Sekilas Tentang Shahih Bukhari (Bag. 3)
Mengkaji Kekurangan Shahih Bukhari
1) Sanad (Klik di sini)
2) Matan
a- Jumlah riwayat Bukhari
Salah satu kekurangan yang harus dijawab oleh ulama Ahlu Sunnah adalah perbedaan yang ada ini:
* 9.200 riwayat menurut Ibnu Khaldun
* 9.082 riwayat menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani
* 2.602 riwayat dalam mukadimah Fath Al-Bari
* 2.513 riwayat dalam sebagian syarah Bukhari
* Jumlah lain: 6.000 riwayat, 7.000 riwayat dan seterusnya.[1]
b- Jalur kitab Bukhari
Penukil Shahih Bukhari yang paling terkenal adalah Farbari. Terdapat beberapa nama selain Farbari seperti Hammad bin Syakir Nasafi, Ibrahim bin Ma’qal Nasafi, dan Bazdawi.[2]
Kitab yang dinukil Farbari memiliki perbedaan (selisih) 200 riwayat dengan kitab riwayat Ibrahim bin Ma’qal.[3] Kitab yang diriwayatkan Ibrahim bin Ma’qal memiliki perbedaan (selisih) 100 riwayat dengan kitab riwayat Hammad bin Syakir. Lalu yang mana Shahih Bukhari?!
c- Al-Hadzf Wa At-Taqthi’ (Penghapusan dan pemenggalan riwayat)
Imam Bukhari memiliki kemahiran dalam menghapus dan memenggal riwayat. Bila hadis yang ditelaah menyinggung kewashian Imam Ali a.s., hadis tersebut langsung dihapus. Hal itu dikarenakan kefanatikannya dan terjadi pada dua kasus berikut:
- Keutamaan Ahlul Bait a.s.
- Aib, kekurangan, atau keburukan orang lain.
Contoh penghapusan keutamaan Ahlul Bait (Ali)
Nabi saw. bersabda, “Wahai Buraidah! Apakah engkau tidak suka terhadap Ali?”
Buraidah menjawab, “Benar.”
Nabi bersabda, “Jangan membencinya, karena sesungguhnya ia berhak memperoleh lebih dari itu.”[4]
Tidak jelas awal dan akhir dari riwayat ini. Coba kita lihat kejadian ini dalam kita Thabrani yang menukilnya secara lengkap:
Nabi saw. mengutus Ali bin Abi Thalib ke Yaman sebagai panglima sekelompok pasukan Islam. Terdapat dua titik, Yaman yang dipimpin Ali dan titik lain yang dipimpin oleh Khalid. Nabi saw. berpesan, “Kapan saja kalian berdua sampai pada satu titik, pimpinan seluruh pasukan berada di tangan Ali.”
Kedua pasukan berhasil bertemu. Mereka memperoleh limpahan ghanimah melalui perang dahsyat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dari ghanimah-ghanimah tersebut, Ali memilih seorang budak perempuan untuk dirinya. Khalid mengutus seseorang (Buraidah) ke Madinah untuk memberitahukan kejadian itu kepada Nabi saw.
Buraidah berkata, “Ketika aku memasuki masjid Madinah, aku menyaksikan orang-orang berkumpul di sekitar rumah Rasulullah saw. Mereka bertanya, “Bagaimana hasil peperangan?”
“Allah memberikan kemenangan kepada kaum muslimin,” jawabku.
“Lalu kenapa engkau datang?” tanya mereka.
Aku jawab, “Ali mengambil ghanimah berupa seorang budak perempuan dan aku datang untuk memberitahukan kepada Nabi saw.”
[Buraidah menempuh perjalanan panjang hanya untuk memberitahukan kepada Nabi saw. apa yang telah dilakukan oleh Ali?]
Mereka berkata, “Segera katakan kepada Nabi saw. supaya Ali jatuh di mata Nabi.”
Dari dalam rumah, Rasulullah saw. mendengar semua ucapan meraka. Beliau saw. bersabda, “Wahai Buraidah! Apakah engkau tidak mengetahui bahwa Ali layak memperoleh lebih dari seorang budak perempuan yang diambilnya dan bahwa dia adalah wali kalian setelahku.””[5]
Imam Bukhari telah menghapus beberapa kalimat (dua bagian utama):
1- “Dan bahwa dia (Ali) adalah wali kalian setelahku” (و انه ولیکم من بعدی) di akhir riwayat.
2- “Kenapa kalian berbicara buruk tentang Ali (mencari kekurangannya)? Barangsiapa berbicara buruk tentang Ali, akan terpisah dariku. Ali (diciptakan) dari tanah yang sama denganku dan aku (diciptakan) dari tanah yang sama dengan Ibrahim. Dan aku lebih mulia dari Ibrahim.”
Di antara penghapusan yang dilakukan Imam Bukhari adalah hadis Ghadir. Dzahabi setelah menukil hadis Ghadir melalui beberapa jalur, menulis, “Ini adalah sebuah hadis… matannya mutawatir.” Demikian pula hadis Thair.
