Nazar dan Ketentuannya
َAli ZA,Lc _____ Nazar secara bahasa adalah janji (melakukan hal) baik atau buruk. Sedangkan nazar menurut pengertian syara’ adalah komitmen kepada Allah untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan tertentu demi mendekatkan diri kepada-Nya. Namun, dengan mengucapkan kalimat nazar, seseorang mewajibkan hal tersebut atas dirinya sendiri. Oleh karena itu, melaksanakan atau meninggalkan perbuatan tersebut menjadi kewajiban syar’i baginya. Jika ia melanggar nazarnya, maka ia harus menanggung konsekuensi seperti membayar kafarat nazar.
Dalil Nazar
Dalam Al-Qur’an menunjukkan perihal disyariatkannya nazar, dan wajib bagi orang yang bernazar untuk melaksanakan apa yang dinazarinya.
يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا
Artinya: “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana” (QS. Ad-Dahr [76]: 7).
Dalil Hadis
مَرِضَ الحَسنُ و الحُسينُ و هُما صَبيّانِ صَغيرانِ ، فعادَهُما رَسولُ اللّه ِ صلى الله عليه و آله و مَعهُ رجُلانِ ، فقالَ أحَدُهُما : يا أبا الحَسَنِ، لو نَذَرتَ في ابنَيكَ نَذرا إن عافاهُما اللّه ُ ، فقالَ : أصومُ ثَلاثَةَ أيّامٍ شُكرا للّه ِ عَزَّ و جلَّ ، و كذلكَ قالَت فاطمَةُ ، و كذلكَ قالَت جارِيَتُهُم فِضَّةُ ، فألبَسَهُما اللّه عافِيَةً فأصبَحوا صِياما .
Imam Hasan dan Imam Husain, yang saat itu masih anak-anak kecil, jatuh sakit. Rasulullah menjenguk mereka bersama dua orang lainnya. Salah satu dari mereka berkata: ‘Wahai Abu Hasan (Imam Ali), alangkah baiknya jika engkau bernazar untuk kedua putramu agar Allah menyembuhkan mereka. Imam Ali menjawab: Aku akan berpuasa tiga hari sebagai tanda syukur kepada Allah. Sayyidah Fatimah juga berkata demikian, begitu pula pembantu mereka, Fidhah. Maka Allah memberikan kesembuhan kepada Imam Hasan dan Imam Husain, dan mereka pun memulai puasa mereka di pagi hari.”
Syarat Sah Nazar:
- Pengucapan Ikrar:
Nazar harus diucapkan dengan lafaz tertentu tidak hanya niat dalam hati contoh : “Demi Allah Saya akan salat malam” - Isi Nazar yang Bernilai :
Nazar harus terkait perbuatan yang memiliki keutamaan, seperti ibadah wajib atau sunnah, atau meninggalkan perbuatan haram/makruh. Contoh : Nazar untuk berpuasa atau meninggalkan ghibah atau Nazar tidak sah jika terkait hal yang tidak bermanfaat (contoh: merokok). - Kemampuan Melakukan Nazar:
Perbuatan dalam nazar harus bisa dilakukan tanpa kesulitan besar atau bahaya. - Izin Suami bagi istri : Nazar istri memerlukan izin suami, meskipun terkait harta pribadi.
Syarat-syarat Orang Yang Bernadzar
- Baligh
- Berakal
- Memiliki ikhtiar (tidak ada unsur paksaan)
- Berniat
- Sesuatu yang dinadzarkan tidak berada dalam tunggakan orang lain.
- Merdeka (bukan budak) juga sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang bernadzar.
Saat seseorang bernazar akan menunaikan ibadah tertentu dengan penyebutan secara umum, maka yang wajib ia lakukan adalah sebatas sesuatu yang dapat dinamai sebagai perbuatan ibadah tersebut. Misalnya, seseorang mengatakan, “Jika saya sembuh, saya akan puasa” maka hal yang wajib ia lakukan adalah cukup berpuasa selama satu hari saja, sebab puasa satu hari sudah dapat disebut sebagai ibadah puasa. Contoh lain “Saya pasti akan melakukan shalat di malam hari” maka nazar seseorang akan terpenuhi dengan melaksanakan dua rakaat di malam hari.
Berbeda halnya ketika yang dinazarkan tidak bersifat umum, tapi sudah ditentukan. Misalnya, nazar Imam Ali, Sayyidah Fathimah dan Fidhah “saya akan berpuasa tiga hari sebagai tanda syukur, apabila anak-anak sembuh dari sakit” maka wajib baginya untuk melakukan puasa sesuai dengan hal yang sudah ia tentukan, yakni tiga hari. Ketentuan ini juga berlaku pada ibadah-ibadah lain yang sudah ditentukan, maka wajib untuk melakukan ibadah yang dinazarkan sesuai dengan ketentuan yang telah dikhususkan pada saat pengucapan nazar.
Pelaksanaan sebuah nazar adalah perkara yang asalnya dihukumi sebagai sunnah atau fardhu kifayah menjadi hal yang wajib baginya.
Tidak diragukan lagi bahwa nazar adalah janji antara manusia dan Allah yang menjadi jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon pengabulan doa. Melaksanakan nazar adalah salah satu cara tradisional yang paling umum dilakukan oleh seseorang ketika membutuhkan perhatian Allah. Nazar ini juga menjadi bentuk perjanjian dengan Allah, Rasul-Nya, serta Ahlulbait (keturunan suci Nabi saw.) agar keinginannya dapat terwujud. Dalam hal ini, menjadikan pribadi-pribadi mulia dari keluarga Nabi saw. sebagai perantara merupakan salah satu cara paling terpercaya untuk mencapai keinginan yang dimaksud.
Sumber : https://farsi.khamenei.ir/news-content?id=27842