggagas penyusunan modul dakwah yang komprehensif berjudul ‘Islam Komprehensif’ yang disusun oleh Ust. Muhsin Labib. Namun sayangnya rencana itu tidak mendapat respon secara nasional
- Pada tahun 2003 HPI (Himpunan Pelajar Indonesia) di Qom Iran mengajukan rencana penyusunan modul dakwah nasional AB kepada MAjma’ Jahani Ahlulbayt (Ahlulbayt World Assembly) yang tidak juga mendapat respons yang memadai
- Dewan strategis Silatnas II pada tahun 2006 membahas kembali rencana ini dan memcapai kata sepakat umtuk segera dibentuk sebuah modul dakwah AB secara nasional yang disepakati lebih dari 60 yayasan AB di Indonesia
- Dewan yang terdiri dari wakil-wakil daerah tersebut mempercayakan kepada saya untuk membentuk modul itu dan setelah diloka-karyakan dan diuji disahkan sebagai modul dakwah AB Indonesia.
- Pembentukan modul bertujuan meluruskan pemahaman tentang Mazhab AB secara internal maupun eksternal
- Mengembalikan yang pokok dari ajaran AB menjadi pokok dan yang tidak pokok pada tempatnya.
- Mengupayakan dasar munculnya rasa kepentingan bersama yang riil di antara para pengikut AB di Indonesia
- Mewujudkan kesadaran tahap dini di antara masyarakat AB tentang yang prinsip dan yang bukan dari ajaran AB. Itu akan memberi kesempatan bagi mereka untuk mengantisipasi penyelewengan baik dari kalangan grass root atau elit.
- Mengurangi kesetiaan dan loyalitas kepada tokoh dan lebih mengarahkan mereka kepada loyalitas terhadap ajaran mazhab
- Lebih terjaga dari dampak buruk konflik antar-pribadi atau golongan yang tidak prinsipal
- Tidak risih atau acuh terhadap konflik yang memang berdasarkan antisipasi penyelewengan dalam ajaran AB
- Membekali pemahaman agama yang menyeluruh untuk anggota masyarakat AB untuk melanjutkan kehidupan dan mengemban tugas individual dan sosial di bidang masing-masing.
- Peserta
- Semua pribadi aqil baligh yang mengakui kebenaran Mazhab AB di Indonesia menjadi peserta modul dakwah ini.
- Para peserta kemudian mengikuti modul dakwah ini dengan melalui tiga tahapan mendasar, menengah dan lanjutan.
- Hanya yang dapat melalui tahapan sebelumnya dengan sukses dapat menjadi peserta pada tahap selanjutnya
- Konsepsi
- Prinsip dalam agama disepakati oleh semua kalangan terletak pada Akidah, Syariah dan Akhlak
- Modul dirancang berdasarkan trilogi di atas
- Sebagaimana diketahui, modul tidak menyajikan paket lengkap ajaran AB, akan tetapi menyediakan dasar-dasar penting yang harus dimengerti oleh masyarakat AB.
- Berdasarkan pengalaman, hampir semua pribadi yang telah dijumpai belum sepenuhnya dasar-dasar ajaran AB tersekesaikan di benak mereka sebagaimana harusnya dan itu tidak berarti yang bukan dasar tidak mereka ketahui. Banyak yang diketahui tetapi sebagian dari yang mendasar tetap tidak diketahui.
- Oleh sebab itu, sejarah, tafsir, hadis, filsafat, Irfan, usulfiqh dan masalah-masalah kontemporer tidak akan dicakup oleh modul melainkan yang diperlukan oleh materi-materi di atas.
