
Suroyya Solehah Zainal-Bagaimana sebuah tatanan keberagamaan berlandaskan tauhid yang sejalan dengan ajaran Al-Qur’an dan Ahlulbait tetap menjaga kewarasan ideologis dan keteraturan sosialnya ketika pemimpin tertingginya tidak lagi dapat diakses secara fisik? Pertanyaan eksistensial inilah yang membayangi gerak sejarah sejak dimulainya era ghaibah kubrā (kegaiban besar). Ketiadaan kehadiran langsung Imam Zaman secara fisik sering kali disalahpahami oleh pengamat luar sebagai sebuah kekosongan otoritas atau keputusasaan eskatologis. Padahal, dalam bentang metafisika Ahlulbait, keghaiban tidak pernah berarti ketiadaan. Ia adalah kehadiran yang tersamar, bagaikan matahari yang terhalang di balik awan, yang secara ontologis tetap memancarkan cahaya hidayah dan menjaga harmoni alam semesta dari kehancuran. Namun, realitas sosiologis di bumi tetap menuntut kepastian hukum dan kepemimpinan yang nyata.
Manusia, secara arketipal, memiliki kebutuhan inherent terhadap figur teladan konkret untuk menghindari disorientasi moral dan anarki spiritual. Di sinilah badai sejarah menguji otentisitas iman umat: mereka ditantang untuk tetap setia pada janji Ilahi tanpa bersandar pada indra. Untuk menjembatani jurang antara langit yang gaib dan bumi yang profan, teologi ini melahirkan sebuah jawaban konseptual-praktis yang revolusioner melalui momentum sejarah modern.
Ketika api Revolusi Islam Iran akhirnya berkobar pada tahun 1979 di bawah komando Ruhollah Khomeini, dunia tidak hanya sedang menyaksikan keruntuhan sebuah monarki sekuler, melainkan sebuah disrupsi epistemologis yang dahsyat. Peristiwa kolosal ini meruntuhkan dinding pemisah konvensional yang selama ini mengisolasi urusan sakral dari ranah profan. Konsep Wilāyat al-Faqīh yang ditawarkan bukan sekadar eksperimen politik praktis, melainkan sebuah proklamasi radikal bahwa kedaulatan Ilahi harus membumi dan termanifestasi dalam geopolitik nyata. Melalui gerakan ini, syiar Islam tidak lagi berhenti pada ritus-ritus spiritual di ruang sunyi, melainkan menjelma menjadi energi penggerak massa yang meneriakkan keadilan sosial dan perlawanan terhadap hegemoni penindasan global atau mustadh’afīn.
Namun, di balik gemuruh revolusi tersebut, terdapat teka-teki teologis yang mendalam dan mengakar pada struktur teologi imamah. Bagaimana mungkin sebuah sistem politik dapat mengklaim legitimasi Ilahiah ketika Pemimpin Absolut yang ditunjuk oleh Tuhan sedang berada dalam tirai kegaiban? Di sinilah ketegangan epistemologis itu muncul.
Ketiadaan akses fisik kepada Imam maksum memicu pertanyaan krusial mengenai siapa yang berhak memegang kendali hukum dan fatwa keagamaan agar umat tidak jatuh ke dalam anarki spiritual. Kondisi kevakuman inilah yang meniscayakan hadirnya kepemimpinan alternatif; sebuah figur yang tidak maksum, namun memiliki kualifikasi spiritual, intelektual, dan moral yang mendekati karakteristik ideal kepemimpinan Ilahi.
