Jihad atau terror?
Annisa Eka Nurfitria, M.Sos — Perbedaan Definisi Jihad dan Teror
Jihad dalam bahasa berasal dari kata “jahd” yang berarti usaha, tetapi dalam pemahaman masyarakat, sering dikaitkan dengan kekerasan dan peperangan. Teror, yang berasal dari bahasa Perancis dan berarti ketakutan, dalam konteks modern merujuk pada tindakan kekerasan untuk mencapai tujuan.
Dua Jenis Jihad
Jihad awal adalah tindakan yang dimulai oleh seorang mujahid untuk meyakinkan orang lain tentang suatu ide atau pendekatan, yang cakupannya bisa berupa diskusi verbal hingga perang dan pembunuhan. Jihad defensif adalah perlawanan terhadap serangan dan tidak bisa dimulai, hanya dilakukan untuk menolak serangan. Nilai sakral dan kehormatannya adalah membela hak asasi manusia, kehidupan, dan kehormatan bangsa.
Pandangan Ulama Syiah tentang Jihad
Mayoritas ulama Syiah menerima pembagian jihad menjadi dua jenis, yaitu jihad awal dan defensif, dengan penekanan bahwa jihad awal harus dilakukan oleh Imam maksum yang berkuasa. Namun, jihad defensif tidak memerlukan perintah dari Imam maksum. Sheikh Muhammad Hasan Najafi, penulis Jawahir al-Kalam, dalam sebuah riwayat dari Imam Ridha (a.s) melarang segala bentuk pembunuhan terhadap kafir selama periode gaibah. Namun, dia tidak menolak kemungkinan ulama mengajukan argumen berdasarkan prinsip Wilayah al-Faqih. Pertahanan adalah wajib bagi siapa saja yang takut akan hidupnya “secara mutlak”, tetapi dalam hal harta, kehormatan, atau kehidupan orang lain, wajib jika ada keyakinan yang kuat bahwa nyawa akan selamat.
Jihad Menurut Ulama Sunni
Dalam Islam Sunni terdapat tiga aliran pemikiran hukum dan teologi tentang jihad: aliran moderat, Ikhwan, dan Salafi-Takfiri.
Aliran Moderat: Diwakili oleh ulama seperti Sheikh Yusuf al-Qaradawi dan Dr. Ali Qaradaghi, mereka menafsirkan hukum Islam berdasarkan tujuan syariah dan menolak segala bentuk kekerasan.
Aliran Ikhwan: Mereka memegang motto “Al-Quran adalah hukum kami, jihad adalah jalan kami, dan syahid adalah tujuan kami”. Aliran ini lebih fokus pada jihad defensif. Tokoh-tokoh seperti Omar Abdullah Kamel dan Rached Ghannouchi tergolong dalam kelompok ini, Ghannouchi menolak penggunaan kekerasan dan menganggap deklarasi perang sebagai tindakan paling berbahaya.
Aliran Salafi-Takfiri: Dipimpin oleh Abu al-A’la Maududi, mereka menekankan pelaksanaan jihad tanpa membedakan antara jihad ofensif dan defensif, dan menganggap perjuangan melawan kafir dan musyrik dalam bentuk apa pun sebagai sah.
Sulaiman bin Fahud menganggap operasi syahid dan bunuh diri sah dengan syarat tertentu: untuk meninggikan kalimat Allah, kemungkinan besar akan menang melawan musuh, dilakukan terhadap kafir yang menyatakan perang terhadap Muslim, dan harus dilakukan di wilayah kafir atau terhadap pihak yang menguasai wilayah Islam.
Sheikh Ahmad Kaftaro menyatakan bahwa operasi syahid terhadap Zionis adalah sah dan legal. Sayyid Qutb menganggap jihad sebagai alat utama untuk mengubah masyarakat jahiliyah menjadi masyarakat Islam dan menegaskan pentingnya kelanjutan jihad defensif dan ofensif.
