Ketimpangan Global dan Alternatif Ekonomi Islam: Membaca Iqtisaduna di Era Perang Dagang

Annisa Eka Nurfitria, Lc, M.Sos- Perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok yang dimulai pada 2018 telah memperlihatkan ketegangan dalam perekonomian global, mengungkap berbagai kontradiksi dalam sistem kapitalisme global. Ketegangan ini tidak hanya mencakup aspek ekonomi, tetapi juga geopolitik yang melibatkan kekuatan besar, yang mengancam stabilitas pasar internasional dan mempengaruhi negara-negara berkembang. Untuk memahami konteks ini, penting untuk merujuk pada analisis Ayatullah Syaih Muhammad Baqir al‑Sadr dalam karyanya Iqtisaduna yang menyajikan kritik terhadap kapitalisme dan menjelaskan bagaimana ideologi ini bertentangan dengan keadilan sosial dan prinsip ekonomi Islam.
Dalam Iqtisaduna, al‑Sadr mengkritisi kapitalisme sebagai sistem yang menekankan kebebasan individu yang hampir tanpa batas dalam kepemilikan dan penggunaan sumber daya. Kapitalisme, dalam pandangan al‑Sadr, menyuburkan kesenjangan sosial karena kebebasan yang diberikan pada pemilik modal memungkinkan mereka untuk mengakumulasi kekayaan tanpa memperhatikan dampak sosial bagi masyarakat. Sistem ini, menurutnya, mengabaikan prinsip keadilan yang seharusnya ada dalam distribusi kekayaan. Al‑Sadr menyatakan bahwa kapitalisme memusatkan kekuatan ekonomi di tangan segelintir individu dan korporasi besar, yang mengontrol sumber daya dan memanfaatkan pasar tanpa mempertimbangkan kesejahteraan orang banyak. Sebaliknya, ia mengajukan ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai sosial dan moral yang lebih menekankan keadilan, kesejahteraan bersama, dan keberpihakan kepada yang lemah.
Dalam konteks perang dagang AS-Tiongkok, kita dapat melihat dengan jelas bagaimana prinsip-prinsip kapitalisme ini beroperasi. Meskipun kedua negara besar ini mengklaim mendukung sistem perdagangan bebas, mereka justru saling mengenakan tarif tinggi dan membatasi akses pasar satu sama lain. Amerika Serikat, di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, mulai mengenakan tarif yang sangat tinggi terhadap produk-produk China, dengan tujuan untuk mengurangi defisit perdagangan dan memulangkan produksi yang dianggap hilang ke negara asalnya. Namun, meskipun tarif ini ditujukan untuk melindungi industri domestik AS, faktanya kebijakan tersebut malah memberikan dampak buruk pada ekonomi Amerika, dengan harga barang-barang yang naik dan biaya hidup masyarakat yang meningkat. Hal ini menunjukkan bagaimana dalam kapitalisme, meskipun ada klaim untuk menjaga kebebasan pasar, pada kenyataannya kebijakan proteksionisme justru membebani rakyat dan menghambat arus perdagangan internasional.
Dampak dari kebijakan ini juga tidak hanya dirasakan oleh Amerika Serikat dan Tiongkok, tetapi juga oleh negara-negara lain di seluruh dunia, termasuk negara-negara muslim yang sangat bergantung pada perdagangan internasional dan investasi asing. Negara-negara di Timur Tengah, misalnya, yang sebagian besar ekonominya bergantung pada ekspor minyak, turut merasakan dampaknya. Salah satu akibat dari perang dagang ini adalah penurunan harga minyak dunia, yang terjadi karena ketidakpastian permintaan minyak dari Tiongkok yang selama ini menjadi salah satu konsumen terbesar. Penurunan harga minyak ini tentu saja berdampak buruk bagi negara-negara penghasil minyak, yang anggaran negara mereka sebagian besar bergantung pada ekspor energi. Selain itu, perang tarif yang berkepanjangan mengganggu rantai pasok global, mengakibatkan peningkatan biaya produksi, dan mengurangi investasi asing yang sangat dibutuhkan oleh banyak negara di kawasan ini untuk pembangunan infrastruktur dan sektor-sektor ekonomi lainnya.