- Konsepsi
- Pada saat yang sama modul tidak juga menyinggung masalah-masalah tertentu di akidah, syariah maupun akhlak yang:
- Tidak banyak dampaknya
- Masih diperdebatkan
- Berat untuk dimengerti
- Bukan merupakan masalah komunal dan hanya individual
- Konsepsi Akidah
- Isi
- Ketuhanan 16 jam
- Keberadaan Tuhan dengan Burhan Nadhm
- KeEsaan Tuhan
- Sifat-sifat Tuhan (Dzatiy/fi’liy)
- Jabr dan Tafwidh (metode sederhana)
- Qodho dan Qadar
- Keadilan Ilahi
- Faktor menafikan Tuhan
- Konsepsi Akidah
- Isi (Tahap Mendasar) 16 jaM
- Keharusan diutusnya nabi
- Kemaksuman nabi
- Dosa para nabi
- Metode mengenali nabi
- Nabi terakhir
- Islam universal dan abadi
- Keharusan adanya Imam
- Penunjukan imam
- Aimmah dan sekilas Siroh mereka
- Pendahuluan
- Ruh manusia dan ma’ad
- Pembuktian adanya ma’ad
- Ciri alam akhirat
- Kiamat
- Hubungan antara dunia dan akhirat
- Iman dan kufur
- Syafaat
- Membahas
- Siapa yang harus ditaqlidi
- Tugas dan hak Marja’
- Tugas dan hak muqallid
- Konsepsi Syariah
- Isi (Tahap Mendasar) 16 jam
- Taharah (bersuci)
- Membahas
AREA CAKUPAN
- KONSEPSI DAKWAH
- ISI DAN TAHAPAN DASAR 16 JAM
- TAHARAH BERSUCI
- MEMBAHAS
Kd: mengenali jenis-jenis air
I: dapat menyebut tiga jenis air kurr
» Bersuci dari khabas
Kd: mampu mensucikan berbagai benda najis
I: mendemonstrasikan pensucian dari khabas
» Najis
Kd: mengenali a’yanun najisah
I: menyebutkan sejumlah ainun najis
» Hal-hal yang mensucikan
Kd: mengenali hal-hal yang dapat mensucikan najis selain air
I: menyebutkan tiga penyuci dan obyeknya.
» Wudhu
Kd: Memahami hal-hal yang wajib dalam wudhu
I: Mampu meragakan wudhu
» Tayamum
Kd: Memahami hal-hal yang wajib dalam tayamum
I: Mampu meragakan tayamum
» Mandi
Kd: Memahami hal-hal yang wajib dalam mandi
I: Mampu meragakan mandi
» Jinabah
Kd: Memahami penyebab dan hukum jinabah
I: menyebutkan dua penyebab jinabah
AREA CAKUPAN
- Konsepsi Syariah
- Isi (Tahap Mendasar) 10 jam
- Fikih wanita
» Membahas
» Haid
Kd: memahami kondisi haid, ciri-ciri darah dan hukum-hukum seorang ha’id
I: mampu menjawab tiga pertanyaan seputar itu.
» Istihadah
Kd: mampu membedakan haid dan istihadah dan memahami hukum-hukumnya
I: menjawab pertanyaan seputar itu
» Nifas
Kd: Memahami batas nifas dan mengetahui hukum-hukumnya
I: menjawab pertanyaan seputar itu.
AREA CAKUPAN
- Konsepsi Syariah
- Isi (Tahap Mendasar) 12 jam
- Fikih kematian
– Membahas
» Muhtadhar
Kd: memahami ritual untuk muhtadhar
I: dapat meragakan ritual muhtadhar
» Mandi menyentuh jenazah
Kd: memahami kewajiban mandi jika menyentuh jenazah
I: menyebutkan syarat-syaratnya
» Mandi jenazah
Kd: mampu memahami aturan dan melaksanakan ritual mandi jenazah dengan baik
I: mampu menjalani simulasi mandi jenazah dengan baik
» Hunut
Kd: mengenali prosesi hunuth
I: mampu menjalani simulasi hunuth
» Kafan
Kd: mengenali tiga jenis kafan dan mampu melaksanakan ritual kafan
I: mampu menjalankan simulasi mengafani jenazah.
» Shalat jenazah
Kd: memahami tata cara shalat jenazah
I: mampu melaksanakan simulasi shalat jenazah
» Penguburan
Kd: memahami tata cara penguburan
I: mampu melaksanakan simulasi penguburan.
» Wasiat
Kd: memahami ketentuan dan batasan wasiat.
I: menjawab pertanyaan seputar itu.
AREA CAKUPAN
- Konsepsi Syariah
- Isi (Tahap Mendasar) 20 jam
- Shalat
– Membahas
» Shalat wajib
Kd: dapat membedakan shalat yang wajib dari yang mustahab
I: dapat menjawab pertanyaan seputar itu.