Contoh penghapusan aib dan kekurangan orang lain
* Riwayat dari Ibnu Abbas ini dinukil dalam Shahih Muslim: “Telah sampai kepada Umar bahwa Samurah menjual khamar. Maka Umar berkata,l “Semoga Allah membinasakan Samurah. Apakah ia tidak mengetahui bahwa Rasulullah bersabda, “Slemoga Allah melaknat kaum Yahudi yang telah diharamkan bagi mereka lemak, namun mereka melelehkannya dan menjualnya.””[6]
Sekarang kita cermati riwayat yang sama dari Iblnu Abbas dalam Shahih Bukhari: “Telah sampai kepada Umar bahwa Fulan menjual khamar. Maka Umar berkata, “Semoga Allah membinasakan Fulan. Apakah ia tidak mengetahui bahwa Rasulullah bersabda, “Semoga Allah melaknat kaum Yahudi yang telah diharamkan bagi mereka lemak, namun melreka melelehkannya dan menjualnya.”[7]
Bukhari menyebutkan riwayat ini dua kali dan menghapus nama Samurah dari kedua riwayat itu.
d- Naskah-naskah Bukhari
Terdapat 4 naskah dari kitab Bukhari:
1) Naskah Abu Ishaq
2) Naskah Abu Muhammad
3) Naskah Kashmahini
4) Naskah Abu Zaid Marwazi
Mereka sendiri menyatakan, di antara 4 riwayat ini terdapat perbedaan, meskipun semuanya berasal dari satu sumber. Sebagian orang mengatakan, sebagian lembaran naskah masih kosong dan putih. Para penulis naskah datang dan melengkapi beberapa lembaran yang masih kosong itu. Artinya, seluruh kitab patut dipertanyakan. Dengan demikian, tidak dapat dikatakan bahwa penyusun kitab ini adalah Imam Bukhari. Terdapat beberapa lembaran kosong yang hanya menyebutkan judul, namun masih belum sempurna, lalu para penulis naskah menyempurnakannya.[8]
e- Penghapusan riwayat melalui tangan-tangan yang terpercaya
Problema selanjutnya adalah penghapusan oleh “tangan-tangan terpercaya” (yang dilakukan melalui percetakan dan penerbitan) karena pesanan dari pihak-pihak tertentu.
Kita simak contoh berikut: (Sebuah hadis dari Abdullah bin Mas’ud)
“Kita dahulu pernah pergi ghazwah bersama Rasulullah dan tidak terdapat perempuan bersama kita. Maka kita berkata, “Apakah kita harus mengebiri diri kita sendiri?” Lalu beliau melarang kita melakukan hal itu. Kemudian beliau memberikan izin kepada kita untuk menikahi perempuan dengan sepotong kain hingga waktu tertentu (“إلی أجل”). Kemudian beliau membaca (ayat):
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian, dan janganlah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.””[9]
Statistika kitab-kitab yang menukil hadis ini dari Bukhari dengan sanad tersebut (yaitu Ibnu Mas’ud) dan matan itu (yaitu “إلی أجل”) sebagai berikut:
- Baihaqi, jilid 7, halaman 200.
- Ad-Durr Al-Mantsur, jilid 2, halaman 207.
- Nashb Ar-Rayah Zil’i, jilid 3, halaman 180.
- Al-Muntaqa, 2/517 Ibnu Taimiyah.
Beberapa percetakan dalam cetakan barunya menghapus dua bagian “Ibnu Mas’ud” dari sanad dan “إلی أجل” dari matan riwayat.
Apa alasannya???
Bahkan fuqaha Ahlu Sunnah pun menyebutkan riwayat ini dan meyakininya berkenaan dengan nikah mut’ah, akan tetapi mereka berkata, “Karena terdapat [dalil] yang bertentangan, maka riwayat ini dinaskh. Sementara dalam Bukhari, ungkapan tersebut dihapus oleh tangan-tangan terpercaya.
(Bersambung)
[1] Adhwa’ ‘Ala As-Sunnah Al-Muhammadiyyah, 322; Muqaddimah Ibn Ash-Shalah Fi ‘Ulum Al-Hadits, 23; Kasyf Adh-Dhunun, 1/544; Fath Al-Bari, 477.
[2] Siyar A’lam An-Nubala’, 12/398.
[3] Syuruth Al-Aimmah Al-Khamsah, 58.
[4] Shahih Bukhari, 5/110 dan 3/73.
[5] Al-Mu’jam Al-Ausath, Thabrani, 6/162.
Kitab-kitab lain seperti Al-Bidayah Wa An-Nihayah, Ibnu Katsir, 7/379; Al-Mustadrak, Hakim An-Nisyaburi, 3/110 juga menukil kejadian ini tanpa menghapus kalimat-kalimat seperti di atas.
[6] Shahih Muslim, 5/41. Kitab-kitab berikut juga menukil riwayat yang sama: Al-Mushannaf, Abdurrazzaq Ash-Shan’ani, 6/75 dan 8/95; Musnad Al-Humaidi, 1/9; As-Sunan Al-Kubra; An-Nasai, 3/87; Musnad Abi Ya’la Al-Musheli, 1/178.
[7] Shahih Bukhari, 3/40 dan 4/145. Beberapa kitab juga mengikuti Bukhari dan tidak menyebutkan nama Samurah dalam riwayat: Al-Muntaqa Min As-Sunan Al-Musnadah/Ibnu Al-Jarud An-Nisaburi, 149; Shahih Ibnu Habban, 41/145; Al-Mu’jam Al-Ausath Thabrani, 8/70.
[8] Kasyf Adh-Dhunun, 1/545.
[9] QS. Al-Maidah [5]: 87.