BERITAKajian

Hukuman Mati di Israel: Instrumen Politik dan Legalitas Kekerasan terhadap Warga Palestina

Ketika sistem peradilan tidak memberikan jaminan kesetaraan dan independensi, hukuman mati berubah dari alat penegakan hukum menjadi mekanisme eliminasi.

Pengesahan undang-undang hukuman mati oleh Knesset bukan sekadar perubahan dalam sistem hukum pidana di Israel. Kebijakan ini mencerminkan pergeseran yang lebih dalam: dari hukum sebagai instrumen keadilan menuju hukum sebagai alat politik yang melegitimasi kekerasan terhadap kelompok tertentu, dalam hal ini warga Palestina.

Dalam struktur formalnya, undang-undang tersebut tampak seperti respon terhadap terorisme. Namun dalam praktiknya, desain kebijakan ini menunjukkan arah yang sangat spesifik. Ia tidak berdiri netral, melainkan beroperasi dalam sistem hukum yang sejak awal sudah tidak setara. Warga Palestina di wilayah pendudukan, seperti Tepi Barat, diadili dalam pengadilan militer sebuah sistem yang berada di bawah kontrol langsung aparat keamanan Israel. Sementara itu, warga Israel tunduk pada pengadilan sipil dengan standar perlindungan hukum yang jauh lebih tinggi.

Ketimpangan ini bukan sekadar perbedaan teknis, tetapi menyangkut esensi keadilan itu sendiri. Data dari B’Tselem menunjukkan bahwa tingkat vonis bersalah di pengadilan militer mencapai sekitar 96%. Angka ini mencerminkan sistem yang hampir tidak memberikan ruang bagi pembebasan terdakwa. Dalam banyak kasus, proses peradilan bergantung pada pengakuan yang diperoleh dalam situasi interogasi yang keras, yang oleh berbagai laporan disebut mengandung unsur tekanan bahkan penyiksaan.

Dalam kerangka seperti ini, penerapan hukuman mati tidak dapat dipisahkan dari risiko ketidakadilan yang sangat tinggi. Ketika sistem peradilan tidak memberikan jaminan kesetaraan dan independensi, hukuman mati berubah dari alat penegakan hukum menjadi mekanisme eliminasi. Ia bukan lagi soal menghukum pelaku kejahatan, tetapi tentang siapa yang memiliki kekuasaan untuk menentukan siapa yang boleh hidup dan siapa yang tidak.

Kebijakan ini juga menunjukkan bagaimana hukum digunakan untuk memperkuat struktur kekuasaan. Dengan menciptakan dua sistem peradilan yang berbeda satu untuk warga Israel dan satu untuk warga Palestina negara secara efektif menginstitusionalisasikan perbedaan nilai kehidupan manusia. Dalam praktiknya, warga Palestina menjadi kelompok yang paling rentan terhadap penerapan hukuman mati, sementara warga Israel hampir tidak tersentuh oleh mekanisme yang sama.

Dalam perspektif ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keadilan universal. Ia berubah menjadi alat politik yang digunakan untuk mengontrol, menekan, dan mendisiplinkan populasi yang berada dalam posisi subordinat. Hukuman mati menjadi simbol dari kontrol tersebut sebuah bentuk kekuasaan tertinggi yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menghapus keberadaan.

Kritik terhadap kebijakan ini juga datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyoroti pelanggaran terhadap hak hidup, salah satu hak paling fundamental dalam hukum internasional. Dalam konteks wilayah pendudukan, penerapan hukuman mati oleh kekuatan yang mengontrol wilayah tersebut dipandang sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.

Selain itu, Uni Eropa secara tegas menolak hukuman mati dalam segala kondisi. Penolakan ini bukan hanya didasarkan pada pertimbangan moral, tetapi juga pada fakta bahwa hukuman mati tidak terbukti efektif sebagai alat pencegah kejahatan. Dalam banyak kasus, kebijakan yang bersifat represif justru memperkuat dinamika konflik dan memperpanjang siklus kekerasan.

Namun, yang lebih penting dari sekadar efektivitas adalah dimensi politik dari kebijakan ini. Tokoh seperti Itamar Ben-Gvir memainkan peran kunci dalam mendorong penerapan hukuman mati. Retorika yang digunakan tidak hanya menekankan keamanan, tetapi juga mengandung unsur mobilisasi politik berbasis ketakutan dan identitas. Dalam konteks ini, hukuman mati tidak lagi sekadar kebijakan hukum, melainkan bagian dari strategi politik yang lebih luas.

Penggunaan hukum sebagai alat politik bukanlah fenomena baru, tetapi dalam kasus ini, ia mencapai tingkat yang lebih ekstrem. Negara tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga menentukan kelompok mana yang menjadi target utama dari aturan tersebut. Ketika hukum dirancang dan diterapkan dengan cara seperti ini, maka yang terjadi bukan penegakan keadilan, melainkan reproduksi ketidakadilan dalam bentuk yang dilegalkan.

Sejarah menunjukkan bahwa sistem hukum tidak pernah sepenuhnya bebas dari kesalahan. Dalam konteks Israel, kasus eksekusi Meir Tobianski pada 1948 menjadi contoh nyata bagaimana kesalahan fatal dapat terjadi. Ia dieksekusi atas tuduhan pengkhianatan, hanya untuk kemudian dinyatakan tidak bersalah secara anumerta. Peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan bahwa hukuman mati selalu mengandung risiko irreversibilitas yang tidak dapat diperbaiki.

Namun, kebijakan yang baru justru bergerak ke arah sebaliknya. Prosedur penjatuhan hukuman mati disederhanakan, tidak lagi memerlukan keputusan bulat hakim, dan jalur banding dibatasi. Mekanisme pengampunan juga tidak menjadi bagian utama dari sistem ini. Semua ini menunjukkan kecenderungan untuk mempercepat proses eksekusi, bukan memastikan keadilan.

Dalam kondisi seperti ini, hukuman mati tidak dapat dipisahkan dari konteks kekuasaan. Ia menjadi bagian dari sistem yang lebih luas, di mana hukum digunakan untuk mempertahankan dominasi dan mengontrol populasi tertentu. Warga Palestina, yang berada dalam posisi rentan dalam struktur tersebut, menjadi pihak yang paling terdampak.

Kebijakan ini juga berpotensi memperdalam ketegangan dan memperburuk konflik yang sudah berlangsung lama. Ketika satu kelompok merasa bahwa hukum tidak berpihak pada mereka, kepercayaan terhadap sistem hukum akan semakin menurun. Dalam jangka panjang, hal ini tidak hanya merusak legitimasi institusi hukum, tetapi juga menghambat upaya penyelesaian konflik secara damai.

Dengan demikian, undang-undang hukuman mati di Israel tidak dapat dilihat sebagai kebijakan yang netral atau semata-mata berbasis keamanan. Ia merupakan refleksi dari bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat politik untuk melegitimasi kekerasan dan memperkuat ketidakadilan struktural. Dalam konteks ini, isu utama bukan hanya tentang hukuman mati itu sendiri, tetapi tentang siapa yang menjadi target dari kebijakan tersebut dan dalam sistem seperti apa kebijakan itu dijalankan.

Ketika hukum kehilangan netralitasnya dan menjadi instrumen kekuasaan, maka yang tersisa bukan lagi keadilan, melainkan legalitas dari ketidakadilan itu sendiri.

+ posts

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button