Bagian-bagian yang Haram Dimakan pada Hewan Sembelihan
Di negeri kita yang mayoritas penduduknya muslimin, agama dan tradisi pada hari raya Idul Adha melahirkan fenomena indahnya berbagi. Karena berkurban hewan sembelihan merupakan amal ibadah sosial yang dianjurkan agama.
Jelang hari besar Islam ini di berbagai daerah perkotaan terlihat di pinggir atau sudut jalan, lapak-lapak musiman hewan kurban, yang aroma khasnya tercium setiap hidung yang melewatinya.
Fenomena lainnya, sebagian orang madura misalnya, yang tinggal di tempat perantauan, mereka mudik untuk bisa merayakan hari raya kurban bersama keluarga dan tetangga di kampung halaman mereka dengan menyembelih hewan kurban. Sedangkan di Jawa Timur seperti di Pesantren Tebuireng, Jombang, sebagian santri yang tidak pulang kampung merayakannya dengan “nyate berjemaah”.
Meskipun beda tradisi, muslimin yang beragam suku dan ras di tanah air ini terhimpun di bawah satu naungan “langit”, yaitu Islam sebagai agama mereka. Di dalamnya termuat ajaran-ajaran suci, salah satunya ialah tentang apa saja yang halal dan yang haram dimakan bagi mereka.
Masalah Penyembelihan
Mungkin terlintas bagi sebagian anak atau bahkan orang dewasa, melihat penyembelihan itu sendiri terkesan mengandung kekerasan. Dalam hal ini agama Islam justru menganjurkan para pemeluknya agar memperlakukan hewan sembelihan dengan cara yang baik.
Dengan kata lain, tidak menganiayanya saat disembelih. Oleh karena, disunnahkan bagi penyembelih: menggiring hewan dengan cara yang baik ke lokasi penyembelihan; memberi minum sebelum menyembelihnya; tidak memperlihatkan mata pisau kepada hewan akan yang disembelih; menggerakkan pisaunya dengan sekuat-kuatnya pada leher binatang sehingga tak tersiksa saat disembelih; mempercepat penyembelihan sebisa mungkin agar memberi kemudahan bagi hewan itu; tidak menggerakkan hewan dan memindahkannya dari satu tempat ke tempat lain setelah disembelih saat sebelum mati.
Dimakruhkan menyembelih hewan di hadapan hewan lainnya; menyembelih hewan peliharaan sendiri; mengulitinya sebelum benar-benar mati.
Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah swt mengharuskan kalian untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu… (sampai pada sabdanya) Jika kalian hendak menyembelih, lakukanlah sebaik-baik penyembelihan, dan hendaklah bagi si penyembelih menajamkan pisaunya, dan memudahkan hewan sembelihannya.”
Diterangkan dalam fikih (Fikih Islam, hal 293) bahwa jika menyembelih hewan, putuskan empat urat leher secara keseluruhan;
1-Urat saluran makanan.
2-Urat saluran nafas.
3-Dua urat lainnya yang menutup dua urat saluran makan dan nafas.
Penting untuk diketahui bahwa penyembelihan harus dilakukan di bawah jakun; yg termasuk bagian kepala, bukan bagian badan.
Yang Haram Dimakan pada Hewan Sembelihan
Adanya perbedaan pandangan antar mazhab Islam dalam masalah furu’ itu, bukanlah “min dharuriyat ad-din” (perkara-perkara yang sudah jelas di dalam agama). Melainkan adalah “min dharuriyat al-madzhab” (perkara-perkara yang jelas di dalam suatu mazhab). Seperti masalah beberapa yang haram dimakan pada hewan sembelihan menurut Mazhab Ja’fari atau Syiah Imamiyah. Yaitu, berdasarkan hadis-hadis, salah satunya riwayat sahih Ibrahim bin Abdul Hamid dari Abul Hasan:
حرّم من الشاة سبعة أشياء : الدم والخصيتان والقضيب والمثانة والغدد والطحال والمرارة
“Diharamkan tujuh macam dari domba; darah, dua testis, penis, kantong kemih, kangker (gumpalan seperti peluru), limpa dan empedu.” (Wasail asy-Syi’ah 16/437, bab 37 al-Ath’imah al-Muharramah, hadis 1; Sanadnya melalui jalur al-Kulaini, dan jika terbantahkan dari sisi Ubaidillah Dehqan, menurut nukilan al-Barqi di “Mahasin”nya tidaklah masalah).
Adapun keharaman darah adalah min dharuriyat ad-dîn, sebagaimana firman Allah: حرمت عليكم الميتة والدم; “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah..” (QS: al-Maidah 3)
Kemutlakan haramnya mencakup segala macamnya termasuk darah hewan yang tidak ber-nafs sâ`ilah (yang tak memancar darahnya bila keluar), seperti ikan.
Organ-organ Lainnya yang Haram Dimakan
Termasuk organ-organ lainnya yang juga haram dimakan menurut pendapat masyhur di kalangan mereka, ialah: kemaluan betina, plasenta, biji otak (titik keras sebesar kacang tanah di tengah otak; warnanya berbeda dengan selainnya), sumsung tulang belakang, dua urat kuning yang memanjang di kanan-kiri tulang belakang dari punggung sampai bawah pinggul, biji mata (bagian mata yang keras dan hitam) dan kotoran di dalam lambung.
Semua itu berdasarkan riwayat-riwayat di “Wasail asy-Syiah 16/437, bab 31 al-Ath’imah al-Muharramah. Memang di dalam sanadnya terdapat kedha’ifan, namun berdasarkan kubrâ al-injibâr (premis mayor teratasinya kedha’ifan sanad dengan pengamalan masyhur) yang memenuhi syarat, dapat berfatwa dengan kandungan riwayat-riwayat terkait. Bahkan pengkajian menyimpulkan hukum haramnya kantong kemih, empedu dan plasenta karena merupakan kotoran. (Syarayi’ al-Islam, 4/752)