Masa kegaiban besar pada hakikatnya bukan sebuah kecelakaan sejarah, melainkan sarana ujian dan laboratorium penapisan atau filtrasi untuk menyaring kadar kesetiaan umat manusia. Di bawah kompas Wilāyatul Faqīh, kemampuan ummah wāḥidah dalam mengawal, menaati, dan menjaga keselamatan sang Wali Faqih, sebagai pemegang delegasi umum dari Imam maksum, menjadi prasyarat utama dan parameter mutlak bagi kelayakan kemunculan Imam Mahdi kelak di panggung dunia. Logika kepatuhan ini mengakar kuat pada memori kolektif tragedi masa lalu. Sejarah pernah mencatat sebuah pelajaran kelam di Kufah, ketika umat yang mengaku setia justru gagal total dalam ujian kesetiaan makro: mereka membiarkan Muslim bin Aqil, utusan khusus atau safīr yang didelegasikan oleh Imam Husein, terisolasi hingga gugur syahid dalam kesendirian. Tragedi Kufah adalah bukti empiris bahwa kegagalan umat dalam menjaga utusan atau delegasi resmi adalah jaminan mutlak atas terancamnya keselamatan sang Imam maksum itu sendiri. Sebaliknya, jika hari ini ummah wāḥidah mampu membuktikan ketangguhannya dalam membela dan menjaga institusi Wilāyatul Faqīh dari ronggohan tirani, maka penjagaan tersebut menjadi garansi teologis bahwa umat telah siap secara mental, militer, dan spiritual untuk menyambut serta melindungi sang Imam Zaman.
Kebutuhan manusia terhadap figur pemimpin yang nyata sebenarnya merupakan sebuah keniscayaan antropologis yang universal. Sepanjang lintasan peradaban, manusia selalu mencari tokoh teladan arketipal yang merepresentasikan kesempurnaan moral dan spiritual untuk menghindari disorientasi nilai. Tradisi metafisika Ahlulbait menjawab kebutuhan eksistensial ini melalui doktrin Imamah, yang menegaskan bahwa bumi tidak akan pernah kosong dari hujjah (saksi kosmis Tuhan). Bahkan ketika Imam harus berada dalam kondisi ghaib, tradisi ini menolak paradigma penantian pasif yang melumpuhkan. Melalui surat wasiat atau tawqi‘ terkenal dari Imam Mahdi, umat diperintahkan untuk merujuk kepada para perawi hadis ketika menghadapi problematika baru atau al-ḥawādith al-wāqi‘ah. Perintah inilah yang menjadi batu pijakan hukum bagi para fuqaha yang adil untuk menjalankan fungsi sosial-keagamaan Imam dalam batas kapasitas kemainan mereka.
Untuk memahami bagaimana otoritas ini bekerja, kita harus mampu membedakan secara rigid antara produk fatwa dan hukum pemerintahan (ḥukm). Fatwa adalah opini hukum personal yang dihasilkan melalui ijtihad seorang ulama, di mana daya ikatnya bersifat sukarela bagi para pengikutnya atau muqallid dalam ranah ibadah privat. Sebaliknya, hukum yang dikeluarkan oleh Wali Faqih dalam konteks tata kelola pemerintahan memiliki watak publik, kolektif, dan mengikat secara hukum formal bagi seluruh warga negara, termasuk fuqaha lainnya yang setingkat. Integrasi otoritas inilah yang membuat negara Islam memiliki distingsi yang mutlak dibandingkan dengan sistem sosial-demokrasi Barat atau sosialisme Timur. Negara Islam bukanlah institusi utilitarian yang sekadar mengelola administrasi kekuasaan atau mengejar pertumbuhan ekonomi material semata, melainkan sebuah sarana profetik yang mengemban tanggung jawab metafisik: membina jiwa manusia menuju kesempurnaan sejati atau kamāl.
Tujuan akhir dari seluruh struktur kewilayahan ini bukanlah akumulasi hegemoni kekuasaan, melainkan sebuah proyek peradaban yang agung, yaitu pembentukan ummah wāḥidah atau kesatuan umat. Dalam kacamata sosiologi Islam, istilah ummah memiliki keunikan semantik yang tidak dapat disepadankan dengan konsep nation (bangsa) atau qaum (etnis) yang cenderung statis dan partikular karena terikat oleh batasan geografis atau darah. Ummah berasal dari akar kata amma-ya’ummu, yang mengisyaratkan sebuah komunitas dinamis yang memiliki niat bulat, gerak linier, dan kesadaran penuh menuju satu titik tujuan Ilahi yang sama. Oleh karena itu, ummah secara inheren meniscayakan adanya kepemimpinan (imāmah), sebab sebuah gerakan massa kolektif mustahil berjalan secara tertib tanpa kehadiran seorang pemandu jalan yang kompeten.