» syarat-syarat shalat
kd: memahami waktu, kiblat, kesucian dalam shalat, tempat shalat, syarat busana.
I: mampu menjawab pertanyaan seputar itu.
» Yang wajib dalam shalat
Kd: mengenali bagian wajib shalat dari yang mustahab
I: mampu melaksanakan simulasi bagian wajib shalat
» Hal yang membatalkan shalat
Kd: mengenali hal-hal yang membatalkan shalat.
I: menjawab pertanyaan seputar itu.
» Hukum keraguan dalam shalat
Kd: mengenali jenis-jenis karaguan dan hukum-hukumnya.
I: menjawab pertanyaan seputar itu.
» Shalat musafir
Kd: membedakan makna musafir, muqim dan muwathin dan qashar.
I: menjawab pertanyaan seputar itu.
» Shalat qadha
Kd: memahami ketentuan shalat qadha
I: menjawab pertanyaan seputar itu.
» Shalat Ayat
Kd: bisa melaksanakan shalat ayat.
I: melakukan simulasi shalat ayat.
» Shalat jamaah
Kd: memahami syarat-syarat berjamaah, imam dan makmum serta tugas mereka.
I: melaksanakan simulasi shalat jamaah
AREA CAKUPAN
- Konsepsi Syariah
- Isi (Tahap Mendasar) 10 jam
- Puasa
» Membahas
» Syarat kewajiban puasa
Kd: memahami syarat-syarat kewajiban puasa
I: menjawab pertanyaan seputar itu.
» Hal yang membatalkan puasa
Kd: mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa dan hukum seputar itu
I: menjawab pertanyaan seputar itu.
» Qadha dan kaffarah
Kd: mengetahui kondisi wajib qadha dan wajib qadha dan kaffarah puasa.
I: menjawab pertanyaan seputar itu.
» Puasa musafir
Kd: mengetahui bagaimana menjaga puasa saat musafir.
I: menjawab pertanyaan seputar itu.
» Pembuktian awal bulan
Kd: memahami bagaimana membuktikan awal bulan Ramadhan
I: menjawab pertanyaan seputar itu.
» Puasa yang haram dan makruh
Kd: mengetahui hari-hari diharamkan dan dimakruhkan berpuasa
I: menjawab pertanyaan seputar itu.
AREA CAKUPAN
- Konsepsi Syariah
- Isi (Tahap Mendasar) 20 jam
- Fikih harta
– Membahas
»Khumus penghasilan
Kd: memahami tata cara mengeluarkan khumus penghasilan
I: menjawab pertanyaan seputar itu.
» Kegunaan khumus
Kd: memahami tiga jatah khumus dan penyerahannya
I: menjawab pertanyaan seputar itu.
» Zakat fitrah
Kd: memahami kewajiban, ukuran dan saat mengeluarkan zakat fitrah
I: menjawab pertanyaan seputar itu.
» Kegunaan zakat fitrah
Kd: memahami kepada siapa zakat fitrah dapat diberikan
I: menjawab pertanyaan seputar itu.
» Nadzar & Sumpah
Kd: memahami bagaimana menetapkan sebuah nadzar dan sumpah
I: menjawab pertanyaan seputar itu.
AREA CAKUPAN
- Konsepsi Syariah
- Isi (Tahap Mendasar) 20 jam
- Manasik Haji
» Membahas
» Bagian-bagian Umrah Tamattu’
- Kd: memahami Ihram, tawaf, shalat tawaf, sa’i dan taqsir, pelanggaran yang berkaffarah dan hukum masing-masing.
- I: mampu melaksanakan simulasi umrah dan menjawab pertanyaan seputar itu
Kd: memahami wukuf, Ramyi, kurban, tawaf nisa, bermalam di Mina.
I: mampu melaksanakan simulasi haji dan menjawab pertanyaan
AREA CAKUPAN
- Konsepsi Syariah
- Isi (Tahap Mendasar) 16 jam
- Fikih transaksi
» Membahas
» Transaksi yang tidak sah
» Kd: memahami tolok ukur kesahihan transaksi
» I: mampu membedakan transaksi yang sah di antara pilihan-pilihan yang diberikan.
» Syarat-syarat pembeli dan penjual
» Kd: memahami rinci masalah seputar syarat-syarat penjual dan pembeli.