Sebagai contoh, Arab Saudi, yang memiliki cadangan minyak terbesar di dunia, mulai merasakan penurunan pendapatan dari sektor minyak karena turunnya harga minyak dunia yang dipicu oleh ketidakpastian ekonomi global. Bahkan negara-negara seperti Uni Emirat Arab yang bergantung pada perdagangan non-minyak seperti properti dan pariwisata, juga turut merasakan dampaknya karena berkurangnya aliran investasi asing. Perang dagang ini, pada dasarnya, memperlihatkan ketidakmampuan kapitalisme global untuk memberikan solusi yang adil bagi negara-negara berkembang. Meskipun kapitalisme menjanjikan pertumbuhan ekonomi melalui pasar bebas, kenyataannya sistem ini justru menciptakan ketegangan antara negara-negara besar dan merugikan negara-negara kecil yang bergantung pada perdagangan internasional.
Dalam hal ini, analisis al-Sadr tentang kapitalisme sangat relevan. Kapitalisme, meskipun mengklaim sebagai sistem yang efisien dan memajukan kesejahteraan melalui kebebasan pasar, pada kenyataannya memusatkan kekuatan ekonomi pada segelintir orang dan negara. Kebijakan proteksionisme yang diterapkan oleh Amerika Serikat dalam perang dagang ini menunjukkan bahwa kebebasan pasar hanya menguntungkan negara dan korporasi besar yang memiliki kekuatan ekonomi lebih, sementara negara-negara kecil dan konsumen biasa justru menjadi pihak yang dirugikan. Di sisi lain, sistem ekonomi Islam yang dikemukakan oleh al-Sadr lebih menekankan pada distribusi kekayaan yang adil, kesejahteraan sosial, dan perlindungan terhadap yang lemah. Sistem ini berusaha menghindari konsentrasi kekayaan di tangan segelintir individu atau negara, dan memberikan perhatian lebih pada keberlanjutan ekonomi dan keadilan sosial bagi semua lapisan masyarakat.
Di tengah gejolak ekonomi global yang dipicu oleh perang dagang ini, negara-negara berkembang, terutama yang berada di dunia Muslim, perlu mempertimbangkan kembali posisi mereka dalam ekonomi global. Ketergantungan pada pasar Barat dan Timur yang tidak seimbang dapat menjadi sumber ketidakstabilan ekonomi. Oleh karena itu, ada urgensi untuk mengembangkan model ekonomi yang lebih mandiri dan berkelanjutan, yang tidak hanya bergantung pada perdagangan internasional, tetapi juga mengutamakan pembangunan sektor-sektor domestik yang dapat memberikan lapangan kerja dan kesejahteraan bagi rakyat.
Al-Sadr dalam Iqtisaduna juga mengkritik ketidakmampuan negara-negara kapitalis untuk menjamin keadilan sosial. Meskipun negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Tiongkok memimpin ekonomi dunia, kebijakan mereka yang proteksionis dan saling menghancurkan perdagangan justru memperburuk kondisi ekonomi global. Dalam situasi ini, negara-negara Muslim seharusnya belajar dari analisis al-Sadr dan mencari jalan untuk mengurangi ketergantungan pada sistem kapitalisme global yang penuh ketidakadilan. Dengan membangun ekonomi yang berlandaskan pada prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan bersama, negara-negara ini dapat menghindari dampak negatif dari ketegangan ekonomi global dan menciptakan sistem ekonomi yang lebih inklusif dan adil.
Dalam kesimpulannya, perang dagang AS-Tiongkok yang berkepanjangan dan dampaknya yang meluas ke seluruh dunia menunjukkan kelemahan dan kontradiksi dalam sistem kapitalisme global. Kritik yang diajukan oleh Ayatullah Syaih Muhammad Baqir al-Sadr dalam Iqtisaduna tentang kapitalisme yang mengutamakan kebebasan individu tanpa memperhatikan keadilan sosial sangat relevan dengan situasi ini. Kapitalisme global yang mengabaikan kesejahteraan sosial dan hanya menguntungkan segelintir pihak tidak mampu memberikan solusi bagi ketidakstabilan ekonomi yang ditimbulkan oleh perang dagang ini. Oleh karena itu, penting bagi negara-negara, khususnya negara-negara Muslim, untuk mempertimbangkan kembali posisi mereka dalam sistem ekonomi global dan mencari alternatif yang lebih adil dan berkelanjutan, yang dapat menjamin kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Sumber: Ayatullah M. Baqir al‑Sadr, Iqtisaduna: Our Economics; Jonathan F. Wright dkk., US-China Trade War Analysis (2025); Sabena Siddiqui, How a US-China trade war could impact the Middle East (2025); Arshad & Malik, Implications for Pakistan (2023); Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam (2019); dll.