Dalam proses merajut ummah wāḥidah yang kokoh, institusi negara dibentuk secara organik sebagai instrumen politik untuk memfasilitasi dan melindungi gerak kolektif tersebut dari ancaman internal maupun eksternal. Namun, di sini pula letak lampu kuning bagi para pengelola kekuasaan. Negara tidak boleh sekali-kali diposisikan sebagai berhala baru atau tujuan akhir perjuangan. Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ruhollah Khomeini kerap mengingatkan bahwa pemerintahan Islam dibentuk utamanya untuk menegakkan hukum Tuhan dan membersihkan jiwa manusia dari noda materialisme. Jika para pejabat publik terjebak pada pragmatisme ekonomi dan mengabaikan orientasi spiritualitas, maka megahnya pembangunan infrastruktur material justru akan menjadi bumerang yang melahirkan kerusakan sosial atau fasad, ketimpangan distribusi sumber daya, serta menguatnya dominasi oligarki yang menindas kaum lemah.
Keadilan sosial yang substantif hanya dapat tegak di atas fondasi tauhid dan ketakwaan kolektif masyarakat. Kesatuan umat tidak akan pernah kokoh jika hanya dibangun di atas kertas perjanjian politik yang transaksional. Ia menuntut internalisasi nilai-nilai universal Islam yang termanifestasikan dalam aksi sosial nyata melalui tiga pilar operasional:
- Tawallā:Internalisasi kesetiaan total terhadap garis kepemimpinan Ilahi dan faqih yang adil.
- Tabarrā:Pernyataan berlepas diri dan perlawanan tegas terhadap segala bentuk sistem kezaliman global.
- AmarMa‘rūf dan Nahi Munkar: Berfungsi sebagai jangkar pengawasan sosial makro yang menjaga agar arah kebijakan negara tetap berada dalam koridor hukum Ilahi.
Di tengah kompleksitas zaman modern, masa kegaiban Imam pada akhirnya bertindak sebagai laboratorium spiritual yang menyaring antara komitmen iman yang autentik dan yang semu. Konsep penantian atau intiẓār bertransformasi dari sebuah kepasrahan fatalistik, yang hanya duduk diam meratapi kezaliman zaman sambil menunggu mukjizat langit, menjadi gerakan intiẓār yang aktif, progresif, dan militan. Menanti dalam kerangka Wilāyatul Faqīh berarti mempersiapkan panggung sejarah; membangun tatanan sosial, politik, moral, dan intelektual yang berkeadilan di bawah bimbingan ulama yang otoritatif.
Ketika ummah wāḥidah berhasil mengonsolidasikan kekuatannya dan mewujudkan tatanan masyarakat teladan yang seimbang antara kemajuan lahiriah dan kematangan batiniah, maka prasyarat bagi terwujudnya kemunculan agung atau ẓuhūr telah terpenuhi. Dialektika antara keghaiban Imam dan kehadiran faqih mematok arah bahwa gerak sejarah peradaban Islam tidak pernah berjalan di ruang hampa yang dingin. Ia adalah aliran dinamis yang terus mengalir, mendidik kesadaran geopolitik umat, dan mempersiapkan jiwa-jiwa yang setia menuju realisasi final dari janji Ilahi: kemenangan abadi kaum tertindas di bawah kepemimpinan universal Imam Mahdi.
Daftar Pustaka
Al-Khomeini, Ruhullah al-Musawi. (1998). Al-Hukumah al-Islamiyyah: Wilayat al-Faqih. Beirut: Dar al-Buraq.
Al-Khasyi, Muhammad bin Umar. (2002). Ikhtiyar Ma’refat ar-Rijal (Rijal al-Khasyi). Qom: Muassasah Al al-Bait li Ihya ath-Turats.
Al-Kulaini, Muhammad bin Ya’qub. (1407 H). Al-Kafi (Jilid 1 & 2). Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah.
Al-Sadr, Muhammad Baqir. (1981). Al-Islam Yaqud al-Hayah. Beirut: Dar al-Ta’aruf li al-Matbu’at.
Mutahhari, Murtadha. (1993). Falsafah Akhlak. Jakarta: Pustaka Hidayah.
Shariati, Ali. (1982). Ummah and Imamah. Algiers: Sociology of Islam Publication.
Watt, William Montgomery. (1968). Islamic Political Thought: The Basic Concepts. Edinburgh: Edinburgh University Press.



