BERITAFiqihKajian

Haramkah Pemilu?

M. Ilyas______ Pemilu pada waktunya, suka atau tidak, akan diselenggarakan. Tetapi, bagi sebagian kalangan umat Islam di tanah air tidak setuju pemilu karena pemilu itu sendiri batil. Bahkan ada pula yang percaya bahwa demokrasi, pada dasarnya, berlawanan dengan Islam (https://almanhaj.or.id/577-demokrasi-dan-pemilu.html). Hukum mengikuti pemilu bagi mereka adalah haram dengan alasan: bertentangan dengan apa yang dicontohkan Rasulullah dan para khalifah sesudahnya.

Dengan memperhatikan sejarah kekhalifahan, tidak semua yang menjadi khalifah itu melalui pemilihan dan secara demokratis. Sebagian atas wasiat khalifah sebelumnya, dan sebagian dengan perebutan dan kekuasaan. Dengan semua cara itu, manakah di antaranya yang dijadikan dicontoh dalam menentukan pemimpin bagi umat? Penulis pikir, sebelum menyimpulkan perkara itu batil dan haram, setidaknya dua hal yang perlu diperhatikan:

Pertama, apakah hukum pemilu itu “min dharuriyatuddin”, yakni bagian dari perkara-perkara yang pasti dalam Islam seperti kewajiban shalat lima waktu, keharaman minum khamar dan lainnya? Sehingga mengenai hukumnya tidak perlu dipertanyakan lagi karena sudah jelas bagi muslimin. Dengan demikian, tak perlu tokoh atau da`i, siapapun tanpa perlu taqlid bisa menyimpulkan sesuatu yang pasti.

Kedua, jika tidak termasuk dharuriyatuddin, yang berarti hukumnya tidak terang bagi muslimin, hanya fuqaha lah yang (pakar hukum Islam) patut memberikan pandangan terkait hukum suatu perkara seperti pemilu.

Slogan Kebenaran dalam Maksud Kebatilan 

Apa yang dipahami dari teks-teks keislaman seperti “hukum itu hanyalah milik Allah” (QS. Yusuf 40), dengan dasar ini lalu menyatakan “tiada hukum kecuali (hukum) Allah”, dalam sejarah, itulah slogan yang diangkat oleh Khawarij. Dengan slogan itu mereka melawan keputusan yang disepakati muslimin saat itu, dan menolak tahkim Abu Musa di pihak Imam Ali dan ‘Amr bin ‘Ash di pihak Muawiyah.

Slogan tersebut dipandang oleh Imam Ali, adalah “kata kebenaran dalam maksud kebatilan. Ya, tiada hukum kecuali hukum Allah. Tetapi kaum itu mengatakan, “tiada pemerintahan kecuali (pemerintahan) Allah”. Padahal umat (masyarakat atau rakyat) harus memiliki seorang amir (pemerintah), yang baik ataupun yang jahat.” (Nahjul Balaghah). Berlanjut dengan slogan itu, mereka yang sebelumnya sebagai pasukan Imam Ali kemudian menjadi pasukan yang memeranginya di Nahrawan.

Alakullihal pendapat bahwa pemilu ini batil dan haram, di NKRI “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” (UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3). Tentunya dengan batasan bahwa, “Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” (UUD 1945 Pasal 28J Ayat 2).

Pendapat tersebut di hadapan pendapat 200 juta lebih pemilih, yang berarti mendukung pemilu, dan 40 juta di antaranya adalah anggota NU di Pilpres 2024 (https://www.nu.or.id/nasional/survei-smrc-40-juta-anggota-nu-jadi-pemilih-di-pilpres-2024-uqHiN).

Keharusan Mempunyai Pemerintah

Melihat keterkaitan pemilu dengan sebab yang mendasarinya, yaitu kelaziman pemerintahan bagi rakyat, satu poin dari ucapan Imam Ali menarik bagi penulis untuk diangkat, bahwa “Rakyat harus memiliki seorang amir (pemerintah), yang baik dan melayani ataupun yang jahat.” Ialah terkait pentingnya pemerintahan yang banyak dibahas oleh para pengkaji fikih dan politik.

Di dalam buku “Su`al At-Taqrib”, Haidar Hubbullah penulis buku ini menarik “Ayat wilayah” (QS.Al-Maidah 67), bahwa dengan penekanan berseru kepada Rasulullah saw, “Jika engkau tidak melakukan (apa yang diperintahkan itu), berarti engkau tidak menyampaikan risalah-Nya”, menunjukkan pentingnya pemerintahan dan kepemimpinan bagi umat.

Islam memandang demikian bahwa pemerintahan itu menjamin pelaksanaan hukum-hukumnya seperti shalat jumat, shalat berjamaah, mengadakan haji, dan lain sebagainya. Pelaksanaan hukum yang merupakan tugas seluruh nabi as (QS.Al-Hadid 24) inilah yang mendasari ide pemerintahan demi menegakkan keadilan di bumi.

Jika keadilan -yang merupakan prinsip Islam- menjadi tolok ukurnya, penegakannya adalah tugas pemerintah yang manapun termasuk yang tidak islami. Kemudian, jika yang dikehendaki rakyat adalah pemerintahan umara yang dapat mereka wujudkan, Islam mempunyai persyaratan yang harus dipenuhi dan mensyaratkan kesiapan seorang amir untuk duduk di posisi penting ini dan untuk dipatuhi.

Ya, harus ditaati selama hukumnya tidak bertentangan dengan Islam. Bahwa, setiap muslim mempunyai prinsip “la tha’ata li makhluq fi ma’shiyatil khaliq” (Tak ada kepatuhan kepada siapapun dalam bermaksiat kepada Allah).

Haidar penulis buku tersebut juga menyinggung pendapat bahwa, sekiranya tidak didapati selain orang yang berkuasa kendati tidak memenuhi syarat, maka tidak boleh melakukan pemberontakan terhadapnya. Sebab, tindakan ini menjadi faktor merusak sistem dan menimbulkan chaos, dan mematuhinya menjadi pilihan selama tidak bertentangan dengan hukum Allah. Sampai batas bila pemerintahannya membahayakan keutuhan Islam, di sinilah boleh bangkit untuk menggulingkannya jika memungkinkan untuk dilakukan.

          Dengan demikian untuk memiliki pemerintahan, pemilu harus diselenggarakan dan rakyat yang memilih pemimpin mereka. Kemudian siapapun di antara para kandidat yang terpilih setelah itu, dialah yang menjadi pemimpin mereka yang nicaya disepakati berdasarkan pemilihan suara mereka.

Bagi yang memilih untuk tidak memilih atau golput, itu atas pandangan dia yang berhak untuk -dan bebas- berpendapat dengan batasan yang berlaku di pemerintahan yang diinginkan oleh bangsa yang bhinneka ini. Seperti bangsa-bangsa lainnya, rakyat berkedaulatan atas -dan menentukan- nasibnya sendiri, termasuk dalam hal menentukan bentuk pemerintahan yang menurutnya terbaik. Hal ini tidak bertentangan dengan QS.Al-Baqarah 256 bahwa: “Tidak ada paksaan dalam agama”.

+ posts

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button