Benarkah Makam di Indonesia Mengikuti Tradisi Hindu? Dan Apakah Makam Islam Harus Diratakan?

Annisa Eka Nurfitria, Lc, M.Sos- Belakangan ini marak muncul konten yang mempertanyakan bentuk makam di Indonesia. Dalam berbagai video dan gambar, diperlihatkan makam dengan cungkup, bangunan bertingkat, atau nisan tinggi di Indonesia, lalu dibandingkan dengan makam di Arab Saudi yang rata dan tanpa bangunan. Narasi yang dibangun adalah bahwa makam Islam seharusnya sederhana, diratakan, dan tidak diberi bangunan. Bahkan ada yang menyebut bentuk makam di Indonesia sebagai peninggalan tradisi Hindu. Sekilas narasi ini tampak logis, terlebih jika hanya didasarkan pada visual. Namun bila ditelaah secara lebih dalam, baik dari sisi sejarah maupun fikih Islam, pernyataan semacam itu terlalu menyederhanakan kenyataan.
Sejarah Islam menunjukkan bahwa penyebaran agama ini ke berbagai penjuru dunia tidak terjadi dalam ruang hampa budaya. Di Indonesia, Islam hadir setelah masyarakat Nusantara lebih dahulu mengenal ajaran Hindu dan Buddha selama berabad-abad. Maka wajar jika ada warisan budaya, arsitektur, dan simbol lokal yang masih terlihat bahkan setelah Islam menjadi agama mayoritas. Namun yang penting dipahami adalah bahwa bentuk-bentuk itu bukan hasil penyalinan ideologi agama sebelumnya, melainkan hasil proses asimilasi. Islam di Nusantara disebarkan secara damai dan bertahap. Para dai menyampaikan Islam melalui pendekatan sosial dan budaya, bukan dengan kekerasan atau pemutusan total dari tradisi masyarakat. Inilah yang membuat Islam di Indonesia punya karakter khas yang tetap taat pada akidah, tetapi berwajah lokal.
Bentuk makam di Indonesia yang bercungkup atau bertingkat tidak serta-merta berarti terpengaruh Hindu secara teologis. Memang, bentuk nisan seperti lingga dan yoni yang berasal dari simbol Hindu pernah digunakan di masa lalu. Tapi ketika Islam masuk, bentuk tersebut diberi makna baru dan tidak lagi digunakan dalam konteks pemujaan. Ia menjadi bentuk warisan budaya yang diserap dalam ekspresi keislaman lokal. Maka tuduhan bahwa makam di Indonesia mengikuti tradisi Hindu tidak berdasar jika yang dimaksud adalah pengaruh secara keyakinan. Yang terjadi adalah pertemuan antara nilai-nilai Islam dengan ekspresi budaya lokal, yang kemudian membentuk wajah Islam khas Nusantara.
Sementara itu, narasi bahwa makam Islam harus diratakan dengan tanah dan tidak boleh diberi bangunan juga tidak sepenuhnya benar. Dalam literatur fikih, tidak ditemukan perintah mutlak bahwa semua makam harus rata. Al-Qur’an tidak menyebutkan bentuk fisik makam secara eksplisit. Hadis-hadis yang dijadikan rujukan oleh sebagian kelompok tentang perataan makam pun dipahami secara berbeda oleh para ulama. Dalam mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas Muslim Indonesia, dibolehkan untuk meninggikan makam setinggi satu jengkal agar tidak terinjak. Membuat nisan sebagai penanda juga dianjurkan agar memudahkan keluarga dan peziarah. Bahkan membuat cungkup atau bangunan pelindung juga dibolehkan selama tidak berlebihan dan tidak dijadikan tempat beribadah.
Pandangan yang sangat ketat dan mewajibkan makam untuk diratakan berasal dari kalangan tertentu, khususnya pengikut ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab di abad ke-18. Gerakan ini dikenal dengan sebutan Wahhabi, yang mengusung agenda pemurnian tauhid dan menolak segala bentuk penghormatan terhadap kuburan. Mereka meyakini bahwa bangunan di atas makam berpotensi mengarah kepada syirik, sehingga semua makam harus diratakan, dihilangkan nisannya, bahkan tak jarang dibongkar secara paksa. Pandangan ini kemudian menjadi kebijakan resmi di Arab Saudi, negara yang kemudian dijadikan rujukan visual oleh banyak orang melalui internet. Namun yang sering dilupakan adalah bahwa pandangan tersebut tidak mewakili keseluruhan pandangan dalam Islam.
Mazhab-mazhab lain seperti Maliki, Hanafi, dan Syafi’i memiliki pandangan yang lebih longgar dan kontekstual. Mereka memperbolehkan bangunan makam selama tujuannya bukan untuk pemujaan. Bahkan dalam sejarahnya, makam Nabi Muhammad dan para sahabat telah dijaga dan dihormati oleh umat Islam selama berabad-abad, sampai kemudian terjadi perubahan radikal dalam tata kelola situs-situs tersebut di era modern. Maka anggapan bahwa makam Islam harus selalu rata merupakan hasil ijtihad kelompok tertentu, bukan hukum mutlak yang berlaku untuk semua umat Islam.
Dalam dunia Islam yang lebih luas, bentuk makam justru sangat beragam. Di Mesir, makam Imam Syafi’i dan Sayyidah Nafisah dibangun dengan struktur besar dan dijaga oleh masyarakat. Di Maroko dan India, makam para wali dan tokoh sufi menjadi tempat ziarah yang terawat, tanpa dianggap menyimpang. Di Turki, banyak kompleks makam yang menjadi bagian dari masjid atau lembaga pendidikan. Semua ini menunjukkan bahwa bentuk makam dalam Islam tidak seragam dan tidak ada satu pun model yang wajib diikuti semua orang.
Keberagaman bentuk makam dalam dunia Islam justru memperlihatkan keluasan rahmat Islam itu sendiri. Selama tidak ada unsur kesyirikan, tidak berlebihan dalam penghiasan, dan tidak dijadikan sebagai tempat ritual yang bertentangan dengan tauhid, maka bentuk makam dapat menyesuaikan dengan budaya setempat. Islam sebagai agama yang rahmatan lil-alamin memiliki prinsip pokok dalam akidah dan ibadah, namun memberi ruang dalam urusan budaya dan ekspresi sosial. Maka bentuk makam bukanlah indikator tunggal kebenaran akidah seseorang.
Kesimpulannya, menyebut makam di Indonesia sebagai peninggalan Hindu adalah pandangan yang sempit dan tidak memahami konteks sejarah serta dinamika dakwah Islam di Nusantara. Demikian pula menyebut makam Islam harus rata adalah pengambilan kesimpulan berdasarkan satu pandangan saja yang tidak mencerminkan keseluruhan mazhab dalam Islam. Islam tidak punya satu model baku soal bentuk makam, dan tidak ada kewajiban syar’i untuk meratakan semua makam. Yang terpenting dalam pandangan Islam adalah menjaga tauhid, tidak menyembah selain Allah, serta menjadikan kematian sebagai pengingat akhirat, bukan ajang bermegah-megahan atau saling menyalahkan.


