Menelisik Kemungkinan Pasangan Suami Istri Saleh Salihat Hidup Bersama Dunia Akhirat
Surga adalah iming-iming bagi manusia sehingga berusaha menjaga diri dan teguh dalam ketaatan kepada Allah Swt. Pada akhirnya muncul manusia manusia mulia, tidak merugikan diri sendiri, lingkungan maupun orang lain.
Ayat Alquran dalam beberapa tempat menjelaskan bagaimana keadaan kaum mukminin dan mukminat serta orang-orang saleh ketika berada di akhirat kelak. Mereka akan masuk surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai. Mereka dinikahkan dengan wanita-wanita yang masih perawan dan semacamnya.
Pasangan suami istri dengan rasa cinta yang dimiliki, kesetiaan masing-masing pasangan memunculkan serangkaian pertanyaan. Bukan hanya terkait kehidupan di dunia fana ini, bahkan di akhirat nanti. Mengikrarkan diri sebagai pasangan yang saling setia dan saling mencintai dunia akhirat. Dengan ikrar ini sampai-sampai tidak menikah lagi demgan wanita atau pria lain ketika pasangan meninggal dunia walau dia masih muda.
Di dunia saja atau dunia akhirat
Selanjutnya muncul pertanyaan. Apakah bagi pasangan suami istri di dunia ini kelak di akhirat akan menjadi pasangan suami istri juga? Apakah aturan ini berlaku secara universal dimana kaum laki-laki dan perempuan yang saleh salihat di dunia, kelak mereka akan menjadi pasangan suami istri di akhirat kelak atau ikhtiar ada di tangan seorang istri dimana dia mampu memilih suami yang lain nantinya.
Sebenarnya tidak ada jawaban rinci bagaimana kehidupan nanti di akhirat. Hanya Allah dan para kinasihNya yang mengetahui kehidupan itu. Untuk mengurai jawaban pendekatan hanya bisa merujuk kepada beberapa ayat dan hadis baik penjelasan Nabi saaw maupun maksumin as.
Ketika suami meninggal maka dia diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang lain
Poin penting selanjutnya adalah bahwa ikatan suami istri dari akad pernikahan hanya berkaitan dengan alam dunia ini. Seorang wanita yang telah menikah di alam dunia tidak ada keharusan untuk hidup bersuamikan laki-laki yang sama nantinya. Sebab aqad yang dibaca hanya sebatas untuk kehidupan duniawi semata. Dimana ketika seorang suami masih hidup dia tidak berhak menikah dengan seorang pun tapi ketika suami meninggal maka dia diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang lain. Ini adalah pendukung bahwa aqad pernikahan hanya sebatas di kehidupan duniawi saja bukan ukhrawi. Kelak di akhirat masing-masing orang itu menjadi tamu bagi amal mereka masing-masing. Ketika baik maka mendapat kebaikan, ketika buruk maka akan mendapatkan keburukan.
Dalam riwayat disebutkan bahwa wanita mukmin akan menjadi seorang bidadari dan akan hidup bersama dengan suami saleh di surga nanti.(1) Tapi riwayat ini tidak bermakna mengharuskan seorang wanita secara terpaksa hidup bersama dengan suami duniawinya. Tapi jika dia berkehendak demikian maka itu adalah haknya. (2) Demikian hal dalam tafsir Majma Al Bayan, dijelaskan didalamnya bahwa wanita yang beriman mereka akan menjadi bidadari kelak di akhirat. Mereka bisa hidup bersama suaminya di surga kelak(3) disini dapat dipahami bahwa wanita juga bisa hidup bersama suami duniawinya jika dia menginginkannya, dan tentu jika suami adalah seorang ahli surga, seorang mukmin seperti istrinya.
Bagaimana dengan wanita mukmin yang bersuami seorang ahli neraka, seperti kasus bunda Asiah istri Firaun. Apakah dia menjadi tidak bersuami di akhirat kelak. Dalam hal ini merujuk pada ayat yang menjelaskan bahwa ahli surga akan mendapatkan kenikmatan luar biasa dan semua kenikmatan akan disiapkan bagi mereka. Maka bagi wanita seperti Asiah mereka juga akan mendapatkan seorang suami saleh ahli surga seperti dirinya. Sehingga mereka bisa hidup dalam kesempurnaan dan kebahagiaan disana.
و فیها ما تشتهیه الانفس و تلذ الاعین) [3]
و لکم فیها ما تشتهی انفسکم و لکم فیها ما تدّعون) [4]
Bagi kalian apa saja yang kalian inginkan, apa saja yang kalian minta maka akan diberikan kepada kalian.
و لهم فیها ازواج مطهره) [5]
Dan bagi mereka pasangan yang suci. Mengapa pasangan, karena salah satu kenikmatan adalah hidup bersama orang-orang yang dicintai.
Dalam riwayat lain Nabi saaw berkata, di surga ada sebuah pasar dimana disana tidak ada proses jual beli, melainkan hanya dalam bentuk roman muka saja. Siapa yang memiliki minat pada sesuatu hal maka mereka akan mendapatkannya, dan disana berkupul para bidadari. Dari riwayat ini maka dapat dipahami bahwa wanita mukmin seperti halnya laki-laki mukmin bisa memilih pasangan mereka kelak di surga.
وزوّجناهم بحورٍ عین) [6]
Dan kami menikahkan mereka dengan bidadari. Ketika ditelisik dari kata hur dan ain, maka dapat dipahami bahwa hurul ain tidak hanya khusus bagi laki-laki, seperti dijelaskan oleh Ulama Alamah Hasan Zade Amuli, bahwa ketika ada dalam Alquran ada penjelasan tentang ahli surga akan menikah dengan hurul ain ini tidak khusus bagi laki-laki mukmin saja tapi juga bagi wanita-wanita mukmin, mereka juga akan mendapatkan laki-laki dengan mata yang indah disana. Hurul ain tidak merupakan wanita semata tapi ada yang laki-laki.
Jadi wanita mukmin di surga memiliki kesempatan dan hak yang sama dengan laki-laki mukmin, kesempatan untuk memiliki pasangan hidup yang sama-sama beriman kepada Allah swt.
Sumber rujukan berbahasa persia:
https://www.hawzahnews.com/news/868815
[۱] . مجلسی، محمد باقر، بحارالانوار، بیروت، نشر مؤسسة الوفاء، ۱۴۰۳ ق، ج ۸، ص ۲۱۳
[۲] . همان
[3] . زخرف/ ۷
[4] . فصلت/ ۳۱
[5] . بقره/ ۲۵
دخان/ ۵۴[6]