Nafyu Sabil, penolakan Iran terhadap FATF
Oleh : Annisa Eka Nurfitria, Lc
Standar FATF yang tidak diratifikasi
Financial Action Task Force (FATF) adalah badan pengawas pencucian uang dan pendanaan teroris global. Badan antar-pemerintah ini menetapkan standar internasional yang bertujuan untuk mencegah kegiatan illegal tersebut dan mencegah kerugian yang ditimbulkannya bagi masyarakat. Sebagai badan pembuat kebijakan, FATF memiliki standar tersendiri yang memungkinkan mereka membantu aparat berweang di setiap negara untuk mengejar uang para pelaku criminal baik yang berkaitan dengan terorisme, perdagangan manusia, korupsi dan lain sebagainya [1].
Adapun Iran memutuskan untuk tak meratifikasi CFT ( Counter Financial Of Terrorism) sebagai bagian dari FATF berdasarkan alasan syariah, undang-undang dasar dan ketidakjelasan CFT [2]. Majelis Ahli Republik Islam telah memperingatkan agar Iran tidak bergabung dengan FATF. Mengakhiri pertemuan tahunannya 13 Maret 2019, Majelis Ahli mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa bergabung dengan FATF yang diusulkan oleh pemerintah Presiden Hassan Rouhani, akan menjadi “kesalahan strategis.”
Rouhani sebelumnya mempresentasikan proposal untuk memenuhi persyaratan FATF ke parlemen pada November 2017. Pendukung undang-undang tersebut, yang dikenal secara kolektif sebagai RUU Palermo, mengatakan bergabung dengan FATF dan perjanjian internasional lainnya tentang transparansi keuangan akan mengurangi tekanan internasional pada ekonomi Iran yang memburuk. Penentang RUU tersebut, terutama berasal dari para pemimpin shalat Jumat, komandan tertinggi Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC), dan Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei, mereka berpendapat bahwa pengesahan RUU tersebut akan mengancam keamanan Iran. Khamenei mengatakan konvensi internasional “dibuat” oleh musuh asing. RUU tersebut telah memicu serangkaian perdebatan sengit antara parlemen dan Dewan Wali serta Dewan Kebijaksanaan , yang bertindak sebagai penengah jika terjadi perselisihan antara parlemen dan Dewan Wali.
Majelis Ahli memperingatkan dewan yang berkuasa, “Bagi Republik Islam untuk bergabung dengan konvensi internasional semacam itu adalah kesalahan strategis jika nantinya untuk menyakiti Iran.” Mereka juga mengatakan bahwa bergabung dengan perjanjian dapat memungkinkan “alien menyusup ke dalam transaksi keuangan dan non-keuangan strategis Republik Islam dengan sekutunya.” Partisipasi Iran dalam perjanjian telah lama dituntut oleh FATF, yang telah meminta Iran untuk memperkuat kerangka hukumnya untuk meratifikasi standar FATF. Jika Iran gagal memenuhi tuntutan FATF, mereka dapat memperpanjang daftar hitam di Iran, dan membatasi kemampuannya untuk memiliki hubungan perbankan dengan seluruh dunia. Selain Iran, ada Korea Utara yang masuk daftar hitam FATF [3].
Nafyu Sabil sebagai pegangan
Pada pembahasan di artikel sebelumnya, penulis telah membahas bagaimana Iran menjadikan kaidah nafyu sabil sebagai landasan hubungan luar negeri mereka. Begitu juga terkait dengan FATF yang ditolak untuk diratifikasi oleh Majelis Ahli dikarenakan mereka khawatir akan adanya dominasi asing terhadap Iran.
Allah SWT dalam Q.S Annisa ayat 141 Allah SWT berfirman,
لَنْ یَجْعَلَ الله لِلْکافِرینَ عَلَى الْمُؤْمِنینَ سَبیلاً
“ Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang kafir di dunia untuk mengalahkan orang-orang beriman. “
Menurut direktur Seminari Khorasan Hujjatul Islam wal Muslimin Sayyid Misbah Amili, keanggotaan dalam perjanjian seperti CFT mengarah pada pengamatan kegiatan ekonomi dan politik Iran oleh pihak asing, dan dengan demikian memberikan dasar bagi mereka mendominasi berbagai aspek ekonomi negara dan kegiatan politik. Keanggotaan seperti itu menghadapkan Iran pada banyak bahaya [4]. Beliau menambahkan yang berkaitan dengan kaidah nafyu sabil, “Setiap kontrak yang menyebabkan dominasi asing atas sumber daya alam dan ekonomi, budaya, tentara, dan urusan negara lainnya dilarang secara sah oleh agama dan hukum yang sah.”
Hal ini dikarenakan adanya penerapan standar ganda dan politik oleh negara-negara Barat, khususnya Amerika Serikat, dalam masalah terorisme.
Ia mencatat bahwa Republik Islam Iran telah membuktikan keyakinan dan tekadnya yang serius dalam memerangi terorisme dalam berbagai bentuknya, terutama dalam peristiwa baru-baru ini di Irak dan Suriah, pada saat yang sama terdapat perbedaan pendapat yang serius dalam menafsirkan konsep terorisme antara Iran dan negara-negara Barat. Beliau memberi contoh perbedaan ini misalnya, perlawanan terhadap pendudukan dan okupasi. Republik Islam Iran tidak hanya tidak menganggap perjuangan rakyat yang sah melawan dominasi kolonial dan pendudukan asing sebagai tindakan terorisme, tetapi juga menganggap mereka berkewajiban untuk mendukung perjuangan ini atas dasar prinsip-prinsip agama dan hukum juga prinsip-prinsip kemanusiaan. Sementara beberapa negara Barat memiliki pendekatan yang berbeda, mereka mendukung tindakan teroris yang tidak manusiawi seperti rezim pendudukan di Yerusalem, mereka juga menganggap kelompok perlawanan seperti Hizbullah di Lebanon dan Hamas sebagai kelompok teroris.
Perbedaan pandangan dalam mendefinisikan teroris antara Iran dan negara-negara Barat tidak menemukan titik terang. Hal ini yang menyebabkan Iran khawatir jika bergabung dengan FATF, negara-negara Barat akan memaksakan kehendak mereka atas apa yang disebut teroris dan bukan teroris. Tentunya, dominasi ini bertentangan dengan kaidah nafyu sabil yang sejauh ini telah dijadikan Iran sebagai pegangan.
Selain itu di tahun 2018 Israel telah bergabung dengan FATF sebagai anggota yang ke-38. Mereka bahkan mengakui tujuan bergabungnya negara itu adalah untuk mempengaruhi kebijakan FATF dalam menekan Iran terutama terkait dengan pemberian dana pada Hizbullah dan Hamas. [5] Memasukkan Iran ke daftar hitam FATF adalah bentuk pengontrolan musuh-musuh Islam atas lembaga tersebut sehingga mereka bisa leluasa menerapkan sanksi yang menyulitkan sistem finansial Iran. [6]
Referensi:
[1] https://www.fatf-gafi.org/about/
[2] https://parstoday.com/id/news/iran-i63830-dewan_garda_konstitusi_iran_tolak_ratifikasi_cft
[4] https://www.hawzahnews.com/news/465624/%D8%B9%D8%B6%D9%88%D9%8A%D8%AA-
[6] https://parstoday.com/id/news/world-i78912-menyimak_langkah_politik_fatf_terhadap_iran