» I: dapat menjawab pertanyaan seputar itu.
» Syarat komoditas
» Kd: memahami syarat yang harus ada pada komoditas transaksi.
» I: dapat menjawab pertanyaan seputar itu.
» Hak menggagalkan
» Kd: memahami kapan hak menggagalkan tertetapkan bagi penjual dan pembeli.
» I: dapat menjawab pertanyaan seputar itu.
» Hak syuf’ah
» Kd: Memahami masalah hak syuf’ah dan syarat-syaratnya.
» I: dapat menjawab pertanyaan seputar itu.
» Kerjasama
» Sewa
» Investasi
» Perwakilan
» Hutang
» Gadai
» Jaminan
» Pinjaman
» Hadiah
AREA CAKUPAN
- Konsepsi Syariah
- Isi (Tahap Mendasar) 16 jam
- Fikih keluarga
» Membahas
» Nikah permanen
» Nikah berjangka
» Hukum melihat
» Hukum menyusui
» Talak dan jenis-jenisnya
» iddah
AREA CAKUPAN
- Konsepsi Syariah
- Isi (Tahap Mendasar) 10 jam
- Fikih makan dan minum
» Membahas
» Penyembelihan
» Binatang haram
» Anggota tubuh yang haram dari binatang halal
AREA CAKUPAN
- Konsepsi Syariah
- Isi (Tahap Mendasar) 12 jam
- Fikih warisan
» Membahas
» Kelompok pertama
» Kelompok kedua
» Kelompok ketiga
» Suami istri
AREA CAKUPAN
- Konsepsi Syariah
- Isi (Tahap Mendasar) 10 jam
- Fikih sosial
» Membahas
» Ghasab
» Amr ma’ruf nahi munkar
» Bertahan
AREA CAKUPAN
- Konsepsi Syariah
- Isi (Tahap Mendasar) 16 jam
- Fikih kontemporer
– Membahas
» Bank
» Asuransi
» Cek
» Transplantasi
» Operasi kelamin
» Kloning
» Bayi tabung
» dll
AREA CAKUPAN
- Konsepsi Akhlak
- Isi (Tahap Mendasar) 5 jam
- Ikhlas dan Riya’
» Membahas
» Nilai ikhlas
» Cara mencari ikhlas
» Dampak ihklas
» Penyebab Riya’
» Dampak Riya’
» Mengobati RIya’
AREA CAKUPAN
- Konsepsi Akhlak
- Isi (Tahap Mendasar) 5 jam
- Khauf dan Roja’
» Membahas
» Jenis takut pada Allah
» Dampak takut pada Allah
» Mencari rasa takut pada Allah
» Merasa aman dari Allah
» Tanda berharap dari Allah
» Keputus-asaan
AREA CAKUPAN
- Konsepsi Akhlak
- Isi (Tahap Mendasar) 5 jam
- Kesabaran
» Membahas
» Jenis sabar
» Tingkatan sabar
» Kaitan sabar dan Iman
» Dampak kesabaran
» Bagaimana menjadi sabar
AREA CAKUPAN
- Konsepsi Akhlak
- Isi (Tahap Mendasar) 5 jam
- Syukur dan Tawakkal
» Membahas
» Penyebab syukur
» Jenis syukur
» Dampak syukur
» Dampak tawakal
» Tahapan tawakal
AREA CAKUPAN
- Konsepsi Akhlak
- Isi (Tahap Mendasar) 10 jam
- Dosa dan Tobat
» Membahas
» Akibat dosa
» Penyebab dosa
» Dosa besar dan kecil
» Jenis tobat
» Syarat tobat
» Dampak tobat
CIRI – CIRI MODUL
• Keadilan Ilahi sebagai bagian yang integral dalam ketuhanan
• Imamah merupakan bagian yang integral dalam kenabian
• Untuk bagian syariah, materi disesuaikan dengan apa yang dihadapi oleh peserta tergantung situasi dan kondisi mereka
• Fikih wanita, fikih kematian, fikih harta, manasik, fikih kontemporer merupakan bagian yang tidak harus diikuti oleh semua peserta, hanya mereka yang akan menghadapi kondisi yang terkait.
• Untuk fikih kematian harus dibentuk tim yang dibekali dengan pengetahuan tentang hukumnya untuk setiap daerah.