Macam Nazar dan Kafarah Bagi Pelanggar
Ali ZA,Lc_____ Setelah membahas pengertian dan ketentuan nazar, selanjutnya kita akan membahas macam-macam nazar serta sanksi bagi orang yang melanggar atau tidak menepati perbuatan yang dinazarkan olehnya.
Macam-Macam Nazar
- Nazar Bersyarat
Nazar bersyarat adalah nazar yang tergantung pada suatu hal tertentu. Nazar ini terbagi menjadi tiga jenis:
a) Sebagai Syukur atas Nikmat Duniawi atau Ukhrawi
Contoh: “Jika Allah memberikan aku anak yang sehat, maka demi Allah aku akan memberi makan empat puluh orang miskin.” Dalam contoh ini, memberi makan orang miskin tergantung pada memiliki anak yang sehat sebagai bentuk syukur.
b) Untuk Memohon Terhindar dari Musibah dan Kesulitan
Contoh: “Jika Allah menyembuhkan ayahku, maka demi Allah aku akan membaca Ziarah Asyura selama empat puluh malam.”
c) Untuk Mencegah Diri dari Melakukan Perbuatan Haram atau Makruh
Contoh: “Jika aku berbohong, maka demi Allah aku akan memberi makan satu orang miskin.” - Nazar Mutlak Nazar mutlak adalah nazar yang tidak tergantung pada suatu hal tertentu.
Contoh: “Demi Allah, aku akan berpuasa selama bulan Rajab.”
Masalah yang Berkaitan dengan Nazar:
- Jika nazar dikaitkan dengan waktu atau tempat tertentu, melakukannya di luar waktu atau tempat tersebut tidak cukup.
- Jika seseorang bernazar untuk berpuasa selama sepuluh hari tanpa menentukan apakah harus berturut-turut atau terpisah, pelaksanaan dalam bentuk apa pun tidak menjadi masalah.
- Jika seseorang bernazar untuk menyumbangkan hartanya ke tempat suci, harta tersebut harus digunakan untuk kepentingan tempat tersebut. Namun, jika nazar ditujukan kepada salah satu Imam (a.s.) atau keturunannya, harta tersebut boleh digunakan untuk amal kebajikan apa pun, seperti sedekah kepada fakir miskin, pembangunan masjid, atau jembatan, dengan niat pahala yang kembali kepada pihak yang dinazar (manzur). Namun, disarankan agar harta tersebut digunakan untuk kebutuhan tempat suci, seperti pengunjung dan petugasnya, kecuali jika nazar ditentukan untuk tujuan tertentu.
Hukum Melanggar Nazar:
- Jika nazar berkaitan dengan waktu tertentu:
a) Jika nazar adalah puasa, wajib menggantinya, dan jika sengaja ditinggalkan, juga wajib membayar kafarat (tebusan).
b) Jika nazar adalah shalat, berdasarkan ihtiyat wajib (kehati-hatian), wajib menggantinya, dan jika sengaja ditinggalkan, juga wajib membayar kafarat.
c) Jika nazar bukan puasa atau shalat, seperti ziarah Imam Husain (a.s.) pada hari Asyura, tidak wajib menggantinya. Namun, jika sengaja ditinggalkan, wajib membayar kafarat. - Jika nazar tidak berkaitan dengan waktu tertentu (nazar mutlak), pelaksanaannya boleh ditunda hingga mendekati kematian. Jika tidak dilaksanakan hingga saat itu, kafarat wajib dibayarkan.
Kafarah Melanggar Nazar:
Jika seseorang melanggar nazarnya, dia harus memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka. Jika tidak mampu, dia harus berpuasa selama tiga hari berturut-turut.
Ketidakmampuan Melaksanakan Nazar:
Jika seseorang tidak mampu melaksanakan nazar (baik mutlak maupun bersyarat), maka nazarnya batal, dan tidak ada kewajiban atas dirinya, kecuali dalam kasus nazar puasa. Jika tidak mampu melakukannya, dia harus memberikan satu mud makanan kepada orang miskin untuk setiap hari.
Sebaiknya pelaksanakan nazar segera agar terbebas dari tanggungan kewajiban. Sebab seringkali ketika pelaksanaan kewajiban ini diakhirkan, seseorang akan lalai hingga lupa tidak melaksanakannya