Pandangan ulama Sunni telah berubah seiring waktu. Ulama terdahulu cenderung lebih moderat dan tidak menerima bunuh diri dan syahid, sementara ulama kemudian menganggapnya diperbolehkan. Dalam fikih Syiah, teror dan bunuh diri dianggap haram, tetapi operasi syahid di bawah konsep jihad defensif dianggap sah.
Pandangan Ulama Syiah tentang Jihad
Terdapat dua pandangan di antara ulama Syiah tentang jihad. Beberapa ulama hanya mendefinisikan jihad dalam konteks defensif dan mengkritik pembagian jihad menjadi awal dan defensif. Mayoritas ulama Syiah menerima pembagian tersebut dengan syarat bahwa jihad awal harus dilakukan oleh Imam maksum yang berkuasa.
Dalam strategi defensif, ulama Syiah melarang dua hal: “fatk” (pembunuhan mendadak) dan “ghadr” (pengkhianatan). Oleh karena itu, teror dan pelanggaran perjanjian dianggap haram dalam Islam Syiah. Penerapan konsep Wilayah al-Faqih dalam tiga dekade terakhir telah mempengaruhi pembahasan tentang jihad dan fatwa jihad, yang memerlukan izin dari Wali Faqih untuk deklarasi perang atau damai.
Perbedaan Fundamental antara Syiah dan Sunni
Ada perbedaan fundamental antara pandangan Syiah dan Sunni mengenai jihad dan teror. Ulama Syiah lebih ketat dalam melarang tindakan kekerasan yang tidak sah, seperti teror dan pembunuhan mendadak. Mereka hanya memperbolehkan operasi syahid dalam konteks pertahanan yang sah dan ketika Islam berada dalam ancaman nyata. Sebaliknya, beberapa ulama Sunni kontemporer, terutama dari aliran Salafi-Takfiri, lebih permisif dalam memperbolehkan tindakan kekerasan terhadap musuh Islam, bahkan dalam bentuk operasi syahid atau bunuh diri, asalkan sesuai dengan tujuan jihad.
Penting untuk dicatat bahwa fatwa tentang jihad dan teror sangat dipengaruhi oleh konteks politik dan sosial. Ulama dari berbagai mazhab mungkin mengeluarkan fatwa yang berbeda tergantung pada situasi yang dihadapi umat Islam di tempat dan waktu tertentu. Misalnya, dalam situasi di mana umat Islam merasa terancam atau tertindas, beberapa ulama mungkin lebih cenderung memberikan justifikasi untuk tindakan defensif yang ekstrem.
Penerapan Wilayah al-Faqih
Dalam konteks Syiah, konsep Wilayah al-Faqih memainkan peran penting dalam keputusan terkait jihad. Sejak diterapkannya konsep ini, keputusan untuk memulai jihad atau melakukan operasi syahid harus mendapat persetujuan dari pemimpin tertinggi agama, yaitu Wali Faqih. Ini memberikan struktur dan otoritas yang jelas dalam mengambil keputusan terkait tindakan yang dibenarkan dalam konteks agama.
Kesimpulan
Jihad dan teror adalah topik yang kompleks dalam Islam, dengan pandangan yang beragam di antara ulama Syiah dan Sunni. Meskipun ada perbedaan pandangan tentang justifikasi dan bentuk jihad, secara umum, kedua kelompok sepakat bahwa tindakan kekerasan yang tidak sah, seperti teror dan pembunuhan mendadak, tidak dibenarkan dalam Islam. Namun, penerapan konsep jihad dalam konteks modern memerlukan pemahaman yang mendalam tentang situasi politik, sosial, dan hukum yang berlaku.
Sumber: http://ijtihadnet.ir/%D8%A7%D8%AD%DA%A9%D8%A7%D9%85-%D8%AC%D9%87%D8%A7%D8%AF-%D9%88-%D8%AA%D8%B1%D9%88%D8%B1-%D8%AF%D8%B1-%D9%81%D9%82%D9%87-%D8%B4%DB%8C%D8%B9%D9%87-%D9%88-%D8%A7%D9%87%D9%84-%D8%B3%D9%86%D8%AA-%D8%